Pontianak - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak memiliki tugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. Saat ini, sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Pemerintah sedang gencar mengajak masyarakat yang merupakan debitur kepada negara untuk bersama-sama mengikuti Program Keringanan Utang.
Program yang dibuat dalam rangka akselerasi
penyelesaian piutang negara yang dikelola oleh instansi pemerintah sekaligus
meringankan beban warganya khususnya bagi masyarakat kecil, pengusaha Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pemilik kredit Rumah Sederhana (RS) dan
Rumah Sangat Sederhana (RSS). Program ini juga sebagai dukungan Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Covid-19.
Kamis (18/3), KPKNL Pontianak telah melakukan kick-off
proses keringanan utang. Sebelumnya, KPKNL Pontianak telah melakukan verifikasi
sisa kewajiban piutang negara terhadap debitur yang memenuhi persyaratan untuk
diberikan keringanan utang. Kemudian, tepat hari ini KPKNL Pontianak menyurati
para debitur tersebut untuk diberikan penawaran keringanan utang.
Dalam pengurusan piutang negara, bukan kali ini saja KPKNL
menyurati para debitur. Debitur akan dipanggil untuk melaksanakan konfirmasi
utang, memenuhi panggilan pertama dan lainnya. Namun, ada yang berbeda dari
surat yang dikirimkan oleh KPKNL Pontianak kali ini. Pada amplop surat,
ditempeli stiker khusus keringanan utang. Di dalam amplop tersebut berisi Surat
Pemberitahuan Crash Program Penyelesaian Utang, contoh Surat Permohonan
Mengikuti Crash Program, dan juga brosur Simulasi Perhitungan Crash Program.
Selanjutnya, bagi Debitur yang tertarik mengikuti program keringanan program
ini maka dapat membuat Surat Permohonan ke KPKNL Pontianak dengan melengkapi
persyaratan yang telah ditentukan.
Selain dikirim melalui pos, surat penawaran program
Keringanan Utang tersebut juga disampaikan secara langsung ke rumah para debitur
oleh juru sita dan pelaksana pada Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak. “Semangat
banget nih menyampaikan kabar gembira untuk debitur kita. Semoga debitur kita
juga mau memanfaatkan kesempatan yang terbatas ini ya, masih ada waktu juga
sampai 31 Desember 2021 untuk selesaikan utang mereka. Berkah untuk negara kita
yang coba ringankan beban rakyatnya dan tak lupa semoga bisa meningkatkan PNBP
kita,” jelas Papang Eko Nugroho, staf pelaksana di seksi Piutang Negara ketika
akan memulai perjalanannya untuk menemui para debitur.
Selain melakukan pemberitahuan dengan bersurat kepada debitur,
KPKNL Pontianak juga telah memberitahukan kepada masyarakat luas akan hadirnya
program keringanan utang ini baik dalam Media Cetak yaitu Pontianak Post, Media
Elektronik pada acara Bincang 56 TVRI Kalimantan Barat, pada Website dan Sosial
Media Kantor. Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 pun telah
dilakukan Seksi Piutang Negara kepada beberapa penyerah piutang.
KPKNL Pontianak mengharapkan sinergi yang baik dari penyerah piutang dan dari masyarakat yang merupakan debitur kepada negara untuk bersama-sama memanfaatkan program keringanan utang. KPKNL Pontianak siap memberikan pelayanan konsultasi apabila Penyerah Piutang ataupun Debitur masih bingung dengan program pemerintah yang sangat bermanfaat ini melalui email kpknlpontianak@kemenkeu.go.id, Whatsapp Business 0812-5753-3371 dan Telp. (0561) 741891. Keringanan Utang – Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti. (Tim HI KPKNL Pontianak)