Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak Bersama Kanwil DJKN Kalbar Sosialisasikan Keringanan Utang Melalui Program Acara Bincang 56 TVRI Kalimantan Barat
Bernadeta Rosariana
Selasa, 16 Maret 2021   |   730 kali

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Indra Safri menghadiri dialog interaktif sebagai narasumber pada program Acara Bincang 56 TVRI Kalimantan Barat yang ditayangkan live pada Senin (15/3). Topik yang diusung pada dialog interaktif tersebut adalah Mekanisme Crash Program Keringanan Utang, Lunas Hari ini, Lega Sampai Nanti. Selain Indra Safri, hadir pula Edward U.P Nainggolan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat sekaligus Kantor Pembina KPKNL Pontianak dan Reny Dwi Astuti yang merupakan seorang Akademisi, Dosen Akuntansi Universitas Panca Bhakti.

Ini merupakan angin segar bagi anda para Debitur kepada Negara” ungkap Nurul Fitriani, Host pada Bincang 56 dalam membuka acara dialog interaktif.

Segment awal dibuka oleh Edward U.P Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalbar yang menjelaskan beberapa hal yang melatarbelakangi pemberian keringanan utang. “Pemerintah, terutama pada masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berusaha membantu rakyatnya. Kita ketahui bahwa Covid-19 memberikan dampak yang besar pada perekonomian nasional terutama pada rakyat kecil, pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Melihat itu, maka Pemerintah meluncurkan Crash Program dalam penyelesaian Piutang Negara. Pengusaha UMKM, perorangan yang memiliki utang ke Negara, diberi kesempatan untuk menyelesaikan piutang dengan memafaatkan program percepatan piutang Negara oleh Debitur. Tujuan utama lainnya tentu untuk membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).” Jelas Edward.

Dialog interaktif tersebut berlangsung kurang lebih  1 (satu) jam, obrolan berlangsung begitu interaktif dan dipenuhi antusiasme dari para narasumber dan host. Keypoint yang disampaikan antara lain adalah pengertian crash program, sasaran utama yang dapat diberikan keringanan utang piutang Negara, presentase keringanan utang yang diberikan kepada masyarakat, bentuk dari pemberian moratorium tindakan hukum atas piutang Negara.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang langsung mengurusi pengelolaan Piutang Negara, Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri memberikan penjelasan terkait proses pengajuan permohonan keringanan utang yang dapat diajukan kepada KPKNL Pontianak. “Untuk dapat memanfaatkan program keringanan utang, Penanggung Utang dapat mengajukan permohonan tertulis paling labat tanggal 1 Desember 2021 serta menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti. Keringanan Utang atau Moratorium Tindakan Hukum. Jangan lupa dilengkapi dengan kartu identitas dan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menerangkan penanggung utang tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan piutang atau penanggung utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usahanya, serta surat keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa penanggung utang tercatat sebagai pelaku UMKM atau penerima Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rumah Sederhana (RS)/Rumah Sangat Sederhana (RSS).

Dalam kesempatan itu pula, Indra Safri menjelaskan bahwa KPKNL Pontianak akan menindaklanjuti permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan apabila dilakukan pelunasan setelah diberikanan keringanan utang maka akan diterbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL). Saat ini, KPKNL Pontianak sudah menyurati Debitur yang memang masuk kualifikasi untuk diberikan keringanan utang. Namun, Indra Safri tetap menghimbau agar para Debitur aktif menghubungi KPKNL Pontianak. KPKNL Pontianak siap memberikan pelayanan konsultasi untuk perhitungan pelunasan setelah memperhitungkan presentase pemberian keringanan utang termasuk tambahan pemberian keringanan utang apabila dilakukan pelunasan dengan jangka waktu yang telah ditentukan besaran presentasenya.

Akademisi sekaligus Dosen Akuntansi Panca Bhakti, Reny Dwi Astuti yang turut hadir pada Bincang 56 memberikan apresiasi atas program pemerintah yang satu ini. “Saat ini, yang terjadi di masyarakat adalah keraguan terhadap adanya Covid-19, disebut sebagai buatan dan tidak benar-benar ada. Namun, ada atau tidaknya Covid-19, kita harus lihat bahwa pekenomian kita sudah terganggu. Ada dampak yang memang harus bersama-sama kita pulihkan. Adanya keringanan utang ini, program bagus. Seharusnya masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebagaimana seharusnya,” Ujar Reny.

Mengakhiri dialog interaktif, Edward mengungkapkan harapannya agar program keringanan utang yang diberikan oleh Pemerintah ini benar-benar dapat dimanfaatkan. “Pemerintah sudah menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2021 yang memang kesempatan baik untuk meringankan beban masyarakat baik atas piutang maupun atas dampak dari pandemi Covid-19. Mari kita manfaatkan sekaligus untuk pemulihan ekonomi pelaku UMKM” tegasnya.

(Tim HI KPKNL Pontianak)





Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini