Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perpanjang Sewa Aset Negara, Penilai Tentukan Nilai Wajar Baru.
Siska Nadia
Senin, 29 Agustus 2022   |   166 kali

Pontianak – Pengelolaan aset negara harus meningkatkan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan masyarakat. Sebagai proses menciptakan nilai untuk pemanfaatan aset, Penilai Pemerintah pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan survei lapangan dalam rangka menilai aset tanah pada Satuan Kerja Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura (Kodam XII/TPR), Jumat (26/8). Penilaian yang dilakukan terhadap aset tanah ini diusulkan dalam rangka perpanjangan pemanfaatan dalam bentuk sewa.

Penilaian dilakukan terhadap 2 aset tanah yang terletak di Jl. Adi Sucipto, Kubu Raya yang diperuntukan untuk usaha Rumah Makan dan Pencucian Mobil. Sebelumnya, sewa aset tanah untuk Rumah Makan dan Pencucian Mobil ini sudah berlangsung selama 2 tahun sehingga sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, maka untuk perpanjangan sewa, ditentukan nilai wajar yang baru.

Tim Penilai, Ali Fahmi dan Andi Hakim meninjau aset tanah didampingi oleh Kurnia, Pengelola Barang Milik Negara (BMN) pada Satker Kodam XII/TPR. Tim Penilai juga bercengkrama dengan Penyewa Aset yaitu pihak dari Koperasi Paldam sebagai penyewa untuk usaha pencucian mobil dan Ibu Ida sebagai penyewa tanah untuk rumah makan. “Alhamdulillah rame pak, setiap hari ada aja rezekinya” ucap syukur dari Ida. Ida juga menyampaikan sempat merenovasi rumah makannya sehingga Tim Penilai melakukan pengukuran ulang. Dari luas 15 m2, saat ini rumah makan telah berubah luasan menjadi 18 m2.

Pasca melakukan survei lapangan, hal yang dilaksanakan oleh Tim Penilai adalah mencari data pembanding. Data pembanding ini merupakan data transaksi atau penawaran dari objek yang sejenis dan sebanding dengan objek penilaian yang meliputi harga, faktor-faktor yang mempengaruhi transaksi atau penawaran, serta karakteristik fisik objek pembanding itu sendiri yang kemudian akan dianalisis dan dibandingkan perbedaannya dengan faktor-faktor serta karakteristik yang melekat pada objek penilaian. Analisis pebandingan ini akan menghasilkan suatu simpulan Nilai Wajar Atas Sewa bagi objek penilaian. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini