PONTIANAK –Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menghadiri kegiatan Pemusnahan
Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan oleh BP3TKI (UPT BP2MI) bertempat
di Kantor BP3TKI (UPT BP2MI), pada Jumat (6/8)
Kegiatan
Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Sekretaris
Utama BP2MI Nomor B.594/KA-SU/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 perihal Persetujuan
Penghapusan/Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Persediaan KTKLN,
Overlaminate dan Blanko Sertifikat Pada UPT BP2MI Pontianak, atas jawaban surat
permohonan dari BP3TKI (UPT BP2MI) Pontianak Nomor : B.470/UPTBP2MI-12/II/2021
tanggal 26 Februari 2021.
Hadir
dalam kegiatan Pemusnahan BMN tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan kekayaan
Negara KPKNL Pontianak, Yanuardhi Setyo Rachman, Kuasa Pengguna Barang BP3TKI
Pontianak, dan Perwakilan Polsek Pontianak Kota.
Kepala
BP3TKI Pontianak, Amingga M. Primastito, S.I.K dalam sambutannya menyampaikan “Barang-barang
yang akan dimusnahkan ini tidak bisa dilakukan lelang, karena berupa dokumen dan
juga ada sesuatu hal yang apabila dilelang dapat disalahgunakan, maka dari
hasil koordinasi dimusnahkan.”.
Adapun
menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak
dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau terdapat alasan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dapat dilakukan
dengan cara, dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau dengan cara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang-barang
yang dimusnahkan terdiri dari : 45.099 unit KTKLN, 27 unit Overlaminate-HDP
600, 72 unit Overlaminate-HDP 5000, 13.529 unit Blanko Sertifikat Kesehatan.
Barang Milik Negara berupa Barang Persediaan yang sudah using/rusak senilai Rp
1.615.208.396,00 (satu milyar enam ratus lima belas juta dua ratus delapan ribu
tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
(Tim
HI KPKNL Pontianak)