Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepat Proses Pemanfaatan BMN Satker PUPR, KPKNL Pontianak Gelar Rapat Koordinasi
Ahmad Hilmi Khoirul Arifin
Sabtu, 22 Juni 2019   |   426 kali

 

Pontianak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan rapat koordinasi percepatan proses pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah kerja KPKNL Pontianak, Jumat (21/6). Kegiatan yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat (Kanwil DJKN Kalbar) dihadiri Kepala Kanwil DJKN Kalbar Edih Mulyadi, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Budi Setiawan, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah  I, II, dan III, serta perwakilan calon penyewa dari PT Telkom dan CV. Makmur Abadi.

Edih menyampaikan bahwa rapat koordinasi kali ini dapat menentukan langkah langkah apa yang harus dilakukan oleh  stakeholder yang hadir untuk bisa merealisasikan pemanfaatan BMN di tahun 2019. “DJKN Kalbar sendiri tahun 2019 targetnya 42 Milyar untuk pemanfaatan BMN  dan hasil dari kegiatan ini kami harapkan menjadi satu langkah terobosan untuk mencapai target”  kata Edih.

Edih juga menambahkan bahwa di berbagai institusi pemerintah terkait  penetapan target  tidak selalu berdasarkan potensi yang ada, karena potensi disuatu entitas kadangkala masih gelap, untuk itu bisa dilakukan pemetaan terhadap potensi pemanfaatan BMN di lingkungan PUPR.

Proses percepatan pemanfaatan ada beberapa hal yang harus diperhatikan  di level satker yaitu berupa izin prinsip dan izin definitif. Rekomendasi teknis dikeluarkan oleh balai, kemudian izin prinsip oleh setjen PUPR.

Peran balai adalah memberikan rekomendasi teknis untuk mengizinkan atau tidak dilakukan pemanfaatan oleh mitra, apabila diizinkan ditindaklanjuti dengan mengusulkan ke setjen melalui eselon I, kemudian setjen memberikan rekomendasi teknis. "Dalam rekomendasi teknis tersebut  termasuk didalamnya izin prinsip serta pendelegasian sesuai kewenangannya, ” jelas Budi

Dengan menjamurnya iklan / videotron yang berada di atas aset BMN, akan diadakan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten kota atau provinsi sehingga sesuai dengan peraturan pemanfaatan BMN.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini