Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Punya Utang Ke Negara? Ikuti Program Keringanan Utang Tahun 2022
Siska Nadia
Selasa, 29 Maret 2022   |   275 kali

Pontianak – Kabar gembira untuk masyarat Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali gulirkan program Keringanan Utang Tahun Anggaran 2022. Kembalinya program ini tidak terlepas dari keberhasilannya di Tahun 2021. Program Keringanan Utang kembali hadir sebagai optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung utang/Debitur kepada Negara guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan hasil evaluasi realisasi program Keringanan Utang pada Tahun 2021, terdapat beberapa penyesuaian yang kemudian diterapkan pada program Keringanan Utang di Tahun 2022 ini. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan. Jelas Lukman Efendi, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain dalam acara Sosialisasi PMK Nomor 11/PMK.06/2022.

Terdapat 4 (empat) kemudahan yang merupakan hasil dari evaluasi Keringanan Utang pada Tahun 2021. Pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah. Kedua, permohonan Keringanan Utang dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, akan diberikan tarif flat keringanan sebesar 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Keempat adalah jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022.

Sebagai informasi, Keringanan Utang diberikan Pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Debitur dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya. Program ini dapat dimanfaatkan oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Selain itu penerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPRS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Selain itu, Debitur dengan sisa kewajiban paling banyak sebesar Rp1 miliar juga dapat mengikuti program keringanan utang ini.

Kriteria dari piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Untuk dapat mengikuti program ini, Penanggung Utang/Debitur dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat paling lambat tanggal 15 Desember 2022. Pengajuan permohonan keringanan utang harus dilengkapi dengan kartu identitas dari Penanggung Utang/Debitur dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari Kantor Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan atau Instansi yang berwenang, yang menerangkan bahwa Penanggung Utang/Debitur tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa keringanan serta surat keterangan yang menyatakan bahwa Penanggung Utang/Debitur saat mengajukan permohonan Crash Program merupakan pelaku UMKM atau penerima Kredit KPRS/RS.

Diberikan keringanan utang pokok sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, jika utang didukung barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan. Atau, diberikan keringanan utang pokok sebesar 60 persen dari sisa utang pokok, dalam hal piutang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

Tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok bisa didapatkan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sampai dengan Juni 2022. Sebesar 30 persen apabila dilakukan pelunasan pada Juli sampai September 2022, atau sebesar 20 persen apabila dilakukan pelunasan pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2022. Lebih cepat lebih menguntungkan.

Mengusung tagline, “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti” dihimbau kepada Penanggung Utang/Debitur yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program Keringanan Utang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center DJKN melalui 150 991 atau via Whatsapp 0811 8480 991. Bisa juga menghubungi KPKNL Pontianak melalui Whatsapp Business 0812-5753-3371; telepon di (0561) 741891 atau berkirim pesan melalui surat elektronik di kpknlpontianak@kemenkeu.go.id.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini