Purwakarta - KPKNL
Purwakarta sukses menggelar Bimbingan Teknis Pendataan Standar Barang Standar Kebutuhan
(SBSK) Tahun 2023 dan Sosialisasi Anti Gratifikasi dengan mengundang 14 Satuan
Kerja (Satker) di wilayah kerja KPKNL Purwakarta (09/05). Acara ini langsung dipimpin
oleh Kepala KPKNL Purwakarta Wahjudi Prajogo beserta Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara Irwan Nuryanto.
Acara ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan
pengelolaan kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan Barang Milik Negara
(BMN) yang sesuai SBSK dengan tujuan memastikan aset negara yang dikelola telah
terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use
principle) sekaligus memastikan kesesuaian pelaksanaan perencanaan
kebutuhan setelah diadakan serta Pemanfaatan BMN tersebut di kemudian hari,
maka sebagaimana amanat PP 27 tahun 2014 jo PP 28 tahun 2020, KPKNL Purwakarta
sebagai Pengelola Barang memiliki kewajiban untuk melakukan Pembinaan,
Pengawasan dan Pengendalian BMN di wilayah kerjanya. Prinsip ini adalah implementasi
sekaligus amanah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Baang Milik Negara, khususnya pada Pemantauan dan
Penertiban Penggunaan BMN pada Satuan Kerja salah satunya dengan dilaksanakan
kegiatan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK terhadap BMN
yang ada pada Satuan Kerja.
Tahun 2023 KPKNL Purwakarta menargetkan
pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK di wilayah kerja KPKNL
Purwakarta sebanyak 329 NUP dari 14 satuan kerja. (Foto/narasi : Seksi
HI/Seksi PKN)