Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL PONTIANAK BERIKAN KERINGANAN UTANG MELALUI CRASH PROGRAM PIUTANG NEGARA
Siska Nadia
Rabu, 03 Maret 2021   |   485 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki tugas salah satunya untuk mengamankan kekayaan negara dalam wujud piutang negara belum tertagih. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Crash Program untuk optimalisasi penyelesaian piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), termasuk yang diurus PUPN Cabang Kalimantan Barat yaitu oleh KPKNL Pontianak.

Saat ini, KPKNL Pontianak dapat melaksanakan kebijakan Crash Program Piutang Negara. Adapun sasaran dari Crash Program ini ini hanya untuk penyerahan piutang dari Instansi Pemerintah, yaitu Debitur Unit Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Piutang sampai dengan Rp 5 Miliar, Debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (RS/RSS) dengan Piutang sampai dengan Rp 100 Juta dan Debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa Piutang sampai dengan Rp 1 Miliar.

Crash Program yang diberikan oleh KPKNL Pontianak berupa Keringanan Utang atau Moratorium. Keringanan utang diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya dan tambahan keringanan utang pokok. Sedangkan Moratorium hanya diberikan kepada Penanggung Utang yang pengurusannya diserahkan kepada PUPN karena terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setelah Covid-19 ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional. Moratorium yang diberikan berupa tindakan hukum yang dihentikan sementara seperti penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, pelaksanaan lelang dan/atau paksa badan sampai dengan status bencana pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

Crash Program melalui pemberian keringanan utang atau moratorium kepada Debitur merupakan solusi untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan untuk memperingan Penanggung Utang di masa pandemi Covid-19. Bagi Debitur yang sudah memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dengan mengajukan permohonan tertulis kepada KPKNL Pontianak dan memenuhi persyaratan administrasi Crash Program Piutang Negara” jelas Agustinus Eko Raharjo, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak.

Dengan adanya kebijakan Crash Program, KPKNL Pontianak mengajak Debitur Piutang Negara penyerahan Instansi Pemerintah untuk bersama mempercepat penyelesaian Piutang Negara. Selain itu, Crash Program diberikan sebagai insentif utang di masa pandemi Covid-19 dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selanjutnya, KPKNL Pontianak menghimbau Debitur yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Keringanan Utang atau Moratorium kepada KPKNL Pontianak paling lambat tanggal 01 Desember 2021. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi KPKNL Pontianak melalui Whatsapp Business 0812-5753-3371; telepon di (0561) 741891 atau berkirim pesan di kpknlpontianak@kemenkeu.go.id.

 Keringanan utang: Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini