Pontianak - Kepala KPKNL
Pontianak Agus Hari Widodo hadir dalam kegiatan pemusnahan BMN hasil tegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, pada Rabu,
9 Agustus 2017.
Barang yang dimusnahkan berupa 5.100 bungkus rokok, 1 drum vanili , 223 karung kelereng, 239 buah/keping barang-barang berkonten pornografi, 9 botol garam dan 45 botol minuman keras
Dasar pemusnahan adalah Surat
Persetujuan Kepala KPKNL Pontianak atas nama Menteri Keuangan No. S-32/MK.06/WKN.11/KNL.01/2017 tanggal 7 Juni
2017.
Pemusnahan dilakukan di dua
tempat berbeda yaitu di KPPBC Pontianak di Jln. Pelabuhan No.1 Pontianak dan
halaman rumah dinas Bea dan Cukai di Jln. Halmahera Pontianak.
Barang tegahan dimaksud
diperoleh dari operasi penindakan yang dilakukan KPPBC Pontianak di wilayah
kerjanya dan pemeriksaan terhadap barang kiriman. Dari operasi tersebut didapat
pelanggaran terhadap UU Pornografi yang dapat merusak moral bangsa antara lain barang-barang
berkonten pornografi, pelanggaran terhadap UU Cukai terkait pita cukai untuk
rokok ilegal, dan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan untuk garam dan vanili. Barang-barang
tersebut merupakan barang ilegal dan barang impor yang memenuhi larangan dan
pembatasan oleh Kantor Bea dan Cukai.
Turut hadir pada acara
tersebut untuk menyaksikan perwakilan BPOM Pontianak, perwakilan Kantor
Kesehatan Pelabuhan Pontianak, perwakilan Kesatuan Pelaksana Pengamanan
Pelabuhan (KP3), perwakilan Kantor Pos.
Pemusnahan dilakukan
dengan cara dibakar dan ditimbun, untuk rokok, barang-barang berkonten
pornografi, minuman keras, dibakar di tempat pembakaran. Sementara itu untuk
kelereng, vanili, garam, ditimbun di sebuah lubang penimbunan yang sudah
dipersiapkan sebelumnya. KPKNL Pontianak ikut menyaksikan pemusnahan tersebut
sampai barang tegahan habis dan selesai dimusnahkan.