Purwakarta – KPKNL Purwakarta
resmi mengakhiri Pengurusan Piutang Negara Negara yang berasal dari penyerahan BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Karawang dengan ditandatanganinya berita acara pengembalian
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) oleh Kepala KPKNL Purwakarta Nunung
Ekolaksito dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang Novias Dewo Santoso di
KPKNL Purwakarta (15/04).
Dengan terbitnya Surat Edaran
Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021
tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) yang secara umum menyatakan bahwa :
1. Bahwa
Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Nomor PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari
2015 sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini.
2. Bahwa
telah terjadi perubahan kebijakan di bidang Piutang Negara setelah diterbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang
Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan
Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan adanya perubahan kebijakan
tersebut maka sumber daya organisasi akan lebih diprioritaskan untuk
meningkatkan kualitas Piutang Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP).
3. Bahwa
mempertimbangkan tidak adanya perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tersebut
diatas serta dalam rangka alokasi sumber daya untuk lebih fokus dalam
meningkatkan kualitas LKPP.
4. KPKNL/PUPN Cabang tidak dapat menerima penyerahan
pengurusan piutang dari BPJS.
5. Selanjutnya KPKNL/PUPN Cabang mengembalikan BKPN
kepada BPJS selaku Penyerah Piutang sesuai dengan tatacara dan prosedur yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang
Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan
Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara
Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau
Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
-
Pasal 2 (1) pengembalian pengurusan piutang
meliputi seluruh piutang yang pengurusannya telah diserahkan oleh Penyerah
Piutang kepada PUPN Cabang
-
Pasal 2 (2) menyebutkan bahwa pengembalian
pengurusan piutang negara adalah piutang yang masih aktif dan piutang yang
sementara belum dapat ditagih.
-
pasal 5 (1) menyebutkan bahwa sebelum
mengembalikan Pengurusan Piutang yang berasal dari Penyerah Piutang, Kantor
Pelayanan melakukan:
a.
inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN,
nilai piutang pada setiap BKPN, dan data terkait lainnya;
b.
Inventarisasi dan verifikasi data dokumen
Barang Jaminan;
c.
Rekonsiliasi data dengan Penyerah Piutang
sesuai data yang diperoleh dari kegiatan pada huruf a dan huruf b;
d.
Memberitahukan kepada Penanggung Hutang bahwa
pengurusan piutang akan dikembalikan kepada Penyerah Piutang.
BKPN BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Karawang yang dikembalaikan sebanyak 15 (lima belas) BKPN dengan nilai saldo
hutang sebesar Rp6.624.611.191,00 (enam milyar enam ratus dua puluh empat juta
enam ratus sebelas ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) rincian sebagai
berikut:
1. BKPN Aktif sebanyak 4 (empat) BKPN dengan nilai saldo
hutang sebesar Rp4.104.530.198,00
2. BKPN Tidak Aktif (PSBDT) sebanyak 11 (sebelas) BKPN
dengan nilai saldo hutang sebesar Rp2.583.193.985,00
Dengan dikembalikannya pengurusan
piutang negara ini maka kewenangan dan tanggungjawab pengurusan piutang ini resmi
kembali pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang. (foto/narasi : seksi HI)