Pontianak – Seksi Pelayanan Kekayaan
Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
melaksanakan koordinasi dan konfirmasi data atas tanah Barang Milik Negara
(BMN) berupa tanah yang akan dilakukan pensertifikatan khususnya BMN pada
Satuan Kerja Denzibang 1/Stg pada Rabu s/d Jumat, 16-18 Juni 2021. Koordinasi
dan konfirmasi data dilakukan untuk mendukung kelancaran program Nasional pensertifikatan BMN berupa Tanah tahun anggaran 2021.
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1) dan (2) menghendaki agar tanah
yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertipikatkan dan bangunan milik
negara harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan serta ditatausahakan dengan
tertib. Selanjutnya, untuk mewujudkan amanat dalam Peraturan Bersama
Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan
Barang Milik Negara Berupa Tanah bahwa setiap
Barang Milik Negara/Daerah berupa Tanah wajib disertifikatkan atas nama
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga, KPKNL Pontianak sedang dalam
proses menyelesaikan tugas dan targetnya.
Diketahui sebelumnya, terdapat
berbagai permasalahan dalam penyelesaian persertifikatan BMN pada aset kelolaan
dari Zidam XII/Tanjungpura seperti tanah yang masuk ke dalam wilayah hutan,
tumpang tindih dengan tanah warga dan sebagainya. Di antara tanah tersebut,
terdapat tanah yang memiliki luasan cukup besar yaitu di Kabupaten Sintang
yaitu seluas +52 Ha. Objek ini yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim
dari KPKNL Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dan Zidam
XII/Tanjungpura dengan melakukan penelitian lapangan, penunjukan titik
koordinat dan pengukuran untuk pemenuhan target sertifikasi tanah dan
menentukan bidang tanah yang dapat dipecah.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan,
sebagian objek tanah dimaksud telah dikuasai oleh masyarakat. Rencana
selanjutnya adalah melaksanakan mediasi dengan masyarakat yang saat ini
menempati tanah BMN tersebut.
Sebagai informasi, program
pensertipikatan tanah BMN antara DJKN dengan BPN akan berakhir pada tahun 2022,
sehingga Satker diharapkan dapat melakukan percepatan dan mengusulkan
sebanyak-banyaknya tanah yang belum memiliki sertifikat. Salah satu tujuannya adalah
untuk menjaga dan mengamankan aset negara penyerobotan atau penguasaan pihak
lain.
(Tim HI KPKNL Pontianak)