Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Melalui Podcast BDK Pontianak , KPKNL Pontianak bersama Kanwil DJKN Kalbar Sosialisasikan Program Keringanan Utang
Bernadeta Rosariana
Selasa, 30 Maret 2021   |   251 kali

 

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Indra Safri menghadiri dialog interaktif sebagai narasumber pada program “POPCORN” (Pontianak Podcast Corner) yang diadakan oleh BDK Pontianak pada Selasa (30/3). Topik yang diusung pada podcast kali ini adalah Keringanan Utang: Kebijakan Pemerintah Melakukan Mekanisme Crash Program Dalam Penyelesaian Piutang Pada Instansi Pemerintah. Hadir pula sebagai narasumber Ahmad Afan Hakim, Kepala Seksi Piutang Negara I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, halo warga net semua, jumpa lagi dengan siniar kesayangan kita semua, Pontianak Podcast Corner, Popcorn Ambyaar !” sapa Host,  Rizky Febriawan Ariyanto, Kepala Seksi Informasi dan Evaluasi BDK Pontianak, dengan penuh semangat membuka podcast.  

Segment dibuka dengan pembahasan tentang filosofi dan sasaran kebijakan Crash Program untuk penyelesaian piutang negara oleh Indra Safri. Indra menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah untuk pemberian keringanan utang kepada para debitur pada instansi pemerintah dilatarbelakangi dengan terjadinya pandemi Covid 19 dari awal Januari 2020 sampai hari ini, yang seperti kita ketahui bersama memiliki dampak sangat besar terhadap perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha.

“Untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, terutama ditujukan untuk pelaku UMKM serta masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kredit KPR RS/RSS diberikan kebijakan untuk dapat mengikuti Crash Program ini. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan menerbitkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 untuk dapat segera mewujudkan program PEN tersebut”, jelasnya.

Pengertian Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan  utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Apabila dirinci lagi keringanan  utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan pemberian pengurangan pokok, bunga, denda,ongkos/biaya lainnya. Sedangkan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara.

Ahmad Afan Hakim kemudian melanjutkan penjelasan terkait sasaran utama yang dapat memperoleh kesempatan mendapatkan keringanan utang, “Untuk Penanggung Utang baik perorangan/badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil dan menengah dengan pagu kredit maksimal Rp 5 milyar; Perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana dengan pagu kredit maksimal sampai Rp 100 juta; Perorangan/ badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar dengan semua berkas tersebut yang telah diserahkan ke PUPN dan telah diterbitkan SP3N sampai dengan tanggal 31 Desember 2020”, ujarnya.

Podcast berlangsung kurang lebih 30 menit. Dengan dipandu host, dialog pada pagi hari tersebut sangat interaktif. Para Narasumber menjelaskan keringanan program dengan detail dan mudah dipahami.

Dalam kesempatan itu pula, Afan tidak lupa menjelaskan mengenai proses pengajuan permohonan Crash Program. “Penanggung Utang mengajukan permohonan tertulis kepada KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Dalam permohonan tertulis tersebut disebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti apakah keringanan utang atau permohonan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Permohonan diajukan ke alamat kantor KPKNL Pontianak atau Singkawang” jelasnya.

Dalam surat permohonan tertulis tersebut dilengkapi dengan kartu identitas Penanggung Utang atau penjamin Utang dan dokumen pendukung, seperti : Surat Keterangan dari kantor kelurahan/desa yang menerangkan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang; Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha Penanggung Utang. Dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa Penanggung Utang tercatat sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit perumahan KPR RS/RSS.

Kemudian, Kepala KPKNL dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan persetujuan/penolakan secara tertulis atas permohonan Crash Program kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. PUPN Cabang akan menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas setelah dilakukan pelunasan sesuai surat persetujuan keringanan utang.

Afan menambahkan bahwa manfaat dari Penanggung Utang apabila memanfaatkan kebijakan keringanan utang ini yaitu selain memang Penanggung Utang mendapatkan keringanan utang dari pokoknya seperti telah dijelaskan sebelumnya, tentunya Utang itu merupakan tanggung jawab atau beban, jika kita sudah terlepas dari beban itu pasti akan ringan, sesuai dengan tagline dari program keringanan Utang “ Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.”

Di akhir acara,  Indra berharap dengan diterbitkannya kebijakan PMK Nomor 15 Tahun 2021 merupakan suatu kesempatan yang harus digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan para Pelaku UMKM yang utangnya telah diurus oleh PUPN. Crash program tersebut tentunya dapat meringankan dalam penyelesaian Utang. “kemudian, apabila debitur melunasi Utangnya, maka debitur tersebut juga berkontribusi untuk PNBP, karena selain dari beban Utang setelah didiskon juga harus membayar biaya administrasi. Biaya Administrasi tersebut untuk PNBP masuk untuk APBN juga, dengan adanya APBN ini kita mendapat pemasukan untuk negara, akan menguatkan lagi keuangan negara untuk  memberikan stimulus-stimulus untuk mengatasi dampak pandemi ini. Sehingga program ini memang mempunyai efek domino yang bagus untuk keuangan negara, sedangkan bagi masyarakat jika sudah terbebas dari Utang tersebut tentu akan mempunyai kemampuan ekonomi sehingga dapat menggerakkan kegiatan ekonomi,” harapnya.

Host menutup podcast dengan kembali mengingatkan para debitur agar dapat memanfaatkan program keringanan utang ini, karena mekanisme Crash Program Keringanan Utang “Lunas Hari Ini,  Lega Sampai Nanti “

(Tim HI KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini