Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PMK 213/2020 Cermin Lelang Yang Akuntabel dan Reseptif Teknologi
Irfan Fanasafa
Kamis, 18 Maret 2021   |   163 kali

Purwakarta - Guna memberikan pemahaman atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, KPKNL Purwakarta menyelenggarakan Solialisasi atas peraturan tersebut secara daring (17/03). Kegiatan yang diikuti oleh 83 partisipan dari internal dan stakeholder ini dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Purwakarta Nunung Ekolaksito yang berpengalaman sebagai bagian dari tim perumus PMK ini semasa masih bertugas di Kantor Pusat DJKN.  

Dalam pembukaan acara Eko menyampaikan bahwa peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, sekaligus menyederhanakan proses bisnis dan sejumlah peraturan terkait lelang (mencabut PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet).

Sebagai pemateri utama dalam acara ini adalah Pelelang Ahli Muda KPKNL Purwakarta Budi Prayitno dan dimoderatori oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Endang Kurniawati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bengkulu.  Secara umum materi yang disampaikan meliputi rancang bangun serta arah pengaturan PMK, substansi pengaturan PMK, dan persiapan infrastruktur aplikasi lelang. (Narasi/photo : Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini