Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PENELITIAN LAPANGAN UNTUK PENYELESAIAN PENSERTIPIKATAN BMN BERUPA TANAH PADA ZIDAM XII/TANJUNGPURA TAHUN 2021
Siska Nadia
Jum'at, 18 Juni 2021   |   157 kali

Pontianak – Seksi Pelayanan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan koordinasi dan konfirmasi data atas tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang akan dilakukan pensertifikatan khususnya BMN pada Satuan Kerja Denzibang 1/Stg pada Rabu s/d Jumat, 16-18 Juni 2021. Koordinasi dan konfirmasi data dilakukan untuk mendukung kelancaran program Nasional pensertifikatan BMN berupa Tanah tahun anggaran 2021.

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1) dan (2) menghendaki agar tanah yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertipikatkan dan bangunan milik negara harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan serta ditatausahakan dengan tertib. Selanjutnya, untuk mewujudkan amanat dalam Peraturan Bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah bahwa setiap  Barang Milik Negara/Daerah berupa Tanah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga, KPKNL Pontianak sedang dalam proses menyelesaikan tugas dan targetnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat berbagai permasalahan dalam penyelesaian persertifikatan BMN pada aset kelolaan dari Zidam XII/Tanjungpura seperti tanah yang masuk ke dalam wilayah hutan, tumpang tindih dengan tanah warga dan sebagainya. Di antara tanah tersebut, terdapat tanah yang memiliki luasan cukup besar yaitu di Kabupaten Sintang yaitu seluas +52 Ha. Objek ini yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim dari KPKNL Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dan Zidam XII/Tanjungpura dengan melakukan penelitian lapangan, penunjukan titik koordinat dan pengukuran untuk pemenuhan target sertifikasi tanah dan menentukan bidang tanah yang dapat dipecah.

Berdasarkan hasil penelitian lapangan, sebagian objek tanah dimaksud telah dikuasai oleh masyarakat. Rencana selanjutnya adalah melaksanakan mediasi dengan masyarakat yang saat ini menempati tanah BMN tersebut.

Sebagai informasi, program pensertipikatan tanah BMN antara DJKN dengan BPN akan berakhir pada tahun 2022, sehingga Satker diharapkan dapat melakukan percepatan dan mengusulkan sebanyak-banyaknya tanah yang belum memiliki sertifikat. Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga dan mengamankan aset negara penyerobotan atau penguasaan pihak lain.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini