Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak laksanakan FGD Kode Etik dengan Video Konferensi
Bernadeta Rosariana
Jum'at, 05 Juni 2020   |   144 kali

        PONTIANAK –Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNLPontianak melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kode Etik Pegawai/ FGD Pejabat Administrator Kementerian  Keuangan Triwulan II 2020 dengan tema Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai Crisis Relief dalam menangani Pandemi Covid-19, Jumat (5/6). Pelaksanaan FGD tersebut menunjuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor SE-3/MK.1/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Focus Group Discussion Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan menunjuk Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor ND-5/KET-TRBTKP/2020 tanggal 29 Mei 2020 hal Mekanisme FGD Pejabat Administrator Kementerian Keuangan.

        FGD dilaksanakan dengan media video konferensi melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Pontianak dan dimulai pukul 09.00 WIB. FGD dibuka dengan pemaparan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Danang Ariwibowo. Danang memaparkan mengenai kode etik sesuai dengan ketentuan PMK 190.  “Hal-hal yang perlu kami tegaskan disini terkait PMK 190 yaitu fungsi pencegahan dan fungsi penindakan. Fungsi pencegahan berarti pimpinan unit kerja bisa mendelegasikan kepada Kepatuhan Internal untuk memberikan teguran, masukan terkait kedisiplinan, internalisasi nilai-nilai kode etik.” papar Danang. Terkait penindakan kedisiplinan jam kerja merupakan kewenangan atasan langsung tanpa melibatkan Kepatuhan Internal. Point terpentingnya adalah Early Warning System, fungsi pencegahan deteksi dini supaya tidak timbul pelanggaran-pelanggaran dikemudian hari.

        Selanjutnya Kepala Kantor KPKNL Pontianak,  Indra Safri memaparkan Kebijakan Keuangan Negara sebagai Crisis Relief dalam Menangani Pandemi Covid-19. Dalam paparan materi tersebut disampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah  memberikan efek domino pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Pada aspek kesehatan penyebaran Covid-19 yang mudah, cepat, dan luas menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannnya vaksin, obat, serta keterbatasan alat dan tenaga medis. Dari sisi sosial, langkah untuk flattening the curve cepat dan luasnya penularan memiliki konsekuensi pada berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, tak terkecuali sektor-sektor informal. Sedangkan pada aspek ekonomi, kinerja ekonomi menurun tajam, konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor impor terkontraksi sehingga pertumbuhan ekonomi melambat/menurun tajam. Terakhir pada aspek keuangan, volatilitas dan gejolak sektor keuangan dirasakan seketika sejak wabah muncul seiring dengan turunnya investor confidence dan terjadinya flight to quality. Disamping itu, sektor keuangan juga terdampak melalui kanal menurunnya kinerja sektor rill, di mana NPL, profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan.

        Indra juga menjelaskan mengenai langkah-langkah penanganan terhadap dampak Covid-19.  Diterbitkannya Perpu No. 1 Tahun 2020 merupakan langkah cepat dan luar biasa untuk menghadapi Covid-19,  respon kebijakan fiskal untuk penanganan Covid-19, dan peta penerima perlindungan sosial pada masa penyebaran Covid-19. “Dampak Covid-19, telah memberikan efek domino terhadap 4 aspek yaitu pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seperti Perpu No. 1 Tahun 2020 diharapkan dapat menjadi langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk pemulihan terhadap dampak Covid-19, sekaligus payung hukum untuk menghadapi pandemi”,  pungkas Indra.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini