Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
25 LOT BARANG RAMPASAN ‘LUDES’ TERJUAL VIA E-AUCTION
Yuni Narasih Aji
Senin, 29 Juni 2020   |   227 kali

Purwakarta - Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia, Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari Benda Sitaan atau Barang Bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.

Atas dasar tersebut KPKNL Purwakarta (Kamis, 25/6) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan sebagai wujud sinergi dengan Kejaksaan Negeri Karawang di Ruang Pojok Lelang KPKNL Purwakarta. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Karawang dengan model pelaksanaan e-auction melalui sistem penawaran closed bidding. 

Pelaksanaan lelang yang dipimpin langsung oleh Pejabat Lelang Nandang Hidayat dan disertai oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Karawang yaitu Kaur Keuangan Casmita dan Jaksa Madya Titin Sumarni berhasil melelang seluruh barang yang ditawarkan, 25 lot barang rampasan senilai Rp163.269.542,00.

Keberhasilan lelang ini tak lepas dari barang yang ditawarkan sebagian besar adalah kendaraan roda dua produksi 2018 ke atas yang memang manjadi kebutuhan setiap orang apalagi dimasa pandemi ini moda transportasi pribadi terjangkau jadi pilihan utama daripada kendaraan umum yang rentan penularan virus.

Setelah pelaksanaan lelang berakhir, peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dapat langsung melunasi kekurangannya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Setelah melakukan pelunasan, barang tersebut dapat diambil di Kejaksaan Negeri Karawang. (Narasi/foto : Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini