Pontianak - Salah satu tugas dan fungsi dari Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak yaitu melaksanakan Lelang.
Kepala KPKNL Pontianak, Mokhamad Arif Setyawantika didampingi Pelelang Ahli
Muda, Budi Satrio dan beberapa pegawai KPKNL melakukan koordinasi penggalian
potensi lelang di Kota Pontianak guna meningkatkan frekuensi lelang.
Penggalian potensi lelang yang dilakukan selama 3
hari, sejak Kamis s/d Senin (3 s/d 6 Juni) ini dikhususkan pada Lelang
Eksekusi. Lebih fokus lagi, potensi lelang yang digali adalah Lelang Eksekusi
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan Lelang Eksekusi Gadai.
Penggalian potensi lelang dilakukan
kepada beberapa Bank, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Kalimantan Barat, Bank Syariah Indoensia (BSI), Bank Artha Graha Internasional
(AGI), Bank Pan Indonesia (Panin), Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Tabungan
Negara (BTN). Selain menggali potensi lelang pada beberapa Bank, Ariftika dan
Tim juga mengunjungi Pegadaian.
Saat mengunjungi Lembaga
Perbankan maupun Non Perbankan, sinergi yang terjalin dengan baik terlihat dari
obrolan yang hangat dan dipenuhi oleh antusiasme. Arif menghimbau Perbankan
agar barang jaminan dari para Debitur yang terjadi macet bisa diajukan lelang. Terhadap
Pegadaian, diharapkan setiap lelang yang terjadi dilaporkan ke KPKNL, sehingga
dapat dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui koordinasi yang telah
dilaksanakan diketahui potensi lelang dari setiap Bank berbeda. Sebagian Perbankan
sudah memiliki objek yang siap diajukan lelang ke KPKNL, namun sebagian lagi
belum bisa dikarenakan masih perlu melengkapi berkas untuk bisa diajukan
lelang. “Untuk Perbankan yang sudah
memiliki objek untuk dilelang, namun berkas belum lengkap, agar segera
dilengkapi berkas yang dibutuhkan sehingga bisa segera diproses dan diajukan
lelangnya ya”, ujar Ariftika di akhir kegiatan.
Mengingat target Bea Lelang dan Pokok Lelang yang ditetapkan selalu meningkat setiap tahunnya, KPKNL didorong untuk bisa menggali setiap potensi lelang. “Harapannya setelah dilakukan koordinasi dan sosialisasi ini akan semakin banyak lembaga Perbankan dan Non Perbankan yang mengajukan lelang”, pungkas Budi.
Semakin besar potensi lelang yang tergali maka semakin besar pula potensi penerimaan negara. Penerimaan negara tersebut berupa Bea Lelang yang diperoleh disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi Negara sekaligus membantu pencapaian target Bea Lelang dan Pokok Lelang.