Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
RAKOR PEMBAHASAN TINDAK LANJUT REVALUASI BMN 2017-2018 DAN PROGRAM PERCEPATAN SERTIPIKASI BMN
Sri Supangati
Rabu, 26 September 2018   |   271 kali


RAKOR PEMBAHASAN TINDAK LANJUT REVALUASI BMN 2017-2018 DAN PROGRAM PERCEPATAN SERTIPIKASI BMN

         

Purwokerto – Selasa, 25 September 2018, pukul 09.00 WIB, KPKNL Purwokerto menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) pembahasan tindak lanjut revaluasi BMN tahun 2017-2018. Rakor dilaksanakan di Aula KPKNL Purwokerto, dengan dihadiri oleh para undangan perwakilan dari 50 (lima puluh) satuan kerja (satker) di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara,  Kebumen, Purworejo dan Wonosobo.

Membuka acara, Bambang Sudarnadi, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mewakili Kepala KPKNL Purwokerto menyampaikan bahwa rakor dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil revaluasi BMN yang telah selesai dilaksanakan tahun 2017 dan 2018. Harus ada persamaan persepsi terhadap hasil revaluasi yang telah dilaksanakan bersama antara KPKNL dan satker. Dalam hal ini satkerlah yang berperan utama dalam penyediaan data-data BMN, KPKNL hanya membantu dan mengarahkan. Kesamaan persepsi sangat penting ketika ada pemeriksaan/audit terhadap hasil revaluasi BMN.

Materi rakor pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Diah Sulastini Rochimah. Diah menyampaikan tentang permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan hasil revaluasi. Permasalahan terkait bangunan diantaranya adalah yang berhubungan dengan pencatatan panjang/volume, jenis bangunan, foto obyek, kesesuaian data KIB baik luas, kondisi dan keberadaan fisik. Permasalahan terkait tanah diantaranya tentang batas, luas dan kepemilikan (sertifikat).

Materi selanjutnya disampaikan oleh jajaran seksi PKN yaitu Wantiyem dan Erike TW, yaitu  terkait surat dari Direktorat BMN Nomor : S-4922/KN/2018 mengenai Tindak Lanjut Penyelesaian Barang Tidak Ditemukan Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017 dan 2018, harus dilakukan identifikasi terhadap barang yang tidak ditemukan. Menunjuk surat tersebut terdapat 11 kategori BMN yang tdak ditemukan meliputi kesalahan kodefikasi, tercatat di satker lain, kesalahan pencatatan karena kegiatan perencanaan dicatat sebagai BMN tersendiri, kesalahan pencatatan karena kegiatan renovasi dicatat sebagai BMN tersendiri, kesalahan pencatatan ganda, aset sudah dihibahkan-dialihstatuskan atau dihapuskan, penggabungan NUP BMN, kesalahan kodefikasi atau klasifikasi (yang bukan obyek revaluasi), kesalahan pencatatan barang pihak ketiga, tidak ditemukan fisiknya dan tidak dapat ditelusuri. Dijelaskan juga terkait proses penanganan dalam aplikasi SIMAK_BMN terkait Barang Yang Tidak Ditemukan. Perlakuan terhadap kategori salah kodefikasi, penggabungan barang (NUP) dan barang yang secara fisik sudah tidak ada tidak sama. Untuk salah kodefikasi dilakukan dengan Reklasifikasi Keluar kemudian di Reklasifikasi Masuk, untuk barang yang telah dilakukan dengan penggabungan NUP, dilakukan dengan penghapusan di SIMAK_BMN (menu koreksi pencatatan) dan untuk barang yang secara fisik sudah tidak ada lagi harus dibentuk tim internal untuk penelusuran lebih lanjut. Acara rakor diakhiri dengan sesi tanya-jawab.

Setelah rakor pembahasan tindak lanjut revaluasi BMN selesai, di tempat yang sama juga diselenggarakan rapat mengenai program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2018. Acara diikuti oleh perwakilan 15 (lima belas) satker yang menjadi obyek program sertipikasi. Selain membahas permasalahan dan penyelesaian terkait sertipikasi tahun 2018 juga disusun rencana program tahun 2019.

Dalam kesempatan ini juga diagendakan pemberian penghargaan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah TA 2018 kepada satker tercepat penyelesaian program sertipikasi dan kepada Kantor Pertanahan tercepat dalam penerbitan sertifikat BMN dalam progem sertipikasi. (rafnday/Tim HI Purwokerto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini