Pontianak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pontianak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan
Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Tahun Anggaran 2022 pada
Senin (17/01). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Perwakilan pada Satuan Kerja (Satker) Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Kantor Pertanahan Kabupaten
Ketapang, Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Televisi Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Ketapang, Kepolisian Resort Kapuas Hulu, dan Unit
Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Pangsuma Putussibau. Rapat
berlangsung di Aula KPKNL Pontianak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Kepala KPKNL Pontianak,
Mokhamad Arif Setyawantika. Dalam sambutannya, Arif menyampaikan apresiasi atas
sinergi yang luar biasa. Harapannya, rekonsiliasi dapat berjalan dengan baik.
“Ini bukan pertama kali kita bersinergi dalam rangka pensertipikatan BMN berupa
Tanah, dari tahun ke tahun kita bisa melaksanakannya dengan baik. Untuk
pensertipikatan BMN berupa Tanah Tahun Anggaran 2022 ini, mari tetap pada
prinsip pengelolaan BMN yang baik dalam rangka tertib administrasi pertanahan dan
keseragaman pencatatan” ujarnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Yanuardhi
Setyo Rachman memaparkan daftar nominatif sertifikasi BMN Tahun Anggaran 2022
yang langsung diberikan tanggapan oleh Satker-satker terkait dengan menyampaikan
progress dan kendala-kendala yang dihadapi terhadap tanah yang termuat dalam
usulan daftar nominatifnya. Selain itu, nampaknya masih diperlukan koodinasi
lebih lanjut antara Satker dan Kantor Pertanahan terkait. Dalam kesempatan yang
sama, Yanuar mengingatkan bahwa dalam rangka percepatan sertifikasi BMN Tahun
Anggaran 2022, Satker harus segera menyelesaikan kegiatan pelepasan hak atas
tanah dan mendaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Selanjutnya, demi tercapainya tujuan bersama dalam sertifikasi BMN berupa Tanah ini, Kepala KPKNL Pontianak menghimbau kepada Satker untuk aktif berkoordinasi baik dengan KPKNL Pontianak maupun dengan Kantor Pertanahan terkait dalam mendukung kelancaran pelaksanaan sertifikasi BMN berupa Tanah Tahun 2022.