Pada pidato pelantikanya di gedung MPR tahun 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan tekadnya untuk mewujudkan pemerintahan “Dilan” atau Digital Melayani. Merespon hal tersebut, instansi-instansi pemerintah baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mulai berlomba-lomba untuk berinovasi membangun layanan digital. Wabah pandemi Covid 19 juga memaksa instansi-instansi pemerintah untuk tetap bekerja dengan meminimalkan kegiatan tatap muka. Penggunaan layanan teknologi digital menjadi kebutuhan yang tak bisa dielakkan agar tetap dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di tengah wabah pandemi Covid 19. Dengan bantuan teknologi digital, para pegawai tetap dapat bekerja secara remote dengan komputer, laptop atau bahkan handphone dari rumah masing-masing. Pada beberapa instansi, pengguna layanan sudah tidak perlu lagi datang ke loket layanan. Cukup melalui aplikasi via handphone untuk mendaftar dan keperluan administratif lain yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.
Jauh sebelum pidato presiden untuk mewujudkan pemerintah “Dilan” dan jauh sebelum wabah pandemi covid 19, digitalisasi proses bisnis telah menjadi salah satu inisiatif strategis yang mulai dibangun oleh Kementerian Keuangan dalam transformasi kelembagaannya. Mengutip dari laman https://www.kemenkeu.go.id/transformasi-kelembagaan/change-story-kemenkeu/transformasi-digital/transformasi-digital-kemenkeu/ disampaikan bahwa sebagai respon terhadap perubahan zaman, terlebih dengan semakin berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi, Kementerian Keuangan mulai mengintegrasikan inisiatif transformasi ke dalam konteks yang lebih modern dengan menerapkan aspek digitalisasi yang menjadi tahap kelima dari program reformasi Kemenkeu. Transformasi digital Kemenkeu dikemukakan untuk mewujudkan perbaikan layanan yang berfokus pada masyarakat dan stakeholder (citizen-centric); meningkatkan efisiensi proses bisnis dan operasional; meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi; membangun data driven organization untuk perumusan kebijakan yang lebih efisien; mendorong budaya kerja yang kolaboratif dan terdigitalisasi; serta meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lain, sehingga mampu meningkatkan reputasi Kementerian Keuangan sebagai institusi kelas dunia yang modern.
Beberapa contoh transformasi digital internal Kemenkeu antara lain Activity-Based Workplace (ABW), Fleksible Work Place (FWS), e-Kemenkeu (office automation), Kemenkeu e-Learning Center (KLC). Sementara itu, pelayanan digital Kemenkeu untuk eksternal antara lain sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) untuk pencairan belanja Kementerian/Lembaga (K/L), penganggaran, dan laporan keuangan yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sistem ini secara online dan real time untuk mengatasi tantangan jarak hingga ke pelosok dan memperkecil risiko keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai DJP online yang memungkinkan para Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) secara online melalui komputer, laptop atau handphone pribadinya.
Tidak mau
kalah dengan unit eselon I lainnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga telah meluncurkan
aplikasi untuk mendukung digitalisasi
proses bisnis. Di bidang pelayanan lelang, telah diluncurkan e-Auction yang memungkinkan pemohon
lelang mengajukan permohonan secara online dan memungkinkan masyarakat calon
pembeli lelang dapat melakukan penawaran secara online. Bahkan pejabat
lelangpun dimudahkan dengan dimungkinkannya pembuatan Risalah lelang melalui
aplikasi e-auction ini. Di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara telah dibangun aplikasi Sistem
Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Di bidang Pelayanan Penilaian, DJKN juga telah
membangun aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP). Saat ini, aplikasi SIP masih terus dikembangkan untuk semakin memperkaya fungsi/manfaat dari
aplikasi ini. Sejalan
dengan arah transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan, pengembangan
SIP seyogyanya dapat memenuhi beberapa tujuan, yaitu untuk mewujudkan perbaikan layanan yang berfokus pada
masyarakat dan stakeholder (citizen-centric);
meningkatkan efisiensi proses bisnis dan operasional; meningkatkan kualitas
layanan melalui digitalisasi; membangun data
driven organization untuk perumusan kebijakan yang lebih
efisien; mendorong budaya kerja yang kolaboratif dan terdigitalisasi; serta
meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lain.
Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) yang memenuhi kriteria untuk
mewujudkan perbaikan layanan yang berfokus pada masyarakat dan stakeholder (citizen-centric), antara lain dapat
implementasikan dengan menambahkan fitur Pengajuan Permohonan Penilaian dan
Upload Persyaratan Dokumen secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP). Dengan
penambahan fitur Pengajuan Permohonan Penilaian secara online diharapkan dapat memudahkan pengguna layanan
penilaian dalam mengajukan permohonan penilaian. Manfaat lainnya adalah untuk meminimalisir ketidaklengkapan dokumen
karena stakeholder dapat dengan mudah mengetahui syarat
dokumen apa saja yang diperlukan dan
dapat langsung mengunggah kelengkapan dokumen tersebut melalui menu yang
disediakan. Fitur lain yang dapat disediakan adalah menu monitoring permohonan
penilaian, yang selain dapat diakses oleh internal DJKN untuk
kepentingan managerial, juga dapat diakses oleh pemohon penilaian sehingga
pemohon penilaian dapat memantau perkembangan permohonan penilaian yang
diajukannya.
Selanjutnya pengembangan aplikasi SIP agar
diarahkan untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis dan operasional serta
meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi. Untuk mendukung kebijakan Fleksible
Working Space (FWS), aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) hendaknya
didesain agar dapat mempermudah dan mempercepat proses bisnis internal baik
yang bersifat managerial seperti menu monitoring tindak lanjut permohonan
penilaian dan yang bersifat operasional seperti kegiatan verifikasi permohonan,
penyusunan Surat Keputusan Pembentukan Tim Penilai atau Penunjukan Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah, Penyusunan Berita Acara Survei Lapangan, Penyusunan Konsep Narasi Laporan Penilaian, sampai dengan penyimpanan
arsip digital laporan penilaian seyogyanya
dapat dihasilkan dari aplikasi Sistem Informasi Penilaian
(SIP) yang diintegrasikan dengan office
automation dan tandatangan digital (Digital Signature) yang sudah
berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain bermanfaat untuk mempermudah pelaksanaan
tugas-tugas para penilai, yang pada akhirnya berujung pada pelayanan yang lebih
cepat, dokumen-dokumen yang dihasilkan dari aplikasi ini diharapkan dapat
mewujudkan keseragaman format sesuai dengan Standard Pelaporan/dokumen yang
telah ditetapkan.
Selain itu, pengembangan aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) agar
diarahkan juga untuk mewujudkan data
driven organization untuk perumusan kebijakan yang lebih
efisien. Data driven Organization berarti organisasi yang mampu bekerja,
mengambil kesimpulan dan menetapkan suatu kebijakan dengan menggunakan analisis
data secara tepat dan memadai. Pembangunan Data Base Penilaian atau Big
Data Penilaian menjadi sangat penting sebagai dasar bagi para penilai untuk
menghasilkan nilai yang lebih akurat dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Demikian juga sangat penting bagi para pimpinan dalam menyusun kebijakan
di bidang penilaian. Sumber data penilaian dihimpun dari seluruh proses bisnis penilaian
yang dijalankan oleh para penilai melalui aplikasi SIP ini, dan diperkaya dengan menghimpun
data dari pihak luar DJKN yang terkait. Hal
ini sudah mulai dikembangkan oleh DJKN, antara lain dengan
dikembangkannya Sistem Informasi Penilaian (SIP)
Pembanding Non DJKN. Sistem ini dimaksudkan untuk memudahkan pihak di luar DJKN khususnya
Pemerintah Daerah dalam melakukan input data
transaksi/pembanding ke dalam aplikasi Sistem Informasi
Penilaian (SIP) modul Data Pembanding. Selain dengan pemerintah daerah,
transaksi data pembanding juga diperoleh melalui berbagai instansi/lembaga
antara lain transaksi yang bersumber dari E-auction, data yang diperoleh
dari Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), data yang diperoleh dari Pusat
Pengembangan Profesi Keuangan (P2PK), data dari Badan Pertanahan Nasional
(BPN).
Yang terakhir, pengembangan aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) harus mendorong budaya kerja yang kolaboratif dan terdigitalisasi serta
meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lain. Kerjasama pertukaran
data dengan berbagai pihak sebagaimana tersebut di atas akan dapat berjalan
dengan baik apabila aplikasi SIP tidak hanya bermanfaat bagi internal DJKN,
namun juga dapat memberi manfaat timbal balik bagi pihak-pihak eksternal DJKN, misalnya dengan memberikan akses kepada pihak eksternal terkait untuk
memanfaatkan informasi yang telah dihimpun.
Sebagai kesimpulan,
pengembangan aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) yang
sekarang sedang dilaksanakan oleh DJKN diharapkan dapat menjadi aplikasi “Dilan” alias “Digital
Melayani” yang memanjakan pengguna layanan penilaian, aplikasi
yang dapat membantu mempermudah pelaksanaan tugas-tugas penilaian bagi para
penilai DJKN khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan mendukung
kebijakan Fleksible Working Space (FWS), aplikasi yang dapat menjadi
sarana pembangunan Data Base Penilaian atau Big Data Penilaian
yang berguna bagi para penilai dan pengambil kebijakan, serta aplikasi yang
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pihak eksternal DJKN
sebagai rujukan data/informasi di bidang penilaian.
Disusun oleh Eko Setiyono, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, KPKNL Purwakarta