Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilaian BMD untuk LKPD Kota Pontianak
Siska Nadia
Kamis, 14 April 2022   |   197 kali

Pontianak – Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan penilaian terhadap Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Pontianak pada Kamis (14/04). Penilaian BMD dilakukan atas Permohonan Sekretaris Daerah Kota Pontianak terhadap aset tanah yang dikuasai dan bersertifikat Hak Pakai yang belum memiliki Nilai Wajar. Penilaian sendiri merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Dalam hal ini, penilaian dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar dalam rangka pencatatan aset ke dalam neraca untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak.

Objek penilaian yang dinilai oleh Ali Fahmi dan Tim adalah satu bidang tanah yang digunakan untuk Lapangan Tenis yang terletak di Jalan Rahadi Oesman, Kelurahan Tengah, Pontianak Kota dan lima bidang dalam satu hamparan yang terletak di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara. Didampingi oleh Ariyanto, Kasie Penilaian Aset Pemerintah Kota Pontianak, 

Satu bidang tanah yang digunakan untuk lapangan tenis tersebut pada saat ini, statusnya sedang di pinjam pakai oleh Kodam XII/Tanjungpura, sebagai sarana fasilitas olahraga yang lokasinya berdekatan dengan Hotel Grand Kartika. Sedangkan lima bidang tanah yang di Jalan Khatulistiwa statusnya tidak digunakan atau bisa dikatakan sebagai aset idle.  Aset yang sedang di pinjam pakai ini memiliki aksesibilitas yang sangat baik karena berada di pinggir jalan protokol dan kawasan industri dan atau komersial yang sangat padat. Sedangkan aset yang di Jalan Khatulistiwa memliki aksesibilitas yang cukup baik walaupun berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah tetapi cukup jauh dari pusat kota.

Pasca survey lapangan objek penilaian, Tim Penilai juga mencari data pembanding yang tidak jauh dari lokasi objek pembanding. Data pembanding haruslah data yang terbaru (update). Ini akan berpengaruh terhadap nilai wajar. Penilai harus mampu memilih data yang tepat untuk dijadikan data pembanding agar dapat menghasilkan nilai yang mencerminkan Nilai Wajar agar tujuan penilaian dapat dicapai.

“Penilai harus melakukan verifikasi terhadap data pembanding yang dikumpulkan pada saat survei lapangan. Proses verifikasi dan validasi dilakukan atas data pembanding untuk memilih objek pembanding yang valid. Ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan analisis perhitungan nilai” ujar Ali Fahmi saat membahas Data Pembanding.

Penilai harus mampu menciptakan nilai yang objektif dan akurat sehingga saat melaksanakan verifikasi, Penilai menggunakan beberapa sumber informasi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih data penawaran/ jual beli yang akan dijadikan pembanding. Informasi-informasi tersebut bisa didapatkan dari beberapa sumber, seperti keterangan dari Aparat Pemerintah dan Data Publik yang dikeluarkan oleh Instansi terkait. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini