Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
Penyelenggaraan Pelayaan Publik Dimasa Pandemi
Bernadeta Rosariana
Jum'at, 23 Juli 2021   |   9652 kali

Saat ini dunia tengah dihebohkan dengan munculnya Pandemi Covid-19 dengan segala macam bentuk varian dari virus tersebut, dimana hal tersebut telah mambawa dampak yang sangat signifikan pada dunia. Mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, dimana hampir tak ada ruang lagi untuk menghindar dari kemunculan virus yang sangat fonemenal ini, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik semenjak pertama kali virus ini muncul di akhir Desember 2019 lalu.

Dunia terguncang, terlebih lagi sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada bulan Maret 2019, pemerintah telah meningkatkan langkah-langkah dalam menangani pandemi global dari virus ini dengan meningkatkan kesiagaan yang tinggi dengan memperbanyak tempat untuk menampung orang yang terindikasi positif covid, selain rumah sakit dan dari segi peralatan pemerintah telah menyediakan peralatan guna penanggulangan dengan standar internasional termasuk anggaran yang secara khusus dialokasikan sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan. Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan berbagai macam kebijakan yang telah dikeluarkan dan dilakukan. Juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, maka diterbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.

Beberapa hal yang telah dilakukan mulai dengan membatasi hubungan sosial (sosial distancing ), bekerja dirumah (work from home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), meniadakan kegiatan ibadah,  dan meminta kepada masyarakat untuk tetap di rumah (stay at home), serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Segala macam kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki risiko tinggi. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bukan saja hanya social distancing akan tetapi dilanjutkan dengan Physical Distancing, dan juga pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Dengan adanya kebijakan tersebut banyak instansi pemerintah khususnya bagi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan dan yang menginisiasi layanan secara online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara yang menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Pembatasan pelayanan publik ini mulai dilakukan oleh pemerintah mulai sejak pertengahan bulan Maret 2020, ini dimulai dengan meliburkan anak sekolah dengan meminta untuk belajar di rumah dan kemudian menghimbau kepada pegawai-pegawai untuk melakukan Work From Home (WFH).

Pemberlakuan WFH ini memang tidak diberlakukan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik, hal ini disebabkan karena masih ada beberapa bidang yang tidak dapat melakukan WFH, seperti pelayanan di rumah sakit dan Pencatatan Sipil terkait perekaman KTP Elektronik pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi, uji kendaraan bermotor (KIR) serta pelayanan publik lainnya dimana memang memerlukan kedatangan masyarakat secara langsung.

Walaupun tidak memberlakukan WFH, tetap harus ada protokol kesehatan resmi dan pembatasan pelayanan publik, seperti mengurangi jumlah antrian yang masuk ke dalam ruang pelayanan dan harus mengikuti anjuran jarak aman minimal 1 meter, kemudahan pengiriman dokumen melalui online, adanya informasi prioritas produk layanan yang dilakukan secara datang langsung, tetap menjaga jarak aman antara masyarakat dan pelaksana pelayanan, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan lain-lain. Mayoritas semua tugas-tugas yang dapat dikerjakan melalui WFH adalah tugas-tugas yang bersifat administratif saja seperti administrasi persuratan, pembuatan laporan, analisa kasus dan permasalahan, pelayanan informasi publik, dan lain sebagainya

Berlakunya WFH tentu akan berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu contoh yaitu pelayanan publik menjadi agak terhambat karena faktor beberapa bidang pelayanan tidak dapat melayani masyarakat secara langsung. Maka penyelenggara pelayanan publik ditantang untuk senantiasa membuat inovasi dalam memberikan pelayanan agar pelayanan publik tidak terhambat, dengan membuat suatu terobosan berupa inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan agar pelayanan tidak terhambat seperti memberikan pelayanan melalui sistem online.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri, sebagai dasar dalam penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan, tidak diatur mengenai pembatasan pelayanan publik, sebagaimana yang telah diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik saat ini. Dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 ini mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk  memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya dan produk layanan. Sehingga walaupun ada kebijakan pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana diatur dalam BAB IV HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun terjadi pembatasan dalam pemberian pelayanan kepada publik, penyelenggara masih bisa memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat.

Terkait himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk tetap berada di rumah dan pembatasan pemberian pelayanan publik ini memang membuat masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerimanya, akan tetapi hal ini merupakan kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah adalah upaya untuk membatasi atau menghentikan penyebaran Virus Corona yang kian hari tingkat penyebarannya makin meningkat, sehingga pemerintah mengambil langkah dan kebijakan untuk membatasi pemberian pelayanan publik. Apakah dengan adanya pembatasan ini kemudian hak-hak dari masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik menjadi berkurang? Itu merupakan pertanyaan mendasar dari sebagian besar masyarakat.

Dengan diberlakukannya pembatasan pelayanan publik menjadi sedikit berkurang keuntungan yang diperoleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Akan tetapi, masyarakat tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, dan masyarakat mempunyai peran serta dalam pengawasan terhadap pembatasan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Peran serta masyarakat sesuai dengan Undang-undang adalah, untuk mengawasi jalannya pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Seperti yang diatur dalam BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 39 menjelaskan bahwa, masyarakat seharusnya disertakan mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi jalannya pelaksanaan pelayanan public dan oleh karena dalam keadaan darurat dan mendesak saat ini yang dikarenakan penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat, masyarakat mungkin tidak dilibatkan langsung dalam penyusunan standar pelayanan terkait pembatasan pelayanan publik. Akan tetapi, masyarakat masih mempunyai peran yang lain sebagaimana diatur pada Pasal 35 ayat (3) yaitu pengawasan eksternal oleh masyarakat yang dapat melakukan tugas pengawasannya dengan melalui laporan atau pengaduan, akan tetapi masyarakat tidak bisa menilai atau melakukan pengawasan secara penuh terkait standar layanan, dikarenakan kondisi sekarang masih tidak normal. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat ini dilakukan dengan memastikan apakah pembatasan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara ini masih memenuhi komponen-komponen dalam standar pelayanan, serta sesuai dengan prosedur hukum, sistem, mekanisme, prosedur dan lain sebagainya sesuai degan yang diatur dalam Pasal 21, namun masyarakat masih mendapatkan haknya seperti dari segi hukum, sistem, mekanisme, prosedur dan lain sebaginya , serta masyarakat masih mendapatkan haknya, seperti mengetahui dan mengawasi kebenaran isi standar pelayanan dan lain sebagainya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

Akhirnya seluruh penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik harus mematuhi protokol pelaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini oleh Kemenpan Reformasi Birokrasi. Pimpinan Instansi atau Dinas harus memastikan bahwa ketika dilaksankan WFH, ASN memiliki sarana pendukung kerja berupa komputer atau laptop. Penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan kanal-kanal atau laman yang bisa diakses oleh masyarakat seperti email, website, nomor telepon pelayanan dan media sosial.

Sebagai penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan publik pastikan bahwa WFH bukan berarti kantor harus ditutup total dan pelayanan ditiadakan. Terkait penyelenggara pelayanan kepada publik penyenggara wajib memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat seperti jam pelayanan, prioritas produk layanan yang dilakukan secara online dan/atau datang langsung, kelengkapan persyaratan, sarana dan prasarana pengaduan, nama dan nomor kontak petugas pelaksana pelayanan, protokol kesehatan, dan lain sebagainya.

Kebijakan WFH adalah suatu kebijakan yang humanis selain bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat luas, namun juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dalam melaksanakan pelayanan terbaik bagi publik dan dapat berjalan efektif serta berkualitas guna mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.


Rahmad Basuki – KPKNL Pontianak


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini