Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Serahkan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa untuk Rumah Ibadah
Tri Wahyuningsih
Selasa, 22 Agustus 2017   |   646 kali

Purwakarta - (Rabu,16/8/2017) Bertempat di ruang Aula Lantai 3 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat selaku Ketua Tim Asistensi Daerah VIII Bandung, Nuning Sri Rejeki Wulandari, menyerahkan  Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada Ketua Yayasan Budi Asih Purwakarta, Sena Nelsen Ruslie.

Hadir dalam acara serah terima ABMAT tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Fadil Karsoma, MSi, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Mokh. Irsyad Nasution, Ak.MM,  anggota TAD  VIII Bandung dari unsur kementerian Keuangan, R,B. Sigit Budi Prabowo dan Dewi Rahayu, wakil dari kantor pertanahan dan pengurus Yayasan Budi Asih Purwakarta.

Nuning  dan Kepala KPKNL Purwakarta, Tatang Maulana, selaku tuan rumah dalam acara tersebut memberikan sambutan dan menyampaikan  ucapan salam hormat dan selamat datang kepada Sekda Kabupaten Purwakarta beserta jajarannya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta, wakil dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, dan Ketua Yayasan Budi Asih Purwakarta Sena Nelsen Ruslie beserta pengurus Yayasan lainnya.

Nuning mengawali sambutannya dengan mengajak kepada seluruh yang hadir dalam acara tersebut untuk memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga dapat hadir dan berkumpul dalam kegiatan serah-terima ABMA/T di KPKNL Purwakarta.Selanjutnya, Nuning menyampaikan visi dan misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI antara lain adalah mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Nuning menjelaskan bahwa kekayaan negara tersebut meliputi kekayaan negara yang dikuasai negara seperti hutan, lautan dan bumi beserta yang terkandung di dalamnya, juga udara beserta isinya, kekayaan negara yang dipisahkan berupa kekayaan yang diinvestasikan di BUMN, serta Barang Milik Negara (BMN).

Lebih lanjut Nuning menyatakan bahwa tugas penyelesaian ABMA/T dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Tugas tersebut dilaksanakan bersama-sama dengan 7  instansi lainnya, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Agung,  dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Di tingkat daerah khususnya Provinsi Jawa Barat, tugas ini dilaksanakan oleh Kanwil DJKN Jawa Barat beserta unsur instansi tingkat daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Jadi bukan satu kementerian saja atau Kementerian Keuangan saja yang melakukan pembahasan”, tegas Nuning.

Nuning menjelaskan bahwa sejak periode tahun 2010 sampai dengan 2017, sudah 48  ABMA/T yang telah diselesaikan oleh TAD VIII Bandung. Dari 48 aset tersebut, 6 aset telah dimantapkan statusnya menjadi BMN, 41 aset dimantapkan statusnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD), dan 1  aset dilepaskan penguasaannya dari negara kepada pihak ketiga dengan pembayaran kompensasi. "Satu aset yang dilepaskan kepada pihak ketiga adalah aset yang akan diserahkan hari ini kepada Yayasan Budi Asih Purwakarta dan ini adalah pertama kalinya ABMA/T di TAD VIII Bandung dilepaskan kepada pihak ketiga”, tutur Nuning.

Selanjutnya Nuning juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang tertera pada Lampiran PMK 31/2015, ABMA/T yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta berjumlah 2 aset. Satu aset telah dimantapkan statusnya menjadi BMD Kabupaten Purwakarta pada tahun 2014 secara sebagian, yaitu BMD yang saat ini menjadi SD Negeri 1 dan SD Negeri 2 Nagri Tengah, dahulu disebut sebagai SD I dan II Negeri, luas tanah 1.537 m2 dari total seluas 1.882 m2, melalui Keputusan Menteri Keuangan RI (KMK) Nomor 496/KMK.6/2014.  Sebagian lagi yaitu tanah seluas  345 m2 dan bangunan seluas 148 m2 dengan terbitnya KMK Nomor 49/KMK.6/2017 ini, maka bagian dari ABMA/T SD I dan II Negeri tersebut diserahkan kepada Yayasan Vihara Budi Asih Purwakarta.

Adapun satu ABMA/T lagi adalah Yayasan Budhi Dharma yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 191 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta, dengan luas tanah 763 m2, yang saat ini digunakan sebagai Vihara Budhi Dharma. Ketentuan PMK 31 tahun 2015 mengamanatkan agar penyelesaian atas aset tersebut adalah untuk dimantapkan sebagai Barang Milik  Negara/Daerah (BMN/D) dan telah direkomendasikan oleh TAD VIII Bandung untuk dimantapkan statusnya menjadi BMD Kabupaten Purwakarta, namun masih diperlukan dokumen tambahan dari kedua belah pihak.

Nuning selanjutnya menjelaskan bahwa sesuai ketentuan mengenai penyelesaian ABMA/T mengatur, jika ABMA/T digunakan untuk kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah, diperkenankan untuk dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan keringanan pembayaran kompensasi sebesar 100%. Kepada Yayasan Vihara Budi Asih Purwakarta juga diberikan keringanan 100% tersebut sehingga aset dengan nilai tidak kurang dari Rp1,5 miliar, telah dinyatakan dalam KMK  Nomor 49/KMK.6/2017 tersebut diserahkan kepada Yayasan Vihara Budi Asih Purwakarta dengan nilai kompensasi sebesar Rp. 0,00 .

Pada akhir sambutannya, Nuning menegaskan bahwa dengan dilaksanakannya serah terima eks ABMA/T SD I dan II Negeri Nagri Tengah yang sekarang menjadi Vihara Budi Asih Purwakarta ini, maka Yayasan Vihara Budi Asih Purwakarta agar segera mengurus sertipikat kepemilikan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta dan juga mempunyai kewajiban, yaitu tidak boleh mengalihkan peruntukan, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang menghasilkan penerimaan, atau dengan kata lain mengkomersialkan aset yang diserahkan. DJKN diwajibkan oleh ketentuan PMK 31 tahun 2015 untuk melakukan monitoring secara berkala atas penggunaannya. Kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Nuning mohon bantuan agar kiranya dapat ikut mengawasi penggunaan ABMA/T dimaksud. Nuning berharap semoga eks ABMA/T ini bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Purwakarta pada umumnya, dan bermanfaat bagi jama’ah yang menggunakan Vihara Budi Asih Purwakarta ke depannya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima ABMA/T oleh Kepala kanwil DJKN Jawa Barat dan Ketua Yayasan Budi Asih Purwakarta serta para saksi dan kemudian dilakukan foto bersama dan ramah tamah. (Naskah: Agus Salim,  Foto: M. Faozan, Seksi HI KPKNL Purwakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini