Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwakarta Musnahkan 541 Arsip Kategori Selesai Masa Retensi
Irfan Fanasafa
Selasa, 16 Maret 2021   |   155 kali

Purwakarta - Dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Purwakarta Nunung Ekolaksito, telah dilaksanakan pemusnahan 541 bundel arsip KPKNL Purwakarta yang telah selesai masa retensinya diantaranya terhadap arsip yang diciptakan sejak tahun 1974 hingga tahun 2005 dan berketerangan dapat dimusnahkan (10/03). 

Kegiatan penghapusan arsip inaktif ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 98/KM.1/SJ.8/2020 tanggal 24 November 2020 Tentang Pemusnahan dan Penghapusan 541 (Lima Ratus Empat Puluh Satu) Bundel Arsip Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta.

Acara yang berlokasi di KPKNL Purwakarta ini turut dihadiri oleh Pejabat Eselon IV KPKNL Purwakarta Kepala subbagian Umum Yuni Narasih Aji sebagai Kepala Unit Kearsipan III sekaligus sebagai saksi. Juga hadir Kepala Seksi Kepatuhan Internal Etik Setyawati yang menjalani tugas perdananya di KPKNL Purwakarta per 8 Maret 2021 setelah sebelumnya bertugas di Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

Latar belakang dan maksud kegiatan ini sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 983 /KM.1/2015 Tentang Tata Cara Penyusutan Arsiap di Lingkungan Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa arsip yang tercipta sebagai rekaman kegiatan akan terus mengalami pertambahan volume seiring dengan eksistensi dan perkembangan Kementerian Keuangan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan, maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta. Dengan demikian, penanganan arsip juga akan menghadapi berbagai persoalan balk dalam hal ruang penyimpanan, penggunaan peralatan, tenaga pemeliharaan, perawatan, dan juga penemuan kembali arsip. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan melaksanakan penyusutan arsip, yaitu tindakan pengurangan arsip dengan cara pemindahan, pemusnahan, maupun penyerahan arsip secara berkelanjutan. (Redaksi/foto : Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini