Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN dan Persiapan Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN pada KPKNL Purwakarta
M. Muharram Arif
Rabu, 26 Juli 2017   |   542 kali

Purwakarta -

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Sosialisasi dilaksanakan di ruang aula Lantai 3 KPKNL Purwakarta (Selasa, 25/7/2017). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh satuan kerja (satker) memahami dan tertib dalam pelaksanaan sewa BMN. Selain itu, juga diadakan persiapan pelaksanaan penilaian kembali (Revaluasi) BMN. Pelaksanaan sosialisasi ini  dihadiri oleh 43 peserta perwakilan satker Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah kerja KPKNL Purwakarta.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Purwakarta, Tatang Maulana, sekaligus mengawali kegiatan hari pertama sebagai kepala kantor tersebut. Tatang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dibuat surat pernyataan bersama antara Kepala KPKNL Purwakarta dan Kepala atau Ketua Satker, yang bertujuan untuk mempercepat dan memperlancar pelaksanaan Revaluasi BMN.

Pada sesi berikutnya,  Pemaparan materi pertama oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Purwakarta, Susanto, dipandu Winda Clarisa selaku moderator yang penuh ceria dan komunikatif.  Susanto menjelaskan Tata cara pelaksanaan sewa atas BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, yang meliputi: Subjek sewa, Objek sewa, Jangka waktu sewa, Besaran sewa, Tata cara pelaksanaan sewa, Pengamanan dan pemeliharaan objek sewa, Penatausahaan, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sewa, Ganti rugi dan denda.

Selanjutnya, Pemaparan materi kedua oleh  Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Purwakarta, Gandi Yohanes Samuela. Gandi menjelaskan mengenai pelaksanaan revaluasi BMN yang akan dilaksanakan mulai bulan Agustus 2017 selama kurun waktu 3 bulan. " Pelaksanaan revaluasi BMN bertujuan untuk memperoleh nilai aset tetap yang updated dalam laporan keuangan,  meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan SBSN,  membangun database BMN yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN di kemudian hari, dan  mengidentifikasi BMN idle",  jelas Gandi.

Pada acara sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, para perwakilan satuan kerja sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN dan Persiapan Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN. Semua pertanyaan dapat terjawab dan mendapat solusi yang terbaik.

KPKNL Purwakarta berharap semoga Sosialisasi ini bermanfaat dan dapat dilaksanakan pada unit kerja masing-masing.(penulis/foto: Arif/Fauzan, edit: Agus Salim, Seksi HI KPKNL Purwakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini