Purwakarta - Sebagai instansi
vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang memiliki visi
menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
telah melaksanakan pengamanan fisik pada aset properti Kantor Wilayah DJKN Jawa
Barat eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) Persero dari tanggal 19
Mei 2021 s.d. 26 Mei 2021 di tiga kabupaten yaitu Purwakarta, Subang dan
Karawang.
Kegiatan pemasangan papan nama dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Purwakarta Wiwin Rianto beserta pelaksana Muhajirin, serta wakil kerja Darmawan. Pemasangan tersebut mengacu kepada Keputusan Dirjen KN Nomor 171/KN/2017 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Eks. BPPN, Eks. Kelolaan PT PPA (Persero), dan Eks. BDL. Adapun pemasangan di lapangan
Total 14 (empat belas) papan nama berhasil dipasang di 30 bidang tanah di wilayah Kabupaten Purwakarta 2 bidang tanah, Subang 1 bidang tanah dan Karawang 27 bidang tanah (diantaranya 17 bidang dengan 1 sertifikat di Desa Lemah Mulya Kecamatan Klari).
Hambatan terjadi saat pemasangan akan dilaksanakan terutama dari warga yang telah menyewa kepada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab/ilegal namun dengan pendekatan persuasif dan penjelasan dari tim pemasangan KPKNL Purwakarta yang menerangkan bahwa kegiatan ini semata-mata untuk pengamanan aset negara dan warga sekitar tetap bisa menggunakan aset tersebut dengan mekanisme sewa secara resmi melalui Kanwil DJKN Jawa Barat.
Dengan penjelasan
ini akhirnya warga sadar akan pentingnyanya pengamanan aset tersebut dan
bersedia memanfaatkan lahan tersebut dengan mekanisme legal sebagaimana
penjelasan tim KPKNL Purwakarta. (narasi/foto : seksi HI)