Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah di Kabupaten Kapuas Hulu
N/a
Selasa, 17 September 2013   |   785 kali

Kapuas Hulu – Kamis 12 September 2012 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak mengadakan Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah di Kabupaten Kapuas Hulu. Selain dari pihak DJKN, peserta yang mengikuti acara tersebut adalah satuan kerja (satker) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dengan data BMN berupa tanah pada Aplikasi Simantap dan yang masuk data indikatif sertipikasi tanah tahun 2014. Jumlah peserta sosialisasi adalah 21 peserta terdiri dari Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat (Kalbar), Kepala KPKNL Pontianak, Kepala KPPN Putussibau, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Pontianak, 4 orang pegawai DJKN, dan 13 pegawai satuan kerja terkait.

Kegiatan ini dimulai dengan sambutan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Anugrah Komara yang menyatakan bahwa sampai dengan saat ini banyak tanah-tanah yang ada pada satuan kerja yang belum bersertipikat, dari sisi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hal tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari misal adanya gugatan pihak III, tidak dikuasai satuan kerja atau penyerobotan oleh pihak lain. Unsur pengelolaan BMN terdiri dari 3T (Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum), untuk memenuhi unsur Tertib Hukum maka diperlukan adanya pesertipikatan terhadap BMN.

Mulai tahun 2013 DJKN dan BPN sudah melakukan program sertipikasi BMN berupa tanah, sedangkan Kanwil DJKN Kalbar pada tahun 2014 mendapat data indikatif target sertipikasi sebesar 420 bidang dan 200 bidang tanah yang disanggupi oleh Kanwil BPN Kalbar untuk disertipikatkan. Anugrah juga menyampaikan bahwa dana sertipikasi untuk wilayah Kalbar adalah 1.194.000/per bidang tanah dan sudah ada dalam DIPA BPN sedangkan biaya pengukuran dll dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja, hal ini sudah harus diusulkan untuk DIPA satker tahun 2014. Pada akhir sambutannya

Selanjutnya Kepala KPKNL Pontianak, Samsuddin menyampaikan presentasi berjudul “Sertipikasi Barang Milik Negara berupa Tanah” yang dimoderatori oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Pontianak, Tonny Ardhianto. Pada awal penyampaian materi tersebut beliau mengingatkan kembali latar belakang pengelolaan BMN yang didasari oleh UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara dan PP Nomor 6 tentang Pengelolaan BMN/D bahwa BMN berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Adanya temuan BPK RI atas LKPP Tahun 2011 dan LKPP Tahun 2012 tentang aset tetap belum didukung dokumen pemilikan, membuat lembaga tersebut merekomendasikan agar Kementerian Keuangan (DJKN-red) selaku Pengelola Barang berkoordinasi dengan pihak BPN untuk menyelesaikan pensertipikatan tanah milik kementerian/lembaga (K/L) dan mengupayakan agar pemerintah segera melakukan program percepatan sertipikasi tanah milik Negara/pemerintah.

Kanwil DJKN Kalbar tahun 2013 melakukan persiapan dengan melakukan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah pada kementerian/lembaga (K/L) untuk pelaksanaan percepatan sertipikasi tanah tahun 2014. Tentunya langkah-langkah yang diambil oleh DJKN adalah menentukan target sertipikasi tanah dengan kriteria: BMN dalam penguasaan K/L, BMN tidak dalam sengketa, dokumen persyaratan sertipikasi lengkap, luas tanah tidak lebih dari 100.000 meter persegi dan telah dimasukkan ke dalam program aplikasi SIMANTAP. Ruang lingkup pensertipikatan BMN berupa tanah untuk tahun 2014 dibatasi hanya BMN berupa tanah yang belum bersertipikat, sedangkan tanah yang sudah bersertipikat tetapi belum atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga maka K/L itu sendiri yang mengurus ke BPN setempat

Kepala Kanwil DJKN Kalbar berpesan agar kegiatan persertipikatan tersebut berjalan dengan baik diminta dukungan dan peran serta seluruh Satker dengan menyampaikan dokumen kelengkapan persyaratan persertipikatan BMN berupa tanah selengkap-lengkapnya. Dengan demikian proses sertipikasi di BMN diharapkan tidak menemui banyak kendala dan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini