Purwakarta -
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Sosialisasi dilaksanakan di ruang aula Lantai 3 KPKNL Purwakarta (Selasa, 25/7/2017). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh satuan kerja (satker) memahami dan tertib dalam pelaksanaan sewa BMN. Selain itu, juga diadakan persiapan pelaksanaan penilaian kembali (Revaluasi) BMN. Pelaksanaan sosialisasi ini dihadiri oleh 43 peserta perwakilan satker Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah kerja KPKNL Purwakarta.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL
Purwakarta, Tatang Maulana, sekaligus mengawali kegiatan hari pertama sebagai kepala kantor tersebut. Tatang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dibuat
surat pernyataan bersama antara Kepala KPKNL Purwakarta dan Kepala atau Ketua Satker, yang bertujuan untuk mempercepat dan memperlancar pelaksanaan
Revaluasi BMN.
Pada sesi berikutnya, Pemaparan materi pertama oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Purwakarta, Susanto, dipandu Winda Clarisa selaku moderator yang penuh ceria dan komunikatif. Susanto menjelaskan Tata cara pelaksanaan sewa atas BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, yang meliputi: Subjek sewa, Objek sewa, Jangka waktu sewa, Besaran sewa, Tata cara pelaksanaan sewa, Pengamanan dan pemeliharaan objek sewa, Penatausahaan, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sewa, Ganti rugi dan denda.
Selanjutnya, Pemaparan materi kedua oleh Kepala
Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Purwakarta, Gandi Yohanes Samuela. Gandi menjelaskan mengenai pelaksanaan
revaluasi BMN yang akan dilaksanakan mulai bulan Agustus 2017 selama kurun
waktu 3 bulan. " Pelaksanaan revaluasi BMN bertujuan untuk memperoleh nilai aset
tetap yang updated dalam laporan keuangan, meningkatkan leverage BMN
sebagai underlying asset untuk penerbitan SBSN, membangun database BMN
yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN di kemudian hari, dan
mengidentifikasi BMN idle", jelas Gandi.
Pada acara sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, para perwakilan satuan kerja sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN dan Persiapan Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN. Semua pertanyaan dapat terjawab dan mendapat solusi yang terbaik.
KPKNL Purwakarta berharap semoga Sosialisasi ini bermanfaat dan dapat dilaksanakan pada unit kerja masing-masing.(penulis/foto: Arif/Fauzan, edit: Agus Salim, Seksi HI KPKNL Purwakarta)