Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) memiliki kewajiban salah satunya untuk mengamankan kekayaan
negara dalam wujud Piutang Negara belum tertagih. Dengan kewajiban tersebut,
bidang tugas pengurusan Piutang Negara membantu stakeholders penyerah
piutang untuk mendapatkan hasil tagih atas hak mereka.
Dalam rangka pengamanan barang
jaminan, Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak melaksanakan identifikasi dan
penelusuran terhadap barang jaminan piutang penyerahan DJKN pada hari Senin-Rabu
(19-21 Oktober 2020). Penelusuran didahului dengan pencarian data dan informasi
kepada Kepala Desa wilayah barang jaminan berada, pengecekan lokasi barang
jaminan ke alamat yang tercantum dalam dokumen, bertanya kepada warga sekitar
dan/atau RT setempat sampai koordinasi dengan BPN setempat.
Penelusuran barang jaminan yang
dilaksanakan KPKNL Pontianak dimulai dengan mendatangi Kantor Desa Parit Baru,
komunikasi berjalan baik dalam pencarian informasi lokasi barang jaminan
sebagaimana dibutuhkan. Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Parit Baru, Musa
S.HI mengapresiasi sinergi yang dilaksanakan oleh KPKNL. “Penanganan permasalahan
sertifikat tanah memang perlu penanganan khusus. Penentuan lokasi tanah sangat
penting untuk meminimalisir permasalahan di kemudian hari karena urusan tanah
merupakan urusan yang sangat sensitif. Jadi dalam rangka keamanan memang perlu
dilaksanakan pengecekan agar didapatkan data yang benar dan akurat” jelas Musa.
Penelusuran dilanjutkan dengan
mendatangi lokasi/alamat yang tercantum pada dokumen kepemilikan. Ini adalah
bagian yang tidak mudah dimana kebanyakan lokasi sudah berubah sehingga perlu
untuk bertanya kepada warga sekitar atau Rukun Tetangga (RT) setempat. Diperlukan
komunikasi aktif agar Ketua RT setempat mau membantu proses penelusuran ataupun
pemberian informasi terkait barang jaminan yang dipegang. Banyak kasus yang
justru di lapangan diketahui membutuhkan data dan informasi yang akurat
sehingga harus melibatkan instansi lain yang terkait seperti Badan Pertanahan
Kota Pontianak.
Dalam upaya pengembalian keuangan negara,
Piutang Negara bukan hanya pekerjaan administratif, yang harus dioptimalkan
adalah penagihannya dan eksekusinya. Namun sebelum masuk ke tahap tersebut,
diperlukan data yang valid sehingga harus dilaksanakan penelusuran untuk
memastikan barang jaminan di lapangan. Nyatanya, pencarian data dan informasi
bukanlah hal yang mudah. Alamat yang berbeda, tidak diketahui pemilik barang
jaminan, lokasi dan fungsi lahan yang berubah membuat seksi Piutang Negara
butuh upaya yang ekstra untuk mendapatkan data dan informasi yang valid.