Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak Tidak Menerima Parsel/Hampers/Bingkisan Lainnya di Momen Hari Raya
Siska Nadia
Jum'at, 22 April 2022   |   213 kali

Pontianak – Mengirim parsel atau hampers menjelang Hari Raya Idul Fitri seakan sudah menjadi sebuah tradisi setiap tahunnya, termasuk di Indonesia. Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerimanya. Menunjukan komitmennya untuk menyelenggarakan pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak tidak menerima Parsel/Hampers/Bingkisan Lainnya di Momen Hari Raya untuk menghindari benturan kepentingan.

Dalam berbagai kesempatan menjelang Hari Raya, Kepala KPKNL Pontianak, Mokhamad Arif Setyawantika, memberikan imbauan kepada Pegawai untuk menolak gratifikasi. “Gratifikasi baik berbentuk uang, parsel/hampers/bingkisan, fasilitas, atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (barang, jasa, rabat, diskon atau fasilitas lainnya) yang berhubungan dengan jabatan itu berlawanan dengan kewajiban dan tugas kita. Saatnya menunjukan integritas dengan berani menolak gratifikasi” tegasnya.

Apabila pemberian tidak dapat dihindari, penerima gratifikasi wajib segera menyapaikan laporan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari kerja sejak penerimaan. Sedangkan terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat langsung disalurkan ke panti sosial. Namun, penerima harus melaporkannya kepada UPG disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan gratifikasi.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021. Menerima parsel/hampers/bingkisan lainnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana sehingga perlu komitmen dari seluruh pegawai KPKNL Pontianak mencakup Kepala Kantor, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian, Pelaksana hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk mampu menolak gratifikasi.

Apabila diketahui pegawai KPKNL Pontianak menerima dan/atau meminta hadiah, segera laporkan melalui wise.kemenkeu.go.id atau beri tahu kami melalui https://sites.google.com/view/geraikpknlpontianak atau melalui email kpknlpontianak@kemenkeu.go.id, Whatsapp Business 0812-5753-3371 dan Telp. (0561)741891.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini