Pontianak - KPKNL Pontianak
menghadiri undangan Biro Keuangan Sekjen
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan rekonsiliasi data, penelusuran dan pencocokan data piutang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Provisi
Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana
Reboisasi (DR). Acara tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yakni 11-13 Desember 2017, bertempat di ruang rapat Kepala BPHP Wilayah VIII
Pontianak.
Kegiatan ini merupakan sinkronisasi dan tindak lanjut hasil temuan BPK RI atas Laporan Keuangan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 khususnya penyelesaian
Piutang PNBP untuk PSDH dan DR pada Provinsi Kalimantan Barat,
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi
Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII
Pontianak, Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan, Kanwil DJKN Kalimantan
Barat dan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain.
Kepala Biro Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maman Kusnandar dalam sambutan pembukaannya, berharap agar melalui kegiatan ini ada persamaan persepsi dan pemahaman
perihal tata cara pengurusan dan upaya penyelesaian piutang lingkup Dinas
Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu diharapkan adanya sinkronisasi data piutang yang tercatat pada Dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Barat dengan KPKNL Pontianak serta adanya kesepakatan untuk
pengurusan dan penyelesaian piutang PNBP untuk PSDH dan DR. Hal ini agar target penyelesaian dapat
tercapai dengan cepat mengingat piutang tersebut merupakan piutang yang sudah
lama sekali.
Berdasarkan data KPKNL
Pontianak per 2016, Piutang Negara Penyerahan
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang dalam pengurusan KPKNL Pontianak adalah sebanyak 29 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif dengan jumlah
sisa hutang PSDH sebesar Rp. 13,4 Milyar dan DR sebesar
US$ 6,2 juta. Selama periode
Januari sampai dengan Desember 2017 terjadi pembayaran/pelunasan PSDH sebesar
Rp. 311,1 juta dan DR sebesar US$ 122,5 ribu dan jumlah sisa
BKPN Aktif periode bulan Desember 2017 adalah sejumlah 28 berkas.
Kegiatan ini ditutup dengan
penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Piutang PNBP untuk PSDH dan DR antara
Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan (IPHH), Biro Keuangan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat,
Direktorat PNKNL Ditjen Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Kalimantan Barat, KPKNL
Pontianak dan BPHP Wilayah VIII Pontianak. Seluruh peserta pada
kegiatan ini berharap kiranya di tahun berikutnya Kalimantan Barat dapat
segera clean and clear dari Piutang PNBP, semoga. (HI KPKNL Pontianak)