Purwokerto,
Dalam rangka memperingati 112 lelang, KPKNL Purwokerto pada hari Rabu tanggal
18 Maret 2020 melaksanakan lelang barang gratifikasi KPK. Sejumlah barang
gratifikasi yang telah ditetapkan KPK mulai dari lukisan wayang kulit, jam
tangan, alat elektronik hingga logam mulia 50 gram.
KPKNL
Purwokerto bekerja sama dengan Direktorat PKNSI selaku pejabat penjual yang turut
hadir dalam pelaksanaan lelang di e-auction
center KPKNL Purwokerto. Banyaknya barang gratifikasi yang akan dilelang
menjadikan dua Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Purwokerto yaitu Untung Pujianto
dan Feri Suryanto turut serta memimpin proses lelang tersebut yang dilakukan
pada http://www.lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara close
bidding pada hari tersebut. Nilai limit barang yang akan dilelang pun
sangat beragam. Persaingan
penawaran untuk masing-masing obyek lelang sangat ketat dan kompetitif sehingga
diperoleh harga lelang yang melampaui harga limit.
60 barang gratifikasi laku dalam lelang kali ini. Dan
yang menjadi primadona yaitu logam mulia 50 gram laku Rp37.600.000,00 dari
Nilai Limit Rp33.562.000,00. Selain itu ada Tablet merk Samsung Galaxy A6 with
Pen yang laku Rp2.500.000,00. Serta Jam Tangan merk Fossil yang terjual dengan
harga Rp1.065.999,00. Seluruh hasil dari lelang barang gratifikasi ini
disetorkan ke kas negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Diharapkan dengan adanya lelang barang gratifikasi ini
dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk mengikuti dan melaksanakan
lelang melalui lelang.go.id milik kementerian keuangan.
HI-KPKNL
Purwokerto