Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak Beri Penjelasan Teknis Pelaksanaan Lelang dalam Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Bank Kalimantan Barat
Siska Nadia
Selasa, 23 Februari 2021   |   717 kali

Pontianak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak mengikuti Rapat Koordinasi Lelang Hak Tanggungan dengan Bank Kalimantan Barat cabang Kalimantan Barat dan Jakarta pada Selasa (23/02). Rapat Koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat dan juga diikuti oleh KPKNL Singkawang yang terhubung melalui video conference.

Rapat koordinasi diikuti dan dipenuhi antusiasme oleh Peserta yang merupakan Pimpinan Cabang Bank Kalimantan Barat Se-Kalbar dan Jakarta. Membuka rapat koordinasi, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward Nainggolan menyampaikan harapannya atas sinergi dan kerja sama untuk pemulihan ekonomi Nasional. “Kami mempunyai tugas dan fungsi di bidang lelang. Kami berharap tugas kami dimaksimalkan oleh Stakeholder/mitra kerja, salah satunya Bank Kalbar.  Lelang tidak semata-mata dilaksanakan untuk mendapatkan PNBP dan kontribusi pada APBN. Kami mengharapkan melalui sinergi dan kerja sama yang sangat baik, kita bisa membantu meningkatkan likuiditas Bank Kalbar melalui jaminan Hak Tanggungan yang tidak bisa diselesaikan oleh Penanggung Hutang. Selain itu, diharapkan dapat menurunkan non performing loan, selain itu juga sedikit banyak dapat memberikan sumbangsih bagi perputaran ekonomi di Kalimantan Barat. Kami berharap bahwa pelaksanaan rapat ini juga dapat menghasilkan outcome yang konkret. Apabila ada Hak Tanggungan di Bank Kalbar yang perlu di lelang jangan lupa hubungi kami” tutur Edward.

Rapat koordinasi lelang Hak Tanggungan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar, Iwan Darma. Iwan memaparkan Capaian Lelang pada lingkup Kanwil DJKN Kalbar Tahun 2019/2020, Target Lelang pada Tahun 2021, dan materi mengenai petunjuk pelaksanaan lelang yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Menanggapi penjelasan mengenai pelaksanaan lelang hak tanggungan, pertanyaan yang diajukan seputar perlindungan hukum dan pelaksanaan lelang. Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak, Ferry Hidayat berkesempatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para peserta rapat. “Terhadap pelaksanaan lelang yang telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada dasarnya tidak dapat DIBATALKAN.”tegas Ferry. Ferry juga menjelaskan proses pelaksanaan lelang mulai dari pra, saat pelaksanaan dan pasca lelang. “Saat pra lelang, tahapan yang dilalui adalah pemberitahuan lelang, pengumuman lelang dan penerbitan SKPT. Sedang pada saat pelaksanaan lelang, pembukaan lelang dihadiri oleh Pejabat Lelang dan Saksi, Penjual dan Saksi (untuk lelang dengan kehadiran penjual close bidding). Terkait pasca lelang yaitu menyangkut dokumen Minuta Risalah Lelang/Kutipan Risalah Lelang disesuaikan dengan data-data yang tercantum dalam proses lelang dimaksud.”

Pelaksanaan lelang membantu proses pemulihan ekonomi Nasional. Harapannya, baik DJKN Wilayah Kalimantan Barat yang meliputi Kanwil DJKN Kalbar, KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang bersama dengan Bank Kalbar dapat bersinergi meningkatkan kinerja. Semoga melalui sinergi yang baik ini dapat menciptakan media/pasar dan dapat menghadirkan peserta lelang yang heterogen.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini