Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DARI BPJS KETENAGAKERJAAN KARAWANG DENGAN KPKNL PURWAKARTA RESMI BERAKHIR
Irfan Fanasafa
Jum'at, 16 April 2021   |   198 kali

Purwakarta – KPKNL Purwakarta resmi mengakhiri Pengurusan Piutang Negara Negara yang berasal dari penyerahan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang dengan ditandatanganinya berita acara pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) oleh Kepala KPKNL Purwakarta Nunung Ekolaksito dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang Novias Dewo Santoso di KPKNL Purwakarta (15/04).

Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang secara umum menyatakan bahwa :

1.    Bahwa Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari 2015 sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini.

2.    Bahwa telah terjadi perubahan kebijakan di bidang Piutang Negara setelah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut maka sumber daya organisasi akan lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas Piutang Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

3.    Bahwa mempertimbangkan tidak adanya perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tersebut diatas serta dalam rangka alokasi sumber daya untuk lebih fokus dalam meningkatkan kualitas LKPP.

4.    KPKNL/PUPN Cabang tidak dapat menerima penyerahan pengurusan piutang dari BPJS.

5.    Selanjutnya KPKNL/PUPN Cabang mengembalikan BKPN kepada BPJS selaku Penyerah Piutang sesuai dengan tatacara dan prosedur yang diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

-        Pasal 2 (1) pengembalian pengurusan piutang meliputi seluruh piutang yang pengurusannya telah diserahkan oleh Penyerah Piutang kepada PUPN Cabang

-        Pasal 2 (2) menyebutkan bahwa pengembalian pengurusan piutang negara adalah piutang yang masih aktif dan piutang yang sementara belum dapat ditagih.

-        pasal 5 (1) menyebutkan bahwa sebelum mengembalikan Pengurusan Piutang yang berasal dari Penyerah Piutang, Kantor Pelayanan melakukan:

a.        inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN, nilai piutang pada setiap BKPN, dan data terkait lainnya;

b.        Inventarisasi dan verifikasi data dokumen Barang Jaminan;

c.        Rekonsiliasi data dengan Penyerah Piutang sesuai data yang diperoleh dari kegiatan pada huruf a dan huruf b;

d.        Memberitahukan kepada Penanggung Hutang bahwa pengurusan piutang akan dikembalikan kepada Penyerah Piutang.

BKPN BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang yang dikembalaikan sebanyak 15 (lima belas) BKPN dengan nilai saldo hutang sebesar Rp6.624.611.191,00 (enam milyar enam ratus dua puluh empat juta enam ratus sebelas ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) rincian sebagai berikut:

1.    BKPN Aktif sebanyak 4 (empat) BKPN dengan nilai saldo hutang sebesar Rp4.104.530.198,00

2.    BKPN Tidak Aktif (PSBDT) sebanyak 11 (sebelas) BKPN dengan nilai saldo hutang sebesar Rp2.583.193.985,00

Dengan dikembalikannya pengurusan piutang negara ini maka kewenangan dan tanggungjawab pengurusan piutang ini resmi kembali pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang. (foto/narasi : seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini