Pontianak
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak mengikuti Rapat
Koordinasi Lelang Hak Tanggungan dengan Bank Kalimantan Barat cabang Kalimantan
Barat dan Jakarta pada Selasa (23/02). Rapat Koordinasi tersebut diselenggarakan
oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN)
Kalimantan Barat dan juga diikuti oleh KPKNL Singkawang yang terhubung melalui video conference.
Rapat
koordinasi diikuti dan dipenuhi antusiasme oleh Peserta yang merupakan Pimpinan
Cabang Bank Kalimantan Barat Se-Kalbar dan Jakarta. Membuka rapat koordinasi,
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward Nainggolan menyampaikan harapannya
atas sinergi dan kerja sama untuk pemulihan ekonomi Nasional. “Kami mempunyai
tugas dan fungsi di bidang lelang. Kami berharap tugas kami dimaksimalkan oleh
Stakeholder/mitra kerja, salah satunya Bank Kalbar. Lelang tidak semata-mata dilaksanakan untuk mendapatkan
PNBP dan kontribusi pada APBN. Kami mengharapkan melalui sinergi dan kerja sama
yang sangat baik, kita bisa membantu meningkatkan likuiditas Bank Kalbar
melalui jaminan Hak Tanggungan yang tidak bisa diselesaikan oleh Penanggung
Hutang. Selain itu, diharapkan dapat menurunkan non performing loan, selain itu juga sedikit banyak dapat
memberikan sumbangsih bagi perputaran ekonomi di Kalimantan Barat. Kami
berharap bahwa pelaksanaan rapat ini juga dapat menghasilkan outcome yang
konkret. Apabila ada Hak Tanggungan di Bank Kalbar yang perlu di lelang jangan
lupa hubungi kami” tutur Edward.
Rapat
koordinasi lelang Hak Tanggungan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar, Iwan Darma. Iwan
memaparkan Capaian Lelang pada lingkup Kanwil DJKN Kalbar Tahun 2019/2020,
Target Lelang pada Tahun 2021, dan materi mengenai petunjuk pelaksanaan lelang
yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Menanggapi
penjelasan mengenai pelaksanaan lelang hak tanggungan, pertanyaan yang diajukan
seputar perlindungan hukum dan pelaksanaan lelang. Kepala Seksi Pelayanan
Lelang KPKNL Pontianak, Ferry Hidayat berkesempatan untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan dari para peserta rapat. “Terhadap pelaksanaan lelang
yang telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada dasarnya tidak dapat
DIBATALKAN.”tegas Ferry. Ferry juga menjelaskan proses pelaksanaan lelang mulai
dari pra, saat pelaksanaan dan pasca lelang. “Saat pra lelang, tahapan yang
dilalui adalah pemberitahuan lelang, pengumuman lelang dan penerbitan SKPT.
Sedang pada saat pelaksanaan lelang, pembukaan lelang dihadiri oleh Pejabat
Lelang dan Saksi, Penjual dan Saksi (untuk lelang dengan kehadiran penjual close bidding). Terkait pasca lelang
yaitu menyangkut dokumen Minuta Risalah Lelang/Kutipan Risalah Lelang
disesuaikan dengan data-data yang tercantum dalam proses lelang dimaksud.”
Pelaksanaan
lelang membantu proses pemulihan ekonomi Nasional. Harapannya, baik DJKN
Wilayah Kalimantan Barat yang meliputi Kanwil DJKN Kalbar, KPKNL Pontianak dan
KPKNL Singkawang bersama dengan Bank Kalbar dapat bersinergi meningkatkan
kinerja. Semoga melalui sinergi yang baik ini dapat menciptakan media/pasar dan
dapat menghadirkan peserta lelang yang heterogen.
(Tim
HI KPKNL Pontianak)