Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak Adakan Sosialiasi PMK 15/PMK.06/2021 Secara Daring
Bernadeta Rosariana
Rabu, 24 Maret 2021   |   318 kali

 

Pontianak - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak mengadakan Sosialiasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program pada Rabu (24/3). Sosialisasi yang diadakan secara daring ini mengundang para penyerah piutang demi memberikan pemahaman dan juga menyamakan persepsi antara para penyerah piutang dan pengurus piutang dalam hal ini KPKNL Pontianak terkait program Keringanan Utang.

 

Papang Eko Nugroho, pelaksana pada seksi Piutang Negara berkesempatan menjadi Host pada sosialiasi kali ini. Setelah dibuka oleh host, sosialisasi dilanjutkan dengan Keynote Spech oleh Kepala Kantor, Indra Safri. “Dalam masa pandemi ini, Pemerintah memberi keringanan kepada debitur melalui program Keringanan Utang, ini merupakan keberpihakan Pemerintah. Dengan Program keringanan ini diharapkan utang  debitur segera dapat dilunasi sehingga terjadi perputaran modal dari debitur tersebut dan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi.”

 

Acara dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Ferry Hidayat. Materi yang disosialisasikan  tentang  PMK 15/PMK.06/2021 diantaranya Persyaratan Administrasi Pelaksanaan Crash Program Piutang Negara, Perhitungan Besaran Crash Program Berupa Keringanan Utang dan Simulasi Perhitungan Besaran Crash Program Berupa Keringanan Utang.

“program keringanan utang ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti merupakan amanat Pasal 39 UU APBN 2021, mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meringankan beban para debitur yang beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya namun terkendala karena Pandemi Covid-19, dan yang paling penting adalah percepatan pengurangan outstanding piutang ” jelasnya.

 

Ferry juga menambahkan bahwa Penanggung Utang yang diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Permohonan tertulis diajukan oleh Penanggung Utang dengan menyebutkan jenis Crash Program yang diikuti, meliputi permohonan keringanan utang atau permohonan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara.

 

Bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah berikut bangunan dan barang bergerak lainya serta  utang yang tidak didukung dengan barang jaminan. Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya (BDO). Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya.

 

Kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021ditutup dengan sesi tanya jawab, host mempersilahkan bagi para peserta sosialisasi untuk menyampaikan pertanyaan seputar program Keringanan Utang. Peserta yang hadir terlihat antusias menyimak pemaparan materi, hal itu terlihat pada saat sesi tanya jawab, banyak peserta yang antusias untuk mengajukan pertanyaan terkait program Keringanan Utang.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini