Dalam
berbagai kesempatan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, menyampaikan pentingnya
pengelolaan aset. Sebagaimana dilansir dalam www.liputan6.com,
Menteri yang belum lama ini mendapatkan anugerah Distinguished Leadership and Service Award atau Penghargaan
Kepemimpinan dan Layanan dari Institut Keuangan Internasional (The Institute of International Finance/IIF)
menyampaikan kemakmuran yang akan diperoleh dari aset yang bisa produktif,
keharusan berpikir yang ambisius dan detail supaya seluruh aset dapat bekerja.
“Di
Negara maju, asetnya yang kerja keras, orangnya kerja biasa saja. Kita justru
kebalikannya, orangnya kerja keras, asetnya diam saja, makanya disebut sebagai
Negara berkembang” tambahnya.
Pengelolaan Aset di Indonesia telah di atur melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020, salah satunya mengatur tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah. Pemanfaatan BMN/D tersebut dapat
dibagi menjadi 6 (enam), yaitu:
1.
Sewa;
2.
Pinjam
Pakai;
3.
Kerja
Sama Pemanfaatan;
4.
Bangun
Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
5.
Kerja
Sama Penyediaan Infrastruktur; dan
6.
Kerja
Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
Dari
enam jenis pemanfaatan BMN/D yang paling sederhana adalah pemanfaatan dalam
bentuk Sewa. Sewa merupakan Pemanfaatan BMN/D oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Adapun jangka waktu sewa paling
lama adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang (kecuali untuk sewa kerja
sama infrastruktur dan kegiatan dengan karakteristik khusus dapat lebih dari 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang).
Beberapa
contoh BMN/D yang dapat disewakan adalah sebagian tanah dan/atau bangunan untuk
penempatan mesin ATM, sewa ruang aula, sewa kantin, sewa gudang, sewa peralatan
arung jeram, sewa peralatan video
conference, dan lain-lain.
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak sebagai unit pelaksana
teknis dalam pengelolaan BMN telah mengeluarkan persetujuan Sewa terhadap BMN sehingga aset tersebut telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan data pada KPKNL Pontianak pemanfaatan Barang Milik Negara selama
periode Tahun 2020 adalah sebanyak Rp2.4 miliar dan pada Tahun 2021 adalah Rp382
juta. Data tersebut menunjukan bahwa pemanfaatan BMN melalui sewa merupakan
pengelolaan BMN yang paling sederhana namun memiliki dampak signifikan dalam
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besarnya
potensi penerimaan negara yang berasal dari sewa BMN, KPKNL Pontianak terus
melakukan edukasi dan pendampingan kepada Satuan Kerja. Selain itu, mengingat
perkembangan layanan secara digital, KPKNL Pontianak juga mengarahkan permohonan
sewa, pelaksanaan sewa, hingga penerimaan PNBP dapat dilaksanakan secara
otomasi melalui sistem dan dapat dilakukan monitoring oleh seluruh pihak baik
Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Penulis: Andi Hakim AR,
Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Pontianak