Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan BMN Hasil Tegahan KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak
Ahmad Hilmi Khoirul Arifin
Rabu, 03 Juli 2019   |   699 kali

PONTIANAK –Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNLPontianak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara di Kantor Bea Cukai Pontianak, Rabu (3/7).

Kegiatan Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, nomor s-52/MK.06/WKN.11/KNL.01/2019 tanggal 21 Mei 2019 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak.

Hadir dalam kegiatan Pemusnahan BMN tersebut, Kepala KPKNL Pontianak Indra Safri,  perwakilan dari KP3L Pontianak, Balai Karantina Pertanian, Kantor Pos Rahadi Usman, Pelindo, dan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Dwiyono Widodo dalam sambutannya menjelaskan “Hari ini kita melakukan salah satu fungsi bea cukai yaitu fungsi pengawasan. Kantor  Bea Cukai ada dua fungsi yaitu fungsi pelayanan dan pengawasan. Ini yang kita lakukan adalah salah satu fungsi yaitu terkait tindak lanjut terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai. Kita melakukan pemusnahan BMN untuk menghilangkan nilai guna serta untuk menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan”.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari : 3023 bungkus rokok, 35 pcs sex toys, 58 tas bekas, 200 pcs soflens, 14 paket anak panah, 3 buah pedang, 3 senjata tajam, lainnya, 4 paket sparepart air softgun, 3 buah dynamo bekas, 4 drum Minyak Euacalytus, dan 1 Pakan ternak.

Barang-barang tersebut kebanyakan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pontianak periode Maret-Juni 2017 dari pengawasan di Kantor Pos, dan sisanya adalah hasil penindakan umum lainnya. Karakteristik barang-barang di atas adalah termasuk barang-barang dengan kategori merusak moral karena mengandung unsur pornografi, Barang Kena Cukai (BKC), berbahaya untuk kesehatan, dan tergolong senjata berbahaya.

Total perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 119.425.000,00, sedangkan potensi kerugian Negara dari nilai Cukai dan Pajak Rokok adalah Rp 66.506.000,00.

Barang-barang tersebut melanggar beberapa aturan sekaligus diantaranya, adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 j.o. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 j.o. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1190/MENKES/PER/VIII/2019 tentang izin Edar Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini