Purwakarta
- Dipimpin langsung
oleh Kepala KPKNL Purwakarta Nunung Ekolaksito, telah dilaksanakan pemusnahan 541 bundel arsip KPKNL Purwakarta yang
telah selesai masa retensinya diantaranya terhadap arsip yang diciptakan sejak
tahun 1974 hingga tahun 2005 dan berketerangan dapat dimusnahkan (10/03).
Kegiatan
penghapusan arsip inaktif ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 98/KM.1/SJ.8/2020
tanggal 24 November 2020 Tentang Pemusnahan dan Penghapusan 541 (Lima Ratus
Empat Puluh Satu) Bundel Arsip Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Purwakarta.
Acara
yang berlokasi di KPKNL Purwakarta ini turut dihadiri oleh Pejabat Eselon IV
KPKNL Purwakarta Kepala subbagian Umum Yuni Narasih Aji sebagai Kepala Unit
Kearsipan III sekaligus sebagai saksi. Juga hadir Kepala Seksi Kepatuhan
Internal Etik Setyawati yang menjalani tugas perdananya di KPKNL Purwakarta per
8 Maret 2021 setelah sebelumnya bertugas di Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
Latar belakang dan
maksud kegiatan ini sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran I Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 983 /KM.1/2015 Tentang Tata Cara Penyusutan Arsiap
di Lingkungan Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa arsip yang tercipta
sebagai rekaman kegiatan akan terus mengalami pertambahan volume seiring dengan
eksistensi dan perkembangan Kementerian Keuangan. Semakin banyak kegiatan yang
dilakukan, maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta. Dengan demikian,
penanganan arsip juga akan menghadapi berbagai persoalan balk dalam hal ruang
penyimpanan, penggunaan peralatan, tenaga pemeliharaan, perawatan, dan juga
penemuan kembali arsip. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan
tersebut adalah dengan melaksanakan penyusutan arsip, yaitu tindakan
pengurangan arsip dengan cara pemindahan, pemusnahan, maupun penyerahan arsip
secara berkelanjutan. (Redaksi/foto :
Seksi HI)