Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwakarta Selenggarakan Sosialisasi dan Rekonsiliasi Pengurusan Piutang Negara
N/a
Jum'at, 25 November 2016   |   817 kali

Purwakarta - Kamis (24/11) bertempat di Aula Kantor KPKNL Purwakarta, diselenggarakan Sosialisasi dan Rekonsiliasi Dalam Rangka Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara.

Sosialisasi dihadiri 24 peserta dari satuan kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPKNL Purwakarta.

Kepala Seksi Piutang Negara UP. Sudarsono dalam materinya menyampaikan, sesuai PMK 128/PMK.06/2007, yang dimaksud Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-21/PMK.06/2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan PMK-128/PMK.06/2007 tentang pengurusan piutang Negara, sebagai penyempurnaan agar pengurusan piutang negara dapat lebih optimal.” Kata Sudarsono.

Materi selanjutnya mengenai Prosedur pengurusan Piutang Negara, dimulai dari: Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), Pernyataan Bersama (PB), Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN), Surat Paksa (SP), Sita Barang Jaminan, Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS), Lelang (Tindak lanjut dari penerbitan SPPBS), Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) / Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai (SPPNS), dan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Sosialisasi ini ditutup oleh UP. Sudarsono, dengan harapan membawa manfaat yang maksimal kepada semua peserta yang hadir dan pengurusan piutang negara dapat lebih optimal. penulis/foto: HI/fauzan; edit: Kasi HI

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini