Pontianak
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak berhasil meraih
pokok lelang sampai 3000 persen dari pelaksanaan Lelang Rotan Jenis Sega yang
dilaksanakan hari Jumat (7/5). Lelang yang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan penawaran terbuka (open bidding) itu merupakan lelang eksekusi
barang sitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat
(Kanwil DJBC Kalbar).
Berdasarkan
Penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 351/Pen.Pid/2021/PN.Ptk, Rotan
jenis sega tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana
Kepabeanan yaitu melanggar pasal 102A huruf (a) dan/atau pasal 102A huruf (e)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Rupanya
saat pelaksanaan lelang, Rotan yang kulitnya halus dan berkilap itu banyak
peminatnya. Dalam waktu 2 (dua) jam saja, penawaran Rotan jenis sega dengan
berat ±190.163 Kg yang dijual secara paket 1 (satu) kesatuan itu melonjak dari
harga limit Rp95.081.500,00 hingga mencapai Rp2.990.081.500,00 atau naik
sebesar 3.000 persen. Pemenang melakukan
pelunasan lelang pada hari ini, tanggal 10 Mei 2021. Seperti diketahui, sesuai ketentuan diberikan waktu 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang
untuk melakukan pelunasan. “Alhamdulillah bisa meraih hasil sebesar ini, lelang
rotan seperti ini memang terbilang unik karena jarang ada lelang rotan, namun
ternyata banyak peminatanya sehingga tembus hingga 3000 persen dari nilai limit”,
ujar Juana selaku Pejabat Lelang.
Pada
kesempatan itu pula, Ferry Hidayat, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL
Pontianak menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini, selain
untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga merupakan bentuk
sinergi KPKNL Pontianak dengan Kanwil DJBC Kalbar.
Disamping
itu, Ferry menjelaskan tentang peran lelang dalam perekonomian nasional.
“Menjual barang rampasan dan sitaan seperti saat ini berarti kita membantu
memulihkan keuangan Negara, peran lainnya juga membantu penyelesaian Non Performing Loan dengan pencairan
agunan melalui lelang. Dan yang terakhir, lelang dapat membantu menggerakan
roda perekonomian karena lelang dapat meningkatkan potensi nilai barang dan
membuka lapangan kerja” tuturnya.
Beberapa
keunggulan lelang yang harus diketahui masyarakat diantaranya adalah lelang itu
MUDAH. Mudah diakses, mudah dalam pencarian objek dan mudah dalam bertransaksi.
Lelang itu OBJEKTIF karena didahului pengumuman, transparan dan sesuai sesuai
kondisi. Lelang itu AMAN karena dilaksanakan di hadapan Pejabat Publik,
menerbitkan Risalah Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan
pembuktian sempurna, Penjual/Peserta lelang juga terverifikasi dan aplikasi
lelang.go.id sebagai wadah untuk melaksanakan lelang sudah security testing oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lelang
dalam perkembangannya sudah dirancang sedemikian rupa dan dibenahi untuk
memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ikut berperan.
Harapannya, masyarakat dapat lebih memanfaatkan lelang sebagai sarana jual beli
yang terpercaya.
(Tim
HI KPKNL Pontianak)