Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
lelang Eksekusi Harta Pailit PT. Arena Maju Bersama Laku Rp12 M
Bernadeta Rosariana
Rabu, 26 Mei 2021   |   6977 kali

PONTIANAK - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak laksanakan penjualan umum melalui lelang eksekusi harta pailit PT. Arena Maju Bersama dan Johanes Eko Aryanto, SE (dalam pailit), berdasarkan putusan pailit Nomor 89/PDT.SUS-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 23 Agustus 2016, pada Rabu (19/5).

Barang yang di lelang berupa Lot 1 : 3 (Tiga) bidang tanah dalam satu hamparan yang berdiri diatasnya bangunan, workshop dan sarana pelengkap dengan total luas tanah 31.945 M2, bangunan 3000 M2, workshop 360 M2, terletak di Dusun Pebaok Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sementara Lot 2 : Serangkaian mesin-mesin dan peralatannya di PLTGB Tayan, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sangau, Kalimantan Barat, yang dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Lelang ini dilaksanakan dengan mekanisme E-Auction Open Bidding melalui lelang.go.id.

Dalam waktu 2 (dua) jam penawaran lelang, 1 (satu) paket harta pailit PT. Arena Maju Bersama tersebut laku di angka Rp12.000.000.000,00 atau setara 13,48 persen dari target Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I. Nila Asriyanti,S.H selaku kurator mengaku lega atas terjualnya harta pailit yang sudah 6 kali sempat gagal terjual itu.

Setalah 6 kali TAP akhirnya pada hari ini dapat terjual juga, saya merasa lega”, ungkapnya.

Pemenang lelang melakukan pelunasan lelang pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021. Seperti diketahui, sesuai ketentuan diberikan waktu 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk melakukan pelunasan.

Dalam kepailitan, proses pemberesan harta pailit merupakan salah satu proses penting dari seluruh rangkaian kepailitan. Pemberesan harta pailit dilakukan dengan cara mengeksekusi harta pailit, yaitu dengan cara penjualan di muka umum (lelang) dan jika tidak laku terjual dalam lelang, Kurator dapat melakukan penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU).



(Tim HI KPKNL Pontianak)



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini