Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Asistensi Pembangunan KPKNL Purwakarta sebagai Zona Integritas
M. Muharram Arif
Senin, 26 Februari 2018   |   722 kali

Purwakarta - Pada Senin (26/2) dilaksanakan Asistensi Pembangunan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta  sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Tim OKI Sekretariat DJKN Teguh Wibowo dan Arif.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 KPKNL Purwakarta ini dihadiri para pejabat dan seluruh pegawai KPKNL Purwakarta.  Dalam pembukaannya, Kepala KPKNL Purwakarta Tatang mengatakan bahwa untuk mewujudkan zona integritas tidak cukup hanya dari kepala kantor saja, melainkan juga harus sampai level paling bawah yaitu para pegawai dan tenaga pramubakti yang berkomitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).” Untuk itu, KPKNL Purwakarta telah membentuk Tim Kerja yang merupakan Tim untuk mewujudkan KPKNL Purwakarta sebagai  Zona Integritas  menuju WBK/WBBM.

Teguh dalam pemaparannya mengungkapkan latar belakang dari agenda Pembangunan Zona Integritas yaitu Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan tujuan evaluasi zona integritas adalah untuk memperoleh informasi tentang implementasi secara konkret program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

Pembangunan Zona Integritas diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) dengan mengeluarkan Permen PANRB 20 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang diubah dengan Permen PANRB 60 tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda kemudian diubah dengan Permen PANRB 52 tahun 2014  tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi pedoman KPKNL Purwakarta dalam upaya mewujudkan Zona Integritas. (Seksi HI, Foto: Yandi-Faozan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini