Purwakarta - Pada Senin (26/2) dilaksanakan Asistensi Pembangunan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta sebagai Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM) oleh Tim OKI Sekretariat DJKN Teguh Wibowo dan Arif.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 KPKNL
Purwakarta ini dihadiri para pejabat dan seluruh pegawai KPKNL Purwakarta.
Dalam pembukaannya, Kepala KPKNL Purwakarta Tatang mengatakan bahwa untuk
mewujudkan zona integritas tidak cukup hanya dari kepala kantor saja, melainkan
juga harus sampai level paling bawah yaitu para pegawai dan tenaga
pramubakti yang berkomitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).” Untuk itu, KPKNL Purwakarta telah
membentuk Tim Kerja yang merupakan Tim untuk mewujudkan KPKNL Purwakarta
sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Teguh dalam pemaparannya mengungkapkan latar belakang dari
agenda Pembangunan Zona Integritas yaitu Predikat yang diberikan kepada
instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk
mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik Menuju Wilayah Bebas Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan tujuan evaluasi
zona integritas adalah untuk memperoleh informasi tentang implementasi secara
konkret program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan
Zona Integritas, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas
pembangunan Zona Integritas dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil
evaluasi periode sebelumnya.
Pembangunan Zona Integritas diinisiasi oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) dengan
mengeluarkan Permen PANRB 20 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang diubah dengan Permen PANRB 60
tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di
Lingkungan K/L dan Pemda kemudian diubah dengan Permen PANRB 52 tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan
Instansi Pemerintah. Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan yang
menjadi pedoman KPKNL Purwakarta dalam upaya mewujudkan Zona Integritas. (Seksi HI, Foto:
Yandi-Faozan)