Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Informasikan Program Keringanan Utang, KPKNL Pontianak Sambangi Debitur Sampai Ke Perbatasan
Siska Nadia
Jum'at, 16 Juli 2021   |   483 kali

Pontianak - Memasuki termin II program Keringanan Utang, Seksi Piutang Negara (PN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menyambangi para debitur dalam rangka menyampaikan surat untuk segera melakukan pelunasan utang, sekaligus mensosialisasikan dan mengajak para debitur tersebut untuk mengikuti program Keringanan Utang. Tidak tanggung-tanggung, dalam kegiatan yang dilaksanakan selama lima hari pada 12 s.d 16 Juli 2021 tersebut, Seksi PN KPKNL Pontianak berhasil menemui beberapa debiturnya bahkan sampai ke perbatasan Indonesia-Malaysia, yaitu perbatasan Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Setelah berhasil mengajak 32 debitur untuk menyelesaikan utangnya pada termin I dengan total piutang yang telah dilunasi mencapai Rp853 juta, saat ini Seksi PN KPKNL Pontianak kembali gencar mensosialisasikan program keringanan utang selagi masih ada kesempatan. Langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan pendekatan humanis, yaitu mendatangi debitur untuk menginformasikan program Keringanan Utang secara langsung.

Bermodalkan data tahun 2011 s.d 2013 yang dimuat pada Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), tim PN Papang dan Iwan ditugaskan oleh KPKNL Pontianak untuk menemui para debitur di wilayah perbatasan Entikong. Upaya pencarian debitur di perbatasan memerlukan usaha yang panjang mulai dari menempuh perjalanan lima jam untuk sampai ke perbatasan Entikong, mengandalkan aplikasi maps pada smartphone, bertanya pada warga sekitar, hingga mengunjungi kelurahan setempat.

Romy Tri Kurniawan, salah seorang debitur penyerahan dari Universitas Tanjungpura (Untan) yang berhasil ditemui oleh Tim PN, menerima dengan baik kedatangan dan informasi program Keringanan Utang yang disampaikan. Mekanisme dan hasil simulasi perhitungan keringanan utang yang dijelaskan oleh Papang disambut Romy dengan wajah sumringah. “Waktu itu terkendala dalam biaya sih pak, saya sampai putus kuliah,” ujar mantan mahasiswa S2 Untan tersebut saat membahas perihal piutangnya kepada negara.

Mengenai pelayanan permohonan keringanan utang ini, Papang juga menyampaikan kepada para debiturnya bahwa tidak ada tarif layanan untuk permohonan keringanan utang. Pelayanan gratis dan insentif berupa diskon atas utang ini merupakan murni bentuk kepedulian pemerintah. “Untuk mengikuti program keringanan utang ini, KPKNL Pontianak tidak menarik sejumlah tarif layanan. Kami sudah berkomitmen untuk melayani dengan sepenuh hati, tanpa korupsi dan gratifikasi. KPKNL Pontianak juga sedang dalam proses membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK)” pungkasnya. 

Sebagai informasi, program Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringan utang atau moratorium tindakan hukum. Program ini dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan memberikan insentif utang di masa pandemi Covid-19.

Dalam program ini, Pemerintah memberi keringanan sebesar 60 persen untuk utang tanpa disertai jaminan tanah dan/atau bangunan, dan sebesar 35 persen untuk utang dengan jaminan tanah dan/atau bangunan. Dalam penyelesaiannya, pemerintah juga memberi diskon tambahan dengan membagi besaran keringanan dalam tiga termin. Apabila utang diselesaikan pada termin I bulan Maret s.d Juni maka debitur akan mendapatkan diskon tambahan sebesar 50 persen. Utang yang diselesaikan pada termin II bulan Juni s.d September akan mendapatkan diskon tambahan sebesar 30 persen. Sedangkan apabila utang diselesaikan pada termin III bulan Oktober s.d Desember, maka debitur akan mendapatkan diskon tambahan sebesar 20 persen.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini