Pontianak,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menghadiri rangkaian
acara kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan oleh Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B)
Pontianak pada Rabu (16/9).
Kegiatan
pemusnahan BMN di lingkungan KPPBC TMP B Pontianak diawali dengan bincang
santai “customs with press” dalam rangka menjalin sinergi dalam
penyebaran informasi. Bincang santai dibuka oleh Kepala KPPBC TMP B Pontianak, Achmad
Wahyudi dengan menyampaikan profil Kantor, realisasi penerimaan, penindakan,
serta current issue yang dihadapi oleh KPPBC TMP B Pontianak. “Besar
harapan kami melalui acara ini akan terjalin komunikasi yang aktif, tetap
profesionalisme dan bersama-sama melawan hoax dengan saling cek dan ricek”
tegas Achmad Wahyudi.
Perwakilan dari Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Ferdinan Ginting juga hadir
untuk menyampaikan evaluasi penerimaan kepabeanan dan cukai Kanwil BC Kalimantan
Barat. Pada kesempatan yang sama diadakan pula sharing session bersama
Media Massa. Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengapresiasi
bahwasannya Kantor Bea dan Cukai sudah sangat terbuka. “Semoga bisa terus saling
memberikan informasi dan saling membangun” ujarnya.
Kegiatan
dilanjutkan dengan pemusnahan BMN yang dilaksanakan di halaman KPPBC TMP B
Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai
Pontianak periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang merupakan hasil kerja dari unit pengawasan Kantor
Pos, Bandar Udara dan Operasi Pasar. Kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk
menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan dari barang-barang
hasil penindakan. Sebagai Community Protector, KPPBC TMP B Pontianak
melakukan kegiatan penindakan sendiri untuk menghindari beredarnya
barang-barang yang merusak moral karena mengandung pornografi, Barang Kena
Cukai (BKC), barang berbahaya untuk kesehatan, ataupun yang statusnya melanggar
hukum. Barang-barang dimaksud diantaranya melanggar Undang-undang No.
10 Tahun 1995 j.o. Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,
Undang-undang No. 11 Tahun 1995 j.o. Undang-undang No.39 Tahun 2007 tentang
Cukai, Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Peraturan Menteri
Kesehatan No. 60 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tata Niaga Impor Alat
Kebersihan, Alat Kesehatan, Diagnostik Invitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga.
Beberapa
BMN yang dimusnahkan terdiri dari 2.234.960 batang rokok, 76 pcs sex toys,
krimer merk dairy champ 50 karton, 256 pcs kosmetik dan bedak, 30 keping VCD
porno, kop angin, phone accessories dan personal effect. Pemusnahan
terhadap barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong, dibakar dan
dituang. Adapun total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp1.154.330.000,00 (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Sedang potensi kerugian negara dari nilai Cukai adalah Rp877.221.800,00 (delapan
ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus
rupiah).
Menutup
acara, Kepala KPPBC TMP B Pontianak, Achmad Wahyudi mengajak tamu undangan dan partisipan dalam acara pemusnahan
BMN yaitu KPKNL Pontianak dan Media Massa Pontianak untuk tour dengan
menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai. Tour menyusuri sungai Kapuas dan
berhenti di Tanjung Muara Indah untuk menyantap hidangan makan siang. Pada
kesempatan tersebut, pegawai KPPBC TMP B Pontianak juga memberikan masker
kepada anak-anak dan warga setempat sebagai bentuk dukungan untuk mencegah
penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).