Purwakarta - Guna memberikan pemahaman atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, KPKNL Purwakarta menyelenggarakan Solialisasi
atas peraturan tersebut secara daring (17/03). Kegiatan yang diikuti oleh 83
partisipan dari internal dan stakeholder ini dibuka secara resmi oleh Kepala
KPKNL Purwakarta Nunung Ekolaksito yang berpengalaman sebagai bagian dari tim
perumus PMK ini semasa masih bertugas di Kantor Pusat DJKN.
Dalam pembukaan acara Eko menyampaikan bahwa peraturan ini diterbitkan
untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel,
adil, dan menjamin kepastian hukum, sekaligus menyederhanakan proses bisnis dan sejumlah peraturan terkait lelang (mencabut PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
dan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan
Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet).
Sebagai pemateri utama dalam acara ini adalah Pelelang Ahli Muda KPKNL
Purwakarta Budi Prayitno dan dimoderatori oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Endang
Kurniawati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL
Bengkulu. Secara umum materi yang
disampaikan meliputi rancang bangun serta arah pengaturan PMK, substansi
pengaturan PMK, dan persiapan infrastruktur aplikasi lelang. (Narasi/photo : Seksi HI)