Pontianak – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan rapat koordinasi percepatan
proses pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah kerja KPKNL Pontianak,
Jumat (21/6).
Edih menyampaikan
bahwa rapat koordinasi kali ini dapat menentukan langkah langkah apa yang harus
dilakukan oleh stakeholder yang hadir untuk bisa merealisasikan
pemanfaatan BMN di tahun 2019.
Edih
juga menambahkan bahwa di berbagai institusi pemerintah terkait penetapan
target tidak selalu berdasarkan potensi yang ada, karena potensi disuatu
entitas kadangkala masih gelap, untuk itu bisa dilakukan pemetaan terhadap
potensi pemanfaatan BMN di lingkungan PUPR.
Proses
percepatan pemanfaatan ada beberapa hal yang harus diperhatikan di level
satker yaitu berupa izin prinsip dan izin definitif. Rekomendasi teknis
dikeluarkan oleh balai, kemudian izin prinsip oleh setjen PUPR.
Peran
balai adalah memberikan rekomendasi teknis untuk mengizinkan atau tidak
dilakukan pemanfaatan oleh mitra, apabila diizinkan ditindaklanjuti dengan
mengusulkan ke setjen melalui eselon I, kemudian setjen memberikan rekomendasi
teknis. "Dalam rekomendasi teknis tersebut termasuk didalamnya izin
prinsip serta pendelegasian sesuai kewenangannya, ” jelas Budi
Dengan
menjamurnya iklan / videotron yang berada di atas aset BMN, akan diadakan
koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten kota atau provinsi sehingga
sesuai dengan peraturan pemanfaatan BMN.