Purwakarta - Menurut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang
Rampasan, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik
Indonesia, Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari
Benda Sitaan atau Barang Bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau
barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan
dinyatakan dirampas untuk Negara.
Atas
dasar tersebut KPKNL Purwakarta (Kamis, 25/6) melaksanakan lelang eksekusi barang
rampasan sebagai wujud sinergi dengan Kejaksaan Negeri Karawang di Ruang Pojok
Lelang KPKNL Purwakarta.
Lelang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang disampaikan oleh Kejaksaan
Negeri Karawang dengan model pelaksanaan e-auction
melalui sistem penawaran closed bidding.
Pelaksanaan
lelang yang dipimpin langsung oleh Pejabat Lelang Nandang Hidayat dan disertai
oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Karawang yaitu Kaur Keuangan Casmita dan Jaksa
Madya Titin Sumarni berhasil melelang seluruh barang yang ditawarkan, 25 lot
barang rampasan senilai Rp163.269.542,00.
Keberhasilan
lelang ini tak lepas dari barang yang ditawarkan sebagian besar adalah
kendaraan roda dua produksi 2018 ke atas yang memang manjadi kebutuhan setiap
orang apalagi dimasa pandemi ini moda transportasi pribadi terjangkau jadi
pilihan utama daripada kendaraan umum yang rentan penularan virus.
Setelah
pelaksanaan lelang berakhir, peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dapat
langsung melunasi kekurangannya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang. Setelah melakukan pelunasan, barang tersebut dapat diambil
di Kejaksaan Negeri Karawang. (Narasi/foto
: Seksi HI)