Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
DAMPAK PEMANFAATAN SEWA BARANG MILIK NEGARA TERHADAP PNBP
Siska Nadia
Kamis, 31 Maret 2022   |   667 kali

Dalam berbagai kesempatan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, menyampaikan pentingnya pengelolaan aset. Sebagaimana dilansir dalam www.liputan6.com, Menteri yang belum lama ini mendapatkan anugerah Distinguished Leadership and Service Award atau Penghargaan Kepemimpinan dan Layanan dari Institut Keuangan Internasional (The Institute of International Finance/IIF) menyampaikan kemakmuran yang akan diperoleh dari aset yang bisa produktif, keharusan berpikir yang ambisius dan detail supaya seluruh aset dapat bekerja.

“Di Negara maju, asetnya yang kerja keras, orangnya kerja biasa saja. Kita justru kebalikannya, orangnya kerja keras, asetnya diam saja, makanya disebut sebagai Negara berkembang” tambahnya.

Pengelolaan Aset di Indonesia telah di atur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, salah satunya mengatur tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah. Pemanfaatan BMN/D tersebut dapat dibagi menjadi 6 (enam), yaitu:

1.    Sewa;

2.    Pinjam Pakai;

3.    Kerja Sama Pemanfaatan;

4.    Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;

5.    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur; dan

6.    Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.

 

 

Dari enam jenis pemanfaatan BMN/D yang paling sederhana adalah pemanfaatan dalam bentuk Sewa. Sewa merupakan Pemanfaatan BMN/D oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Adapun jangka waktu sewa paling lama adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang (kecuali untuk sewa kerja sama infrastruktur dan kegiatan dengan karakteristik khusus dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang).

Beberapa contoh BMN/D yang dapat disewakan adalah sebagian tanah dan/atau bangunan untuk penempatan mesin ATM, sewa ruang aula, sewa kantin, sewa gudang, sewa peralatan arung jeram, sewa peralatan video conference, dan lain-lain.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak sebagai unit pelaksana teknis dalam pengelolaan BMN telah mengeluarkan persetujuan Sewa terhadap BMN sehingga aset tersebut telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan data pada KPKNL Pontianak pemanfaatan Barang Milik Negara selama periode Tahun 2020 adalah sebanyak Rp2.4 miliar dan pada Tahun 2021 adalah Rp382 juta. Data tersebut menunjukan bahwa pemanfaatan BMN melalui sewa merupakan pengelolaan BMN yang paling sederhana namun memiliki dampak signifikan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besarnya potensi penerimaan negara yang berasal dari sewa BMN, KPKNL Pontianak terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada Satuan Kerja. Selain itu, mengingat perkembangan layanan secara digital, KPKNL Pontianak juga mengarahkan permohonan sewa, pelaksanaan sewa, hingga penerimaan PNBP dapat dilaksanakan secara otomasi melalui sistem dan dapat dilakukan monitoring oleh seluruh pihak baik Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

 


Penulis: Andi Hakim AR, Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Pontianak

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini