Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pembinaan Pegawai dan Sosialisasi PMK Nomor 93/PMK.01/2018
Marwandi Sinaga
Selasa, 18 September 2018   |   565 kali

PONTIANAK- Selasa 18 September 2018 bertempat di ruang rapat KPKNL Pontianak, Kanwil DJKN Kalimantan Barat melaksanakan Pembinaan Pegawai dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Pontianak ini dilaksanakan dalam rangka mengingatkan kepada seluruh pegawai akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa. Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Umum dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat Fatimatul Isnaeni. Menurutnya, sebagai pegawai pada kantor pelayanan, kita harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan prima dengan cara terus memperbaiki diri untuk memenuhi ekspektasi masyarakat yang sangat tinggi dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan sebab sesempurna apapun kita melayani masih saja ada kekurangan yang dirasakan oleh pengguna jasa apalagi jika kita melayani dengan tidak baik.

Kasubbag Kepegawaian Kanwil DJKN Kalimantan Barat Diana menyampaikan Kode Etik dan PMK Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam pemaparannya dijelaskan secara garis besar perbedaan antara Peraturan Lama (PMK Nomor 214/PMK.01/2011) dengan PMK Nomor 93/PMK.01/2018 terkait hak dan kewajiban pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan antara lain soal cuti besar, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti sakit dan flexi time.

Diakhir kegiatan Isnaeni berpesan dengan adanya perubahan PMK tersebut diharapkan pegawai di lingkungan DJKN Kalimantan Barat dapat berkinerja dan berkarya lebih baik dalam mencapai target serta tetap menjaga kode etik pegawai. (Seksi HI)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini