Pontianak – Tim Penilai Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan penilaian
terhadap Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Pontianak pada Kamis
(14/04). Penilaian BMD dilakukan atas Permohonan Sekretaris Daerah Kota
Pontianak terhadap aset tanah yang dikuasai dan bersertifikat Hak Pakai yang belum memiliki Nilai Wajar. Penilaian sendiri merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini
nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Dalam hal ini, penilaian
dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar dalam rangka pencatatan aset ke dalam
neraca untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak.
Objek penilaian yang
dinilai oleh Ali Fahmi dan Tim adalah satu bidang tanah yang digunakan untuk Lapangan Tenis yang terletak di
Jalan Rahadi Oesman, Kelurahan Tengah, Pontianak Kota dan lima bidang dalam satu hamparan yang terletak di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batulayang,
Pontianak Utara. Didampingi oleh Ariyanto, Kasie Penilaian Aset Pemerintah
Kota Pontianak,
Satu bidang tanah yang digunakan untuk lapangan tenis tersebut pada saat ini, statusnya sedang di pinjam pakai oleh Kodam XII/Tanjungpura, sebagai sarana fasilitas olahraga yang lokasinya berdekatan dengan Hotel Grand Kartika. Sedangkan lima bidang tanah yang di Jalan Khatulistiwa statusnya tidak digunakan atau bisa dikatakan sebagai aset idle. Aset yang sedang di pinjam pakai ini memiliki aksesibilitas yang sangat baik karena berada di pinggir jalan protokol dan kawasan industri dan atau komersial yang sangat padat. Sedangkan aset yang di Jalan Khatulistiwa memliki aksesibilitas yang cukup baik walaupun berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah tetapi cukup jauh dari pusat kota.
Pasca survey lapangan objek penilaian, Tim
Penilai juga mencari data pembanding yang tidak jauh dari lokasi objek pembanding. Data pembanding haruslah data yang
terbaru (update). Ini akan
berpengaruh terhadap nilai wajar. Penilai harus mampu memilih data yang tepat
untuk dijadikan data pembanding agar dapat menghasilkan nilai yang mencerminkan Nilai Wajar agar tujuan penilaian dapat dicapai.
“Penilai harus melakukan
verifikasi terhadap data pembanding yang dikumpulkan pada saat survei lapangan.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan atas data pembanding untuk memilih
objek pembanding yang valid. Ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan analisis
perhitungan nilai” ujar Ali Fahmi saat membahas Data Pembanding.
Penilai harus mampu
menciptakan nilai yang objektif dan akurat sehingga saat melaksanakan
verifikasi, Penilai menggunakan beberapa sumber informasi yang dapat dijadikan
pertimbangan dalam memilih data penawaran/ jual beli yang akan dijadikan
pembanding. Informasi-informasi tersebut bisa didapatkan dari beberapa sumber, seperti
keterangan dari Aparat Pemerintah dan Data Publik yang dikeluarkan oleh
Instansi terkait.