Purwokerto
– Selasa, 4 Februari 2020, KPKNL Purwokerto mengadakan acara Rapat Koordinasi
Terkait Pembahasan Rencana Kerja Program Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun Anggaran
2020 di aula KPKNL Purwokerto. Acara ini
dihadiri oleh Wakil dari Kantor Pertanahan di wilayah kerja KPKNL Purwokerto dan
satker-satker yang akan mengikuti program Sertipikasi Tanah BMN.
Soeparjanto
selaku Kepala KPKNL Purwokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh
pihak atas tercapainya target Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2019 untuk
KPKNL Purwokerto yang ditarget
sebanyak 17 bidang dan terealisasi 21 bidang tanah (atau 123,5%). Hal ini merupakan hasil dari sinergi
yang sangat baik antara KPKNL Purwokerto, Kantor Pertanahan dan Satuan Kerja
yang mengikuti program sertipikasi tersebut. Beliau berharap agar kerjasama
yang baik ini dapat terus dipertahankan khususnya dalam pelaksanaan target
Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2020 ini.
Kepala
KPKNL Purwokerto menyampaikan bahwa Target Sertipikasi Tahun 2020 untuk wilayah
kerja Kanwil DJKN Jateng dan DIY ditarget sebanyak 1.978 bidang tanah,
sedangkan untuk KPKNL Purwokerto ditetapkan sebanyak 237 bidang tanah dan
diharapkan dalam rapat tersebut tercapai hasil untuk proses percepatan target
sertipikasi tersebut. Pihak Satker yang
telah ditetapkan masuk dalam target sertipikasi BMN Tahun 2020 agar segera
mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan
kelengkapan data/dokumen, sehingga bisa segera diproses pelaksanaan
sertipikasinya. Adapun satker yang mengikuti program sertipikasi BMN tahun 2020
yaitu : Satker PJN Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, Satker PJN Wilayah II
Provinsi Jawa Tengah, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Satker PJPA
Serayu Opak, Satker PJSA Citanduy, Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy, UPT
Bandara Tunggulwulung dan Universitas Jenderal Soedirman.
Di
samping acara program sertipikasi ini disampaikan pula kepada satker-satker
supaya memberdayakan aset-aset BMN yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi yang berpotensi untuk usaha yang bisa memberikan kontribusi PNBP
kepada negara, bisa segera diusulkan kepada KPKNL Purwokerto dalam hal
persetujuan pengelolaannya, misalnya disewakan atau kerjasama dengan pihak
ketiga.
Untuk
seluruh BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya (PSP) dihimbau agar
segera diproses permohonan PSP sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan
barang-barang BMN yang idle agar segera dilaporkan ke KPKNL Pontianak agar
dapat segera dilakukan evaluasi terhadap BMN idle tersebut.
-Staff HI KPKNL
Purwokerto-