Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Persetujuan Sewa BMN Terbit, Pemohon Dihimbau Segera Menindaklanjuti Persetujuan!
Siska Nadia
Selasa, 24 Mei 2022   |   299 kali

Pontianak – Menyadari Barang Milik Negara (BMN) sebagai salah satu faktor penghasil Pendapatan Negara (revenue generator) khususnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak sebagai Unit Teknis Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan optimalisasi aset dengan melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan edukasi kepada Satuan Kerja (Satker) yang salah satunya terkait dengan Pemanfaatan BMN melalui mekanisme Sewa. Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Biro Logistik Polda Kalimantan Barat, Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Rapat KPKNL Pontianak pada hari ini, Selasa (24/5).

Kegiatan sosialisasi diisi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pontianak, Yanuardhi Setyo Rachman. Pada kesempatan tersebut, Yanuar memaparkan Siklus Pengelolaan BMN, Simplikasi Peraturan Pemanfaatan BMN, Prinsip Pemanfaatan BMN, Ketentuan dan Pengaturan Teknis Sewa, Tarif Sewa, Alur Pengajuan Permohonan Sewa, Tindak Lanjut Persetujuan Sewa, Perjanjian Sewa serta Klausul pada Surat Persetujuan Sewa. Pada kesempatan yang sama, Yanuar memaparkan juga Persetujuan Sewa yang sudah diterbitkan oleh Kepala KPKNL Pontianak atas nama Menteri Keuangan serta tindak lanjut Satker atas Persetujuan Sewa tersebut. 

Kegiatan sosialisasi dan edukasi dipenuhi antusiasme dari Satker ketika menceritakan kendala yang dihadapi dalam menindaklanjuti Persetujuan Sewa. Nyatanya, Satker memiliki kendala yang sama. Disampaikan oleh Dani, Perwakilan PJN Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat “Setelah Persetujuan Sewa keluar, kita memiliki jangka waktu selama 3 bulan untuk melakukan setor, namun terkadang calon penyewa itu lama sekali untuk melakukan pembayaran” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Yanuar menyarankan untuk mengedukasi calon penyewa dan segera membuat surat perjanjian sewa sesuai dengan ketentuan Sewa. 

Selanjutnya, Yanuar mengingatkan kepada Satker untuk segera menindaklanjuti Persetujuan Sewa, “yang belum menyampaikan laporan, segera dilengkapi. Jangan lupa untuk melampirkan Surat Perjanjian dan Fotokopi Dokumen Bukti Setor ke Kas Negara. Apabila terdapat hambatan bisa kabari kami, mari menjadi lebih kooperatif” jelasnya. Penting mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan BMN melalui sewa yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik. 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini