Pontianak – Pengelolaan aset negara harus
meningkatkan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan masyarakat. Sebagai proses
menciptakan nilai untuk pemanfaatan aset, Penilai Pemerintah pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan survei
lapangan dalam rangka menilai aset tanah pada Satuan Kerja Komando Daerah
Militer XII/Tanjungpura (Kodam XII/TPR), Jumat (26/8). Penilaian yang dilakukan
terhadap aset tanah ini diusulkan dalam rangka perpanjangan pemanfaatan dalam
bentuk sewa.
Penilaian dilakukan terhadap 2 aset tanah yang
terletak di Jl. Adi Sucipto, Kubu Raya yang diperuntukan untuk usaha Rumah
Makan dan Pencucian Mobil. Sebelumnya, sewa aset tanah untuk Rumah Makan dan
Pencucian Mobil ini sudah berlangsung selama 2 tahun sehingga sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 115/PMK.06/2020 tentang
Pemanfaatan Barang Milik Negara, maka untuk perpanjangan sewa, ditentukan nilai
wajar yang baru.
Tim Penilai, Ali Fahmi dan Andi Hakim meninjau
aset tanah didampingi oleh Kurnia, Pengelola Barang Milik Negara (BMN) pada
Satker Kodam XII/TPR. Tim Penilai juga bercengkrama dengan Penyewa Aset yaitu
pihak dari Koperasi Paldam sebagai penyewa untuk usaha pencucian mobil dan Ibu
Ida sebagai penyewa tanah untuk rumah makan. “Alhamdulillah rame pak, setiap
hari ada aja rezekinya” ucap syukur dari Ida. Ida juga menyampaikan sempat
merenovasi rumah makannya sehingga Tim Penilai melakukan pengukuran ulang. Dari
luas 15 m2, saat ini rumah makan telah berubah luasan menjadi 18 m2.
Pasca melakukan survei lapangan, hal yang
dilaksanakan oleh Tim Penilai adalah mencari data pembanding. Data pembanding
ini merupakan data transaksi atau penawaran dari objek yang sejenis dan
sebanding dengan objek penilaian yang meliputi harga, faktor-faktor yang
mempengaruhi transaksi atau penawaran, serta karakteristik fisik objek pembanding
itu sendiri yang kemudian akan dianalisis dan dibandingkan perbedaannya dengan
faktor-faktor serta karakteristik yang melekat pada objek penilaian. Analisis
pebandingan ini akan menghasilkan suatu simpulan Nilai Wajar Atas Sewa bagi objek
penilaian.