Pontianak - Memasuki termin II program Keringanan Utang, Seksi
Piutang Negara (PN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pontianak menyambangi para debitur dalam rangka menyampaikan surat untuk segera
melakukan pelunasan utang, sekaligus mensosialisasikan dan mengajak para debitur
tersebut untuk mengikuti program Keringanan Utang. Tidak tanggung-tanggung, dalam
kegiatan yang dilaksanakan selama lima hari pada 12 s.d 16 Juli 2021 tersebut, Seksi
PN KPKNL Pontianak berhasil menemui beberapa debiturnya bahkan sampai ke
perbatasan Indonesia-Malaysia, yaitu perbatasan Entikong di Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat.
Setelah berhasil mengajak 32 debitur
untuk menyelesaikan utangnya pada termin I dengan total piutang yang telah
dilunasi mencapai Rp853 juta, saat ini Seksi PN KPKNL Pontianak kembali gencar mensosialisasikan
program keringanan utang selagi masih ada kesempatan. Langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan pendekatan humanis, yaitu mendatangi
debitur untuk menginformasikan program Keringanan Utang secara langsung.
Bermodalkan data tahun 2011 s.d
2013 yang dimuat pada Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), tim PN Papang dan
Iwan ditugaskan oleh KPKNL Pontianak untuk menemui para debitur di wilayah
perbatasan Entikong. Upaya pencarian debitur di perbatasan memerlukan usaha
yang panjang mulai dari menempuh perjalanan lima jam untuk sampai ke perbatasan
Entikong, mengandalkan aplikasi maps pada smartphone, bertanya pada warga
sekitar, hingga mengunjungi kelurahan setempat.
Romy Tri Kurniawan, salah seorang debitur penyerahan dari Universitas
Tanjungpura (Untan) yang berhasil ditemui oleh Tim PN, menerima dengan baik
kedatangan dan informasi program Keringanan Utang yang disampaikan. Mekanisme
dan hasil simulasi perhitungan keringanan utang yang dijelaskan oleh Papang
disambut Romy dengan wajah sumringah. “Waktu itu terkendala dalam biaya sih
pak, saya sampai putus kuliah,” ujar mantan mahasiswa S2 Untan tersebut saat
membahas perihal piutangnya kepada negara.
Mengenai pelayanan permohonan
keringanan utang ini, Papang juga menyampaikan kepada para debiturnya bahwa
tidak ada tarif layanan untuk permohonan keringanan utang. Pelayanan gratis dan
insentif berupa diskon atas utang ini merupakan murni bentuk kepedulian
pemerintah. “Untuk mengikuti program keringanan utang ini, KPKNL Pontianak
tidak menarik sejumlah tarif layanan. Kami sudah berkomitmen untuk melayani
dengan sepenuh hati, tanpa korupsi dan gratifikasi. KPKNL Pontianak juga sedang
dalam proses membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK)” pungkasnya.
Sebagai informasi, program Keringanan
Utang adalah program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian
insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringan utang
atau moratorium tindakan hukum. Program ini dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian
piutang negara pada instansi pemerintah dan memberikan insentif utang di masa
pandemi Covid-19.
Dalam program ini, Pemerintah
memberi keringanan sebesar 60 persen untuk utang tanpa disertai jaminan tanah
dan/atau bangunan, dan sebesar 35 persen untuk utang dengan jaminan tanah
dan/atau bangunan. Dalam penyelesaiannya, pemerintah juga memberi diskon
tambahan dengan membagi besaran keringanan dalam tiga termin. Apabila utang
diselesaikan pada termin I bulan Maret s.d Juni maka debitur akan mendapatkan
diskon tambahan sebesar 50 persen. Utang yang diselesaikan pada termin II bulan
Juni s.d September akan mendapatkan diskon tambahan sebesar 30 persen. Sedangkan
apabila utang diselesaikan pada termin III bulan Oktober s.d Desember, maka debitur
akan mendapatkan diskon tambahan sebesar 20 persen.