Pontianak - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak mengadakan Sosialiasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program pada Rabu (24/3).
Sosialisasi yang diadakan secara daring ini mengundang para penyerah piutang
demi memberikan pemahaman dan juga menyamakan persepsi antara para penyerah
piutang dan pengurus piutang dalam hal ini KPKNL Pontianak terkait program
Keringanan Utang.
Papang Eko Nugroho, pelaksana
pada seksi Piutang Negara berkesempatan menjadi Host pada sosialiasi kali ini. Setelah
dibuka oleh host, sosialisasi dilanjutkan dengan Keynote Spech oleh Kepala Kantor, Indra Safri. “Dalam masa pandemi
ini, Pemerintah memberi keringanan kepada debitur melalui program Keringanan
Utang, ini merupakan keberpihakan Pemerintah. Dengan Program keringanan ini diharapkan utang debitur segera dapat dilunasi sehingga terjadi perputaran modal
dari debitur tersebut dan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi.”
Acara dilanjutkan
dengan materi yang dibawakan oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Ferry
Hidayat. Materi yang disosialisasikan tentang PMK 15/PMK.06/2021 diantaranya Persyaratan
Administrasi Pelaksanaan Crash Program Piutang Negara, Perhitungan Besaran
Crash Program Berupa Keringanan Utang dan Simulasi Perhitungan Besaran Crash
Program Berupa Keringanan Utang.
“program keringanan
utang ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti merupakan amanat Pasal 39
UU APBN 2021, mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meringankan beban para debitur yang
beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya namun terkendala karena Pandemi
Covid-19, dan yang paling penting adalah percepatan pengurangan outstanding
piutang ” jelasnya.
Ferry juga menambahkan
bahwa Penanggung Utang yang diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang
yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara
lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Permohonan tertulis diajukan
oleh Penanggung Utang dengan menyebutkan jenis Crash Program yang diikuti,
meliputi permohonan keringanan utang atau permohonan Moratorium Tindakan Hukum
atas Piutang Negara.
Bentuk keringanan
utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa
tanah berikut bangunan dan barang bergerak lainya serta utang yang tidak didukung dengan barang jaminan. Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda,
ongkos atau biaya lainnya (BDO). Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada
piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan
(TGR/TP), berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank Dalam
Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa
asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya.
Kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021ditutup dengan sesi tanya jawab, host mempersilahkan bagi para peserta sosialisasi untuk menyampaikan
pertanyaan seputar program Keringanan Utang. Peserta yang hadir terlihat
antusias menyimak pemaparan materi, hal itu terlihat pada saat sesi tanya
jawab, banyak peserta yang antusias untuk mengajukan pertanyaan terkait program
Keringanan Utang.
(Tim HI KPKNL
Pontianak)