Tidak terasa bulan Ramadhan 2022 hampir usai. Umat Islam bersiap menyambut Idul Fitri.
Tidak terkecuali umat Islam di Indonesia. Salah satu tradisi yang masih
dipegang erat saat lebaran adalah tradisi mudik.
Mudik sendiri merupakan istilah untuk menggambarkan kegiatan pulang ke
kampung halaman. Orang-orang yang
bekerja di perantauan berbondong-bondong pulang ke daerah asalnya untuk
bersilaturahmi dengan handai taulan.
Setelah dua tahun pemerintah
melarang aktivitas mudik karena pandemi virus corona, tahun ini masyarakat
kembali diperbolehkan melakukan mudik.
Hal ini tentu disambut baik oleh masyarakat.
Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo melalui tayangan Youtube
Sekretariat Presiden (6/4/2022), mengatakan diperkirakan jumlah pemudik lebaran
tahun ini mencapai 85 juta orang.
Diperkirakan 14 juta pemudik berasal dari Jabodetabek.
Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik namun dalam rangka
mencegah penyebaran virus corona kembali, Pemerintah mengeluarkan aturan terkait
calon pemudik yang masuk dalam kelompok Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan ini dituangkan dalam Addendum Surat
Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Adapun ketentuan mudik terbaru Idul Fitri 2022 sebagai berikut:
1. PPDN
yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN
yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil
negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN
yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif
tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN
dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku
perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes
RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan
surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN
dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan
tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,
namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah
memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol
kesehatan secara ketat.
6. PPDN
dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan
terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun
wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Syarat perjalanan tersebut
berlaku bagi seluruh pemudik tidak terkecuali baik melalui transportasi
darat, laut maupun udara baik kendaraan pribadi maupun umum.
Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Masyarakat harus disiplin untuk memakai masker, menjaga jarak dan menghindari
kerumunan dan tidak lupa mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand
sanitizer selama di perjalanan maupun di kampung halaman.
Kesadaran pemudik menjadi tumpuan kesuksesan tradisi mudik tahun ini.
Dengan kedisiplinan masyarakat diharapkan tidak terjadi lagi pandemi virus corona
gelombang selanjutnya. (Penulis Fitria Anggraini)
Foto:
Kompas.com