Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan BMN Tegahan Bea Cukai Pontianak
Heryantoro
Kamis, 10 Agustus 2017   |   631 kali

Pontianak - Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo hadir dalam kegiatan pemusnahan BMN hasil tegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, pada Rabu, 9 Agustus 2017.

Barang yang dimusnahkan berupa 5.100 bungkus rokok, 1 drum vanili , 223 karung kelereng, 239 buah/keping barang-barang berkonten pornografi, 9 botol garam dan 45 botol minuman keras

Dasar pemusnahan adalah Surat Persetujuan Kepala KPKNL Pontianak atas nama Menteri Keuangan No. S-32/MK.06/WKN.11/KNL.01/2017 tanggal 7 Juni 2017.

Pemusnahan dilakukan di dua tempat berbeda yaitu di KPPBC Pontianak di Jln. Pelabuhan No.1 Pontianak dan halaman rumah dinas Bea dan Cukai di Jln. Halmahera Pontianak.

Barang tegahan dimaksud diperoleh dari operasi penindakan yang dilakukan KPPBC Pontianak di wilayah kerjanya dan pemeriksaan terhadap barang kiriman. Dari operasi tersebut didapat pelanggaran terhadap UU Pornografi yang dapat merusak moral bangsa antara lain barang-barang berkonten pornografi, pelanggaran terhadap UU Cukai terkait pita cukai untuk rokok ilegal, dan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan untuk garam dan vanili. Barang-barang tersebut merupakan barang ilegal dan barang impor yang memenuhi larangan dan pembatasan oleh Kantor Bea dan Cukai.

Turut hadir pada acara tersebut untuk menyaksikan perwakilan BPOM Pontianak, perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak, perwakilan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3), perwakilan Kantor Pos.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun, untuk rokok, barang-barang berkonten pornografi, minuman keras, dibakar di tempat pembakaran. Sementara itu untuk kelereng, vanili, garam, ditimbun di sebuah lubang penimbunan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. KPKNL Pontianak ikut menyaksikan pemusnahan tersebut sampai barang tegahan habis dan selesai dimusnahkan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini