Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan BMN Berupa Barang Persediaan KTKLN, Overlaminate dan Blanko Sertifikat Kesehatan Pada BP3TKI (UPT BP2MI) Pontianak
Bernadeta Rosariana
Jum'at, 06 Agustus 2021   |   381 kali

PONTIANAK –Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNLPontianak menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan oleh BP3TKI (UPT BP2MI) bertempat di Kantor BP3TKI (UPT BP2MI), pada Jumat (6/8)

Kegiatan Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Sekretaris Utama BP2MI Nomor B.594/KA-SU/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 perihal Persetujuan Penghapusan/Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Persediaan KTKLN, Overlaminate dan Blanko Sertifikat Pada UPT BP2MI Pontianak, atas jawaban surat permohonan dari BP3TKI (UPT BP2MI) Pontianak Nomor : B.470/UPTBP2MI-12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021.

Hadir dalam kegiatan Pemusnahan BMN tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan kekayaan Negara KPKNL Pontianak, Yanuardhi Setyo Rachman, Kuasa Pengguna Barang BP3TKI Pontianak, dan Perwakilan Polsek Pontianak Kota.

Kepala BP3TKI Pontianak, Amingga M. Primastito, S.I.K dalam sambutannya menyampaikan “Barang-barang yang akan dimusnahkan ini tidak bisa dilakukan lelang, karena berupa dokumen dan juga ada sesuatu hal yang apabila dilelang dapat disalahgunakan, maka dari hasil koordinasi dimusnahkan.”.

Adapun menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara, dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan,  dirobohkan, atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari : 45.099 unit KTKLN, 27 unit Overlaminate-HDP 600, 72 unit Overlaminate-HDP 5000, 13.529 unit Blanko Sertifikat Kesehatan. Barang Milik Negara berupa Barang Persediaan yang sudah using/rusak senilai Rp 1.615.208.396,00 (satu milyar enam ratus lima belas juta dua ratus delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini