Dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal DJKN, maka terjadi perubahan
dan penyesuaian wilayah kerja pada KPKNL Pontianak.
Perubahan
dan penyesuaian wilayah kerja mencakup pada tugas dan fungsi pengelolaan dan
pelayanan di bidang: Barang Milik Negara (BMN), Lelang, Piutang Negara,
Penilaian, dan layanan lain.
Adapun wilayah
kerja KPKNL Pontianak sebelum ditetapkannya PMK Nomor 154/PMK.01/2021 meliputi:
1.
Kota Pontianak
2.
Kabupaten Mempawah
3.
Kabupaten Kubu Raya
4.
Kabupaten Kayong Utara
5.
Kabupaten Landak
6.
Kabupaten Sanggau
7.
Kabupaten Sekadau
8.
Kabupaten Sintang
9.
Kabupaten Kapuas Hulu
10.
Kabupaten Melawi, dan
11.
Kabupaten Ketapang
Pasca ditetapkan PMK Nomor 154/PMK.01/2021, Wilayah Kerja pada KPKNL
Pontianak meliputi:
1.
Kota Pontianak
2.
Kabupaten Kubu Raya
3.
Kabupaten Kayong Utara
4.
Kabupaten Sanggau
5.
Kabupaten Sekadau
6.
Kabupaten Sintang
7.
Kabupaten Kapuas Hulu
8.
Kabupaten Melawi, dan
9.
Kabupaten Ketapang.
Kabupaten Memapawah dan Kabupaten Landak, telah beralih menjadi Wilayah
Kerja KPKNL Singkawang
#UangKita #JagaAsetNegara