Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mudah, Yuk Pasarkan Produk UMKM Anda Melalui Lelang KPKNL
Slamet Fahrudin
Kamis, 06 Mei 2021   |   2571 kali

Dilatarbelakangi oleh pandemi COVID-19 yang melumpuhkan sektor perekonomian, dan tidak terkecuali adalah sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuat terobosan untuk melindungi eksistensi UMKM dan lebih lanjut mendukung agar UMKM dapat memberikan kontribusi bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). DJKN memberikan layanan dan fasilitas bagi para pelaku UMKM untuk menjual produknya melalui pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Apa itu Lelang? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan bahwa lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Dari peraturan tersebut kita juga dapat mengetahui terdapat tiga jenis lelang dengan berbagai jenis turunannya, yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela. Sedangkan Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Lelang produk UMKM melalui KPKNL merupakan jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dapat dengan mudah diikuti oleh penjual maupun pembeli. Melalui Aplikasi Lelang Indonesia (dapat di-download di google playstore) dan portal lelang.go.id, para pelaku UMKM dapat memasarkan dan mengenalkan produknya untuk mendapatkan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia.

Siapa saja penjual produk UMKM?

Kategori UMKM sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Berdasarkan kriteria modal usaha:

a.  Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

b.  Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

c.  Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan:

a.  Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

b. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);

c.  Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Bagi siapa saja yang memiliki usaha dalam kategori diatas bisa menjadi penjual produk UMKM.

Bagaimana menjadi penjual produk UMKM?

Penjual (Pengusaha UMKM/Kelompok Unit Bersama UMKM) dapat mengajukan permohonan lelang secara manual (diantar ke KPKNL atau via pos) atau dapat juga secara online pada lelang.go.id. Mengenai tata cara permohonan secara online, setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas dapat disampaikan (beserta tiket permohonan lelangnya) ke KPKNL. Kemudian setelah adanya penetapan jadwal lelang dari KPKNL, penjual melakukan pengumuman lelang.

Produk UMKM yang laku terjual dalam pelaksanaan lelang, hasil bersih lelang (pokok lelang/harga terbentuk dikurangi bea lelang penjual) akan disetorkan kepada pihak penjual. Sementara bea lelang penjual sebesar 1,5 persen dari pokok lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran bea lelang penjual tersebut sesuai dengan PP 3 Tahun 2018 dengan perubahan PP 62 tahun 2020.

Siapa saja pembeli produk UMKM?

Lelang produk UMKM sifatnya terbuka bagi semua pihak, oleh karena itu siapa pun dapat menjadi pembeli produk UMKM setelah memiliki akun lelang pada Aplikasi Lelang Indonesia atau website lelang.go.id. Untuk memiliki akun, cukup dengan merekam data: alamat e-mail, nomor KTP, NPWP, nomor handphone dan nomor rekening bank sesuai dengan nama pemilik akun lelang (rekening ini digunakan untuk pengembalian uang jaminan jika tidak menjadi pemenang lelang) pada Aplikasi Lelang Indonesia ataupun portal lelang.go.id.

Bagaimana menjadi pembeli produk UMKM?

Daftar- Setor UJL (Uang Jaminan Lelang) – Tawar – Menang – Lunasi. Peserta lelang yang sudah memiliki akun lelang pada lelang.go.id dapat mengikuti lelang produk UMKM dengan meng-klik produk yang diunggah di portal lelang.go.id pada menu UMKM atau dapat juga dengan terlebih dahulu memilih KPKNL mana yang ingin peserta ikuti lelang produk UMKMnya. Selanjutnya peserta lelang melakukan penyetoran uang jaminan lelang (UJL) dengan nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari akun lelang ke rekening penampungan pada KPKNL yang diikuti lelangnya. UJL diterima secara efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang pada rekening penampungan KPKNL. Langkah selanjutnya setelah melakukan penyetoran UJL dan kepesertaan diterima oleh KPKNL, peserta dapat melakukan penawaran melalui akun lelang (untuk penawaran dengan closed bidding). Sedangkan untuk lelang dengan penawaran open bidding, penawaran dilakukan pada saat lelang dibuka oleh Pejabat Lelang sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pelunasan lelangnya paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, penyetoran pelunasan menggunakan nomor Virtual Account (VA) sebagaimana saat melaksanakan pendaftaran peserta lelang. Adapun besaran pelunasan terdiri dari sisa pokok lelang dan bea lelang pembeli sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 3 Tahun 2018 dengan perubahan PP 62 Tahun 2020. Bea lelang pembeli untuk Lelang Non Eksekusi Sukarela barang bergerak yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL adalah sebesar 2 persen dari pokok lelang (harga terbentuk) untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Pengiriman barang atas lelang produk UMKM dapat menghubungi pihak penjual. Penjual produk UMKM pastinya sudah memiliki mekanisme pengiriman barang yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mudahnya prosedur serta manfaat yang akan diperoleh dari lelang UMKM, yaitu para pelaku UMKM dapat memasarkan dan mengenalkan produknya untuk mendapatkan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia, tidak ada salahnya para pelaku UMKM mencoba lelang UMKM melalui KPKNL.

(Penulis: Suci Wulandari - Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Purwokerto)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini