Singkawang - Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pontianak menindaklanjuti penyelesaian pensertipikatan Barang Milik Negara
(BMN) berupa Tanah pada Zidam XII/Tanjungpura dengan melakukan koordinasi dan
konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kota Singkawang. Dalam kegiatan yang
berlangsung pada Rabu s/d Jumat tanggal 7-9 Juli 2021 itu, turut hadir pula
pegawai dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat, KPKNL Singkawang dan perwakilan dari
Zidam XII/Tanjungpura.
Terkait dengan sertipikasi
BMN, pada UU No. 1 tahun 2004 dan PP No. 6 tahun 2006 ditentukan bahwa
pensertipikatan atas nama Pemerintah RI dilakukan berdasar pada petunjuk yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan BPN. Oleh karena
itu Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan BPN dan berhasil menyusun
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN RI No. 189/PMK.06/2009 dan
No. 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Tim dari KPKNL Pontianak
yang dipimpin oleh Yanuardhi Setyo Rachman, selaku Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara KPKNL Pontianak melakukan koordinasi untuk mengkonfirmasi
kepastian jumlah dan status tanah yang ditargetkan untuk disertifikatkan.
Selain itu, dilakukan pula penelitian lapangan untuk mengecek lokasi tanah BMN
yang ada di Kota Singkawang tersebut.
Terkait upaya percepatan
sertipikasi ini, Yanuar menjelaskan tahapan dalam proses identifikasi,
pendataan, verifikasi, dan pelaksanaan sertipikasi BMN pada
Kementerian/Lembaga. Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula kepastian
terkait berapa bidang tanah pada Zidam XII/Tanjungpura yang statusnya sudah clear and clear. Saat pengecekan di
lapangan, tanah-tanah BMN yang menjadi objek kegiatan sertifikasi tanah BMN sudah ditunjukan batas-batasnya,
sehingga proses selanjutnya adalah pengukuran dan pensertipikatan oleh Kantor
Pertanahan Kota Singkawang.
Tim DJKN yaitu Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang mengapresiasi kerjasama
dan sinergi yang sudah terjalin dengan sangat baik bersama Kantor Pertanahan
Kota Singkawang selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang agraria atau
pertanahan dan tata ruang, serta Zidam XII/Tanjungpura sebagai pengguna BMN
yang saat ini tengah menggalakkan percepatan sertifikasi BMN berupa tanah. “Sinergi
yang sudah terjalin dan semangat yang tinggi ini merupakan wujud dari
perjuangan kita untuk memberikan kepastian hukum pada Tanah yang dimiliki oleh
Negara. Semoga lekas terwujud agar bisa tertib administrasi, tertib fisik dan
tertib hukum”, ujar Yanuar.
(Tim HI KPKNL Pontianak)