Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengembangan Sistem Informasi Penilaian (SIP) Untuk Mewujudkan Transformasi Digital Di Lingkungan DJKN
Peter Sony
Senin, 07 Juni 2021   |   2154 kali

Pada pidato pelantikanya di gedung MPR tahun 2019 lalu, Presiden Joko Widodo  menyampaikan tekadnya untuk mewujudkan pemerintahan “Dilan” atau Digital Melayani. Merespon hal tersebut, instansi-instansi pemerintah baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mulai berlomba-lomba untuk berinovasi membangun layanan digital. Wabah pandemi Covid 19 juga  memaksa instansi-instansi pemerintah untuk tetap bekerja dengan meminimalkan kegiatan tatap muka. Penggunaan layanan teknologi digital menjadi kebutuhan yang tak bisa dielakkan agar  tetap dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di tengah wabah pandemi Covid 19.  Dengan bantuan teknologi digital, para pegawai tetap dapat bekerja secara remote dengan komputer, laptop atau bahkan handphone dari rumah masing-masing.  Pada beberapa instansi, pengguna layanan sudah tidak perlu lagi datang ke loket layanan. Cukup melalui aplikasi via handphone untuk mendaftar dan keperluan administratif lain yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.

Jauh sebelum pidato presiden untuk mewujudkan pemerintah “Dilan” dan jauh sebelum wabah pandemi covid 19,  digitalisasi proses bisnis telah menjadi salah satu inisiatif strategis yang mulai dibangun oleh Kementerian Keuangan dalam transformasi kelembagaannya. Mengutip dari laman https://www.kemenkeu.go.id/transformasi-kelembagaan/change-story-kemenkeu/transformasi-digital/transformasi-digital-kemenkeu/ disampaikan bahwa sebagai respon terhadap perubahan zaman, terlebih dengan semakin berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi, Kementerian Keuangan mulai mengintegrasikan inisiatif transformasi ke dalam konteks yang lebih modern dengan menerapkan aspek digitalisasi yang menjadi tahap kelima dari program reformasi Kemenkeu. Transformasi digital Kemenkeu dikemukakan untuk mewujudkan perbaikan layanan yang berfokus pada masyarakat dan stakeholder (citizen-centric); meningkatkan efisiensi proses bisnis dan operasional; meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi; membangun data driven organization untuk perumusan kebijakan yang lebih efisien; mendorong budaya kerja yang kolaboratif dan terdigitalisasi; serta meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lain, sehingga mampu meningkatkan reputasi Kementerian Keuangan sebagai institusi kelas dunia yang modern.

Beberapa contoh transformasi digital internal Kemenkeu antara lain Activity-Based Workplace (ABW), Fleksible Work Place (FWS), e-Kemenkeu (office automation), Kemenkeu e-Learning Center (KLC).  Sementara itu, pelayanan digital Kemenkeu untuk eksternal antara lain sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) untuk pencairan belanja Kementerian/Lembaga (K/L), penganggaran, dan laporan keuangan yang dibangun oleh  Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sistem ini secara online dan real time untuk mengatasi tantangan jarak hingga ke pelosok dan memperkecil risiko keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai DJP online yang memungkinkan para Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) secara online melalui komputer, laptop atau handphone pribadinya.

Tidak mau kalah dengan unit eselon I lainnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga telah meluncurkan  aplikasi untuk mendukung digitalisasi proses bisnis. Di bidang pelayanan lelang, telah diluncurkan e-Auction yang memungkinkan pemohon lelang mengajukan permohonan secara online dan memungkinkan masyarakat calon pembeli lelang dapat melakukan penawaran secara online. Bahkan pejabat lelangpun dimudahkan dengan dimungkinkannya pembuatan Risalah lelang melalui aplikasi e-auction ini. Di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara telah dibangun aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN). 

Di bidang Pelayanan Penilaian, DJKN juga telah membangun aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP).  Saat ini, aplikasi SIP masih terus dikembangkan untuk semakin memperkaya fungsi/manfaat dari aplikasi ini. Sejalan dengan arah transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan, pengembangan SIP seyogyanya dapat memenuhi beberapa tujuan,  yaitu untuk mewujudkan perbaikan layanan yang berfokus pada masyarakat dan stakeholder (citizen-centric); meningkatkan efisiensi proses bisnis dan operasional; meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi; membangun data driven organization untuk perumusan kebijakan yang lebih efisien; mendorong budaya kerja yang kolaboratif dan terdigitalisasi; serta meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lain.

Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) yang memenuhi kriteria  untuk mewujudkan perbaikan layanan yang berfokus pada masyarakat dan stakeholder (citizen-centric), antara lain dapat implementasikan dengan menambahkan fitur Pengajuan Permohonan Penilaian dan Upload Persyaratan Dokumen secara online melalui aplikasi  Sistem Informasi Penilaian (SIP). Dengan penambahan fitur Pengajuan Permohonan Penilaian secara online diharapkan dapat memudahkan pengguna layanan penilaian dalam mengajukan permohonan penilaian. Manfaat lainnya adalah  untuk meminimalisir ketidaklengkapan dokumen karena stakeholder dapat dengan mudah mengetahui syarat dokumen apa saja yang diperlukan dan  dapat langsung mengunggah kelengkapan dokumen tersebut melalui menu yang disediakan. Fitur lain yang dapat disediakan adalah menu monitoring permohonan penilaian, yang selain dapat diakses oleh internal DJKN untuk kepentingan managerial, juga dapat diakses oleh pemohon penilaian sehingga pemohon penilaian dapat memantau perkembangan permohonan penilaian yang diajukannya.

Selanjutnya pengembangan aplikasi SIP agar diarahkan untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis dan operasional serta meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi. Untuk mendukung kebijakan Fleksible Working Space (FWS), aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) hendaknya didesain agar dapat mempermudah dan mempercepat proses bisnis internal baik yang bersifat managerial seperti menu monitoring tindak lanjut permohonan penilaian dan yang bersifat operasional seperti kegiatan verifikasi permohonan, penyusunan Surat Keputusan Pembentukan Tim Penilai atau Penunjukan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, Penyusunan Berita Acara Survei Lapangan, Penyusunan Konsep Narasi Laporan Penilaian, sampai dengan penyimpanan arsip digital laporan penilaian  seyogyanya dapat dihasilkan dari aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP)  yang diintegrasikan dengan office automation dan tandatangan digital (Digital Signature) yang sudah berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain bermanfaat untuk mempermudah pelaksanaan tugas-tugas para penilai, yang pada akhirnya berujung pada pelayanan yang lebih cepat, dokumen-dokumen yang dihasilkan dari aplikasi ini diharapkan dapat mewujudkan keseragaman format sesuai dengan Standard Pelaporan/dokumen yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengembangan aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) agar diarahkan juga untuk mewujudkan data driven organization untuk perumusan kebijakan yang lebih efisien. Data driven Organization berarti organisasi yang mampu bekerja, mengambil kesimpulan dan menetapkan suatu kebijakan dengan menggunakan analisis data secara tepat dan memadai. Pembangunan Data Base Penilaian atau Big Data Penilaian menjadi sangat penting sebagai dasar bagi para penilai untuk menghasilkan nilai yang lebih akurat dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Demikian juga sangat penting bagi para pimpinan dalam menyusun kebijakan di bidang penilaian. Sumber data penilaian  dihimpun dari seluruh proses bisnis penilaian yang dijalankan oleh para penilai melalui aplikasi SIP ini, dan diperkaya dengan menghimpun data dari pihak luar DJKN yang terkait.  Hal ini sudah mulai dikembangkan oleh DJKN, antara lain dengan  dikembangkannya Sistem Informasi Penilaian (SIP) Pembanding Non DJKN.  Sistem  ini dimaksudkan untuk  memudahkan pihak di luar DJKN khususnya Pemerintah Daerah dalam melakukan input data transaksi/pembanding ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) modul Data Pembanding. Selain dengan pemerintah daerah, transaksi data pembanding juga diperoleh melalui berbagai instansi/lembaga antara lain transaksi yang bersumber dari E-auction, data yang diperoleh dari Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), data yang diperoleh dari Pusat Pengembangan Profesi Keuangan (P2PK), data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).           

 Yang terakhir, pengembangan aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) harus mendorong budaya kerja yang kolaboratif dan terdigitalisasi serta meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lain. Kerjasama pertukaran data dengan berbagai pihak sebagaimana tersebut di atas akan dapat berjalan dengan baik apabila aplikasi SIP tidak hanya bermanfaat bagi internal DJKN, namun juga dapat memberi manfaat timbal balik bagi pihak-pihak eksternal DJKN, misalnya dengan memberikan akses kepada pihak eksternal terkait untuk memanfaatkan informasi yang telah dihimpun.  

Sebagai kesimpulan, pengembangan aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP) yang sekarang sedang dilaksanakan oleh DJKN diharapkan  dapat menjadi aplikasi “Dilan” alias “Digital Melayani”  yang  memanjakan pengguna layanan penilaian, aplikasi yang dapat membantu mempermudah pelaksanaan tugas-tugas penilaian bagi para penilai DJKN khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan mendukung kebijakan Fleksible Working Space (FWS), aplikasi yang dapat menjadi sarana pembangunan Data Base Penilaian atau Big Data Penilaian yang berguna bagi para penilai dan pengambil kebijakan, serta aplikasi yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pihak eksternal DJKN sebagai rujukan data/informasi di bidang penilaian.   

 Disusun oleh Eko Setiyono, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, KPKNL Purwakarta

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini