Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai unit pelaksana teknis Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki tugas salah satunya untuk mengamankan kekayaan
negara dalam wujud piutang negara belum tertagih. Melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash
Program Tahun Anggaran 2021, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Crash Program untuk optimalisasi
penyelesaian piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN), termasuk yang diurus PUPN Cabang Kalimantan Barat
yaitu oleh KPKNL Pontianak.
Saat
ini, KPKNL Pontianak dapat melaksanakan kebijakan Crash Program Piutang Negara. Adapun sasaran dari Crash Program ini ini hanya untuk
penyerahan piutang dari Instansi Pemerintah, yaitu Debitur Unit Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) dengan Piutang sampai dengan Rp 5 Miliar, Debitur Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (RS/RSS) dengan
Piutang sampai dengan Rp 100 Juta dan Debitur perorangan atau badan hukum/badan
usaha dengan sisa Piutang sampai dengan Rp 1 Miliar.
Crash Program yang diberikan oleh KPKNL Pontianak
berupa Keringanan Utang atau Moratorium. Keringanan utang diberikan kepada
Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi keringanan
utang pokok, seluruh utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya dan tambahan
keringanan utang pokok. Sedangkan Moratorium hanya diberikan kepada Penanggung
Utang yang pengurusannya diserahkan kepada PUPN karena terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setelah
Covid-19 ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional. Moratorium yang
diberikan berupa tindakan hukum yang dihentikan sementara seperti penundaan
penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, pelaksanaan lelang dan/atau
paksa badan sampai dengan status bencana pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir
oleh Pemerintah.
“Crash Program melalui pemberian
keringanan utang atau moratorium kepada Debitur merupakan solusi untuk
mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan untuk memperingan
Penanggung Utang di masa pandemi Covid-19. Bagi Debitur yang sudah memenuhi
persyaratan dapat berpartisipasi dengan mengajukan permohonan tertulis kepada
KPKNL Pontianak dan memenuhi persyaratan administrasi Crash Program Piutang Negara” jelas Agustinus Eko Raharjo, Kepala
Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak.
Dengan
adanya kebijakan Crash Program, KPKNL
Pontianak mengajak Debitur Piutang Negara penyerahan Instansi Pemerintah untuk
bersama mempercepat penyelesaian Piutang Negara. Selain itu, Crash Program diberikan sebagai insentif
utang di masa pandemi Covid-19 dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selanjutnya,
KPKNL Pontianak menghimbau Debitur yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan
permohonan Keringanan Utang atau Moratorium kepada KPKNL Pontianak paling
lambat tanggal 01 Desember 2021. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi
KPKNL Pontianak melalui Whatsapp Business 0812-5753-3371; telepon di (0561)
741891 atau berkirim pesan di kpknlpontianak@kemenkeu.go.id.
Keringanan utang: Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.
(Tim
HI KPKNL Pontianak)