Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
melaksanakan rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Quartal I (Q1) pada Rabu
(07/04). DKO dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja, menyelaraskan visi misi
agar tujuan organisasi dapat tercapai. Beberapa hal yang menjadi pembahasan
diantaranya terkait capaian kinerja, laporan manajemen resiko dan sosialisasi
terkait kode etik dan kode perilaku. DKO
dilaksanakan di Aula KPKNL Pontianak, dipimpin oleh Kepala Kantor dan dihadiri
oleh seluruh Kepala Seksi dan Pelaksana.
“Kita punya visi misi yang jelas, Untuk mencapai kesuksesan organisasi,
kita harus memiliki perencanaan dan berkesinambungan. Perjelas ekspektasi
kinerja, tingkatkan kerjasama internal, Sinergi dengan Stakeholder” jelas Indra
Safri, Kepala KPKNL Pontianak dalam membuka kegiatan rapat DKO.
Rapat DKO dimulai dengan penyampaian capaian kinerja KPKNL Pontianak
pada Triwulan I dan matriks tindak lanjut oleh Erwin Gunawan, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal. Berdasarkan penyampaian tersebut diketahui bahwa capaian
kinerja sampai dengan Triwulan I sudah sangat baik dengan capaian NKO 119,92, terlihat dari sebagian besar
Indikator Kinerja Utama (IKU) sudah hijau.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Laporan Manajemen Resiko Q1 oleh
Fazlurrahman Farouqi, pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal yang membahas
terkait peta dan tren besaran resiko KPKNL Pontianak pada Q1, mitigasi resiko
yang telah dilaksanakan dan rencana mitigasi. Masing-masing Kepala Seksi juga
pelaksana setiap bidang memberikan tanggapannya dan secara bersama-sama
membahas serta memberi masukan terkait penanganan kemungkinan resiko yang
timbul. Para pegawai sangat antusias untuk bisa mencapai target-target yang
telah ditetapkan. Memang, strategi yang matang dan eksekusi yang tepat sangat
diperlukan untuk kesuksesan organisasi.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pula sosialisasi terkait Kode
Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masih disampaikan oleh
Fazzlurahman, pegawai KPKNL Pontianak diingatkan kembali terkait fungsi ASN,
Nilai-nilai Dasar ASN, bagaimana harus beretika serta bagaimana kode etik dan
kode perilaku itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2018.
Kegiatan rapat DKO Q1 dan juga Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku
ini bertujuan untuk mengambil tindakan yang diharapkan dapat memperbaiki
kinerja, mengarahkan dan memotivasi pegawai untuk berkinerja dengan baik,
mengubah cara berpikir dan bertindak para pegawai agar selaras dengan tujuan
organisasi. Dalam arahannya Indra Safri Kepala KPKNL Pontianak setiap ASN DJKN harus menjiwai kode etik dan kode prilaku sehingga prilaku dalam kehidupan kesehariannya mencerminkan ketauladanan.
(Tim HI KPKNL Pontianak)