Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan KPPBC TMP B Pontianak hingga Tour dengan Kapal Patroli
Siska Nadia
Kamis, 17 September 2020   |   170 kali

Pontianak, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menghadiri rangkaian acara kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pontianak pada Rabu (16/9). 

Kegiatan pemusnahan BMN di lingkungan KPPBC TMP B Pontianak diawali dengan bincang santai “customs with press” dalam rangka menjalin sinergi dalam penyebaran informasi. Bincang santai dibuka oleh Kepala KPPBC TMP B Pontianak, Achmad Wahyudi dengan menyampaikan profil Kantor, realisasi penerimaan, penindakan, serta current issue yang dihadapi oleh KPPBC TMP B Pontianak. “Besar harapan kami melalui acara ini akan terjalin komunikasi yang aktif, tetap profesionalisme dan bersama-sama melawan hoax dengan saling cek dan ricek” tegas Achmad Wahyudi.

Perwakilan dari Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Ferdinan Ginting juga hadir untuk menyampaikan evaluasi penerimaan kepabeanan dan cukai Kanwil BC Kalimantan Barat. Pada kesempatan yang sama diadakan pula sharing session bersama Media Massa. Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengapresiasi bahwasannya Kantor Bea dan Cukai sudah sangat terbuka. “Semoga bisa terus saling memberikan informasi dan saling membangun” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan BMN yang dilaksanakan di halaman KPPBC TMP B Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pontianak periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang merupakan hasil kerja dari unit pengawasan Kantor Pos, Bandar Udara dan Operasi Pasar. Kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan. Sebagai Community Protector, KPPBC TMP B Pontianak melakukan kegiatan penindakan sendiri untuk menghindari beredarnya barang-barang yang merusak moral karena mengandung pornografi, Barang Kena Cukai (BKC), barang berbahaya untuk kesehatan, ataupun yang statusnya melanggar hukum. Barang-barang dimaksud diantaranya melanggar Undang-undang No. 10 Tahun 1995 j.o. Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-undang No. 11 Tahun 1995 j.o. Undang-undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 60 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tata Niaga Impor Alat Kebersihan, Alat Kesehatan, Diagnostik Invitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Beberapa BMN yang dimusnahkan terdiri dari 2.234.960 batang rokok, 76 pcs sex toys, krimer merk dairy champ 50 karton, 256 pcs kosmetik dan bedak, 30 keping VCD porno, kop angin, phone accessories dan personal effect. Pemusnahan terhadap barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong, dibakar dan dituang. Adapun total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp1.154.330.000,00 (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Sedang potensi kerugian negara dari nilai Cukai adalah Rp877.221.800,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Menutup acara, Kepala KPPBC TMP B Pontianak, Achmad Wahyudi mengajak tamu undangan dan partisipan dalam acara pemusnahan BMN yaitu KPKNL Pontianak dan Media Massa Pontianak untuk tour dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai. Tour menyusuri sungai Kapuas dan berhenti di Tanjung Muara Indah untuk menyantap hidangan makan siang. Pada kesempatan tersebut, pegawai KPPBC TMP B Pontianak juga memberikan masker kepada anak-anak dan warga setempat sebagai bentuk dukungan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini