Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Koordinasi Penyelesaian Kredit Macet Bank Kalimantan Barat Melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Siska Nadia
Senin, 22 Maret 2021   |   896 kali

Pontianak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menerima kunjungan Kepala Divisi Credit Restruction Bank Kalimantan Barat, Syamsurizal dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait agunan kredit macet yang dikelola oleh Bank Kalimantan Barat pada Senin (22/03). Bertempat di Aula KPKNL Pontianak, rapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan jarak sebagai salah satu prosedur kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi.

Disambut oleh Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang Ferry Hidayat, Syamsurizal menyampaikan harapannya agar Bank Kalimantan Barat dapat bersinergi dalam upaya penyelesaian kredit macet melalui eksekusi agunan dan juga dalam upaya membantu peningkatan Penerimaan Negara melalui bea lelang. “Saat ini kami sedang menginventarisasi agunan-agunan yang clean and clear untuk dilakukan lelang, tentu untuk eksekusi lelang ini kami ada beberapa kendala, mohon diberikan arahan sesuai dengan peraturan lelang. Terkait pelaksanaan lelang melalui mekanisme AYDA (Aset yang Diambil Alih) akan kami lakukan sebagai upaya kami menurunkan outstanding kredit macet juga Non Performing Loan (NPL) kami walaupun pada kenyataannya NPL Bank Kalimantan Barat termasuk yang terbaik. NPL Netto kami masih nol koma sekian” ujarnya.

Diungkapkan Ferry Hidayat, selain mempercepat penyelesaian kewajiban debitur, Bank yang bertindak selaku pembeli barang jaminannya sendiri dalam lelang eksekusi atau biasa dikenal dengan istilah AYDA memiliki potensi dalam meningkatkan produktivitas lelang. Selanjutnya, Ferry menuturkan dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi terutama ketika akan melaksanakan lelang AYDA. “yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dokumen seperti   penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta menyertakan acta de command” tambahnya.

Terhadap kunjungan dan jalinan sinergi serta kerjasama yang positif ini, Indra Safri mengapresiasi dengan menyampaikan kesiapan untuk memberikan asistensi dalam penyelesaian agunan-agunan tersebut. “Ada beberapa hal yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan lelang ekseskusi, diantaranya adalah pemahaman terhadap para Debitur. Bank Kalimantan Barat sebagai pemegang jaminan, kami yang melelang. Untuk mengantisipasi gugatan mari bersama-sama menyamakan persepsi karena Debiturpun perlu diberi penjelasan” tutur Indra.

Pentingnya pengetahuan lelang khususnya bagi pegawai Bank Kalimantan Barat sebelum mengeksekusi agunan-agunan yang dikelola, maka langkah selanjutnya adalah akan dilakukan sosialisasi terkait pengetahuan lelang eksekusi Hak Tanggungan termasuk untuk membahas potensial buyer oleh KPKNL Pontianak kepada para pegawai Bank Kalimantan Barat. Rencana ini mendapat sambutan baik, Bank Kalimantan Barat memiliki rencana menyesuaikan Business Process dan SOP nya sesuai dengan aturan lelang yang baru, terutama menyangkut penyesuaian Harga Limit yang saat ini masih menggunakan nilai Hak Tanggungan sebagai nilai limit lelang pertama menurut aturan di Bank Kalimantan Barat.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini