Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pontianak, Indra Safri menghadiri dialog interaktif sebagai
narasumber pada program “POPCORN” (Pontianak Podcast Corner) yang diadakan oleh BDK Pontianak pada Selasa (30/3). Topik
yang diusung pada podcast kali ini adalah Keringanan Utang: Kebijakan
Pemerintah Melakukan Mekanisme Crash Program Dalam Penyelesaian Piutang Pada
Instansi Pemerintah. Hadir pula sebagai narasumber Ahmad Afan Hakim, Kepala
Seksi Piutang Negara I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Kalimantan Barat.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
halo warga net semua, jumpa lagi dengan siniar kesayangan kita semua, Pontianak
Podcast Corner, Popcorn Ambyaar !” sapa
Host, Rizky Febriawan Ariyanto, Kepala
Seksi Informasi dan Evaluasi BDK Pontianak, dengan penuh semangat membuka podcast.
Segment dibuka dengan pembahasan tentang filosofi
dan sasaran kebijakan Crash Program untuk penyelesaian piutang
negara oleh Indra Safri. Indra menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah untuk
pemberian keringanan utang kepada para debitur pada instansi pemerintah
dilatarbelakangi dengan terjadinya pandemi Covid 19 dari awal Januari 2020
sampai hari ini, yang seperti kita ketahui bersama memiliki dampak sangat besar
terhadap perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha.
“Untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional,
terutama ditujukan untuk pelaku UMKM serta masyarakat berpenghasilan rendah
yang memiliki kredit KPR RS/RSS diberikan kebijakan untuk dapat mengikuti Crash Program ini. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan menerbitkan
kebijakan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 untuk dapat
segera mewujudkan program PEN tersebut”, jelasnya.
Pengertian Crash
Program adalah optimalisasi
penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk
pemberian keringanan utang atau
moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Apabila dirinci lagi keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan
utang oleh Penanggung Utang dengan pemberian pengurangan pokok, bunga,
denda,ongkos/biaya lainnya. Sedangkan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang
Negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk
sementara.
Ahmad Afan Hakim kemudian melanjutkan
penjelasan terkait sasaran utama yang dapat memperoleh kesempatan mendapatkan
keringanan utang, “Untuk Penanggung Utang baik perorangan/badan hukum/badan
usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil dan menengah dengan pagu kredit
maksimal Rp 5 milyar; Perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana dengan pagu kredit maksimal sampai Rp 100
juta; Perorangan/ badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1
miliar dengan semua berkas tersebut yang telah diserahkan ke PUPN dan telah
diterbitkan SP3N sampai dengan tanggal 31 Desember 2020”, ujarnya.
Podcast berlangsung kurang lebih 30 menit.
Dengan dipandu host, dialog pada pagi
hari tersebut sangat interaktif. Para Narasumber menjelaskan keringanan program
dengan detail dan mudah dipahami.
Dalam kesempatan itu pula, Afan tidak lupa
menjelaskan mengenai proses pengajuan permohonan Crash Program. “Penanggung Utang mengajukan permohonan tertulis
kepada KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021.
Dalam permohonan tertulis tersebut disebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti apakah keringanan utang atau
permohonan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Permohonan diajukan
ke alamat kantor KPKNL Pontianak atau Singkawang” jelasnya.
Dalam surat permohonan tertulis tersebut
dilengkapi dengan kartu identitas Penanggung Utang atau penjamin Utang dan
dokumen pendukung, seperti : Surat Keterangan dari kantor kelurahan/desa yang
menerangkan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan
seluruh utang; Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi
ekonomi/usaha Penanggung Utang. Dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang
bahwa Penanggung Utang tercatat sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit
perumahan KPR RS/RSS.
Kemudian, Kepala KPKNL dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan persetujuan/penolakan secara
tertulis atas permohonan Crash Program
kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. PUPN Cabang akan menerbitkan
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas setelah dilakukan pelunasan sesuai surat
persetujuan keringanan utang.
Afan menambahkan bahwa manfaat dari Penanggung
Utang apabila memanfaatkan kebijakan keringanan utang ini yaitu selain memang
Penanggung Utang mendapatkan keringanan utang dari pokoknya seperti telah
dijelaskan sebelumnya, tentunya Utang itu merupakan tanggung jawab atau beban,
jika kita sudah terlepas dari beban itu pasti akan ringan, sesuai dengan tagline dari program keringanan Utang “
Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.”
Di akhir acara, Indra berharap dengan diterbitkannya kebijakan
PMK Nomor 15 Tahun 2021 merupakan suatu kesempatan yang harus digunakan
sebaik-baiknya oleh masyarakat dan para Pelaku UMKM yang utangnya telah diurus
oleh PUPN. Crash program tersebut
tentunya dapat meringankan dalam penyelesaian Utang. “kemudian, apabila debitur
melunasi Utangnya, maka debitur tersebut juga berkontribusi untuk PNBP, karena
selain dari beban Utang setelah didiskon juga harus membayar biaya
administrasi. Biaya Administrasi tersebut untuk PNBP masuk untuk APBN juga,
dengan adanya APBN ini kita mendapat pemasukan untuk negara, akan menguatkan
lagi keuangan negara untuk memberikan
stimulus-stimulus untuk mengatasi dampak pandemi ini. Sehingga program ini
memang mempunyai efek domino yang bagus untuk keuangan negara, sedangkan bagi
masyarakat jika sudah terbebas dari Utang tersebut tentu akan mempunyai
kemampuan ekonomi sehingga dapat menggerakkan kegiatan ekonomi,” harapnya.
Host menutup podcast dengan kembali mengingatkan para debitur agar dapat memanfaatkan
program keringanan utang ini, karena mekanisme Crash Program Keringanan Utang “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti “
(Tim HI KPKNL Pontianak)