Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Taat Prokes Lebaran Sukses
Fitria Anggraini
Rabu, 27 April 2022   |   236 kali

Tidak terasa bulan Ramadhan 2022 hampir usai.  Umat Islam bersiap menyambut Idul Fitri. Tidak terkecuali umat Islam di Indonesia. Salah satu tradisi yang masih dipegang erat saat lebaran adalah tradisi mudik.

Mudik sendiri merupakan istilah untuk menggambarkan kegiatan pulang ke kampung halaman.  Orang-orang yang bekerja di perantauan berbondong-bondong pulang ke daerah asalnya untuk bersilaturahmi dengan handai taulan.

Setelah dua tahun  pemerintah melarang aktivitas mudik karena pandemi virus corona, tahun ini masyarakat kembali diperbolehkan melakukan mudik.  Hal ini tentu disambut baik oleh masyarakat.

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden (6/4/2022), mengatakan diperkirakan jumlah pemudik lebaran tahun ini mencapai 85 juta orang.  Diperkirakan 14 juta pemudik berasal dari Jabodetabek.

Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik namun dalam rangka mencegah penyebaran virus corona kembali, Pemerintah mengeluarkan aturan terkait calon pemudik yang masuk dalam kelompok Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).  Aturan ini dituangkan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Adapun ketentuan mudik terbaru Idul Fitri 2022 sebagai berikut:

1.   PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2.   PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3.   PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4.   PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5.   PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6.   PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

 

Syarat perjalanan tersebut  berlaku bagi seluruh pemudik tidak terkecuali baik melalui transportasi darat, laut maupun udara baik kendaraan pribadi maupun umum.

Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat harus disiplin untuk memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan tidak lupa mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer selama di perjalanan maupun di kampung halaman.

Kesadaran pemudik menjadi tumpuan kesuksesan tradisi mudik tahun ini. Dengan kedisiplinan masyarakat diharapkan tidak terjadi lagi pandemi virus corona gelombang selanjutnya. (Penulis Fitria Anggraini)

 

Foto: Kompas.com

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini