PONTIANAK –Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean B Pontianak melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara di
Kantor Bea Cukai Pontianak, Rabu (3/7).
Kegiatan Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri
Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak,
nomor s-52/MK.06/WKN.11/KNL.01/2019 tanggal 21 Mei 2019 hal Persetujuan Pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak.
Hadir dalam kegiatan Pemusnahan BMN tersebut, Kepala KPKNL Pontianak
Indra Safri, perwakilan dari KP3L
Pontianak, Balai Karantina Pertanian, Kantor Pos Rahadi Usman, Pelindo, dan
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Dwiyono Widodo dalam sambutannya
menjelaskan “Hari ini kita melakukan salah satu fungsi bea cukai yaitu fungsi pengawasan.
Kantor Bea Cukai ada dua fungsi yaitu
fungsi pelayanan dan pengawasan. Ini yang kita lakukan adalah salah satu fungsi
yaitu terkait tindak lanjut terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai.
Kita melakukan pemusnahan BMN untuk menghilangkan nilai guna serta untuk
menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan”.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari : 3023 bungkus rokok,
35 pcs sex toys, 58 tas bekas, 200 pcs soflens, 14 paket anak panah, 3 buah
pedang, 3 senjata tajam, lainnya, 4 paket sparepart air softgun, 3 buah dynamo
bekas, 4 drum Minyak Euacalytus, dan 1 Pakan ternak.
Barang-barang tersebut kebanyakan merupakan hasil penindakan Bea Cukai
Pontianak periode Maret-Juni 2017 dari pengawasan di Kantor Pos, dan sisanya
adalah hasil penindakan umum lainnya. Karakteristik barang-barang di atas
adalah termasuk barang-barang dengan kategori merusak moral karena mengandung unsur pornografi, Barang Kena Cukai (BKC), berbahaya untuk kesehatan, dan tergolong
senjata berbahaya.
Total perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 119.425.000,00, sedangkan
potensi kerugian Negara dari nilai Cukai dan Pajak Rokok adalah Rp
66.506.000,00.
Barang-barang tersebut melanggar beberapa aturan sekaligus diantaranya,
adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 j.o. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006
tentang Kepabeanan, Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 j.o. Undang-Undang No. 39
Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1190/MENKES/PER/VIII/2019 tentang izin Edar
Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, serta Peraturan Kapolri
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk
Kepentingan Olahraga.