Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
Integrasi Data Piutang Negara: Penyediaan Realtime Akses dan Peningkatan Efektivitas Pengurusan
Siska Nadia
Senin, 29 Maret 2021   |   448 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit pengelola kekayaan negara memiliki tugas dan fungsi yang beragam yang kemudian dikelola dan dilaksanakan dengan satu visi yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel  untuk  sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai unit pelaksana teknis DJKN memiliki kewajiban salah satunya untuk mengamankan kekayaan negara dalam wujud piutang negara belum tertagih. Dengan kewajiban tersebut, bidang tugas pengurusan Piutang Negara membantu Stakeholder penyerah piutang untuk mendapatkan hasil tagih atas hak mereka.

Penagihan piutang negara bersifat optimal. Dalam pengoptimalisasiannya, diperlukan upaya ekstra untuk bisa mempercepat pengurusan Piutang Negara. Saat ini, banyak langkah strategis optimalisasi pengurusan Piutang Negara yang telah dilakukan seperti pendekatan persuasif/non-eksekutorial, mengoptimalkan proses pengurusan piutang negara dengan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), dan penagihan door to door. Namun terdapat beberapa permasalahan krusial dan sama yang terjadi setiap tahunnya diantaranya adalah data tidak lengkap dan/atau tidak mutakhir sehingga Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang tidak ditemukan, Perusahaan sudah bubar/tidak beroperasi, terdapat barang jaminan yang tidak diketahui lokasinya, dikuasai pihak ketiga, terbit sertifikat baru, adanya debitur yang mampu  tetapi enggan membayar hutang dikarenakan hutang tidak didukung dengan barang jaminan, terdapat permasalahan hukum (gugatan)  barang jaminan yang kurang marketable, kurangnya kelengkapan dokumen penyerahan, kurang cepatnya jawaban surat keterangan NJOP dan SKPT guna kelengkapan lelang dari instansi terkait.

Outstanding Piutang Negara yang besar namun tidak dapat menentukan kualitas piutang, juga tidak dapat dijadikan ukuran potensi dari Piutang Negara yang memiliki tingkat ketertagihan yang baik. Perlu data secara lengkap dan koordinasi yang masif baik dengan Penyerah Piutang maupun dengan Instansi terkait yang memiliki data yang dibutuhkan.

Data yang tidak mutakhir (update) dapat menyebabkan hilangnya potensi Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS). Untuk menutupi kebutuhan data, selama ini KPKNL melakukan koordinasi dengan instansi terkait melalui korespondensi atau surat menyurat. Lamanya respon yang didapat atas koordinasi permintaan data yang dilakukan telah menyebabkan tidak teraturnya ritme kerja serta menghambat pelaksanaan eksekusi.

 

Integrasi Data Berbasis Integritas di Era Global

Data sebagai salah satu sumber daya (aset) penting dalam pencapaian Piutang Negara menuntut adanya sebuah metode yang mudah dalam proses memperoleh data. Integrasi data dalam proses mengurus Piutang Negara akan mampu meningkatkan efektivitas karena dapat memberikan ketersediaan, keakuratan dan kecepatan data dan informasi yang berguna dan valid.

Sebagaimana dikutip dari Buku Implementasi Integrasi Data antar Sistem Informasi untuk Mendukung Decission Support System oleh  Sugiarto M dan Fajarhati P (2008:27), Integrasi data adalah suatu proses menggabungkan atau menyatukan data yang berasal dari sumber yang berbeda dan mendukung pengguna untuk melihat kesatuan data. Proses penggabungan ini dapat terjadi di berbagai jenis bisnis proses suatu institusi baik yang komersil ataupun non komersil. Integrasi data dibutuhkan seiring dengan perkembangan organisasi dan meningkatnya bisnis proses pada institusi tersebut yang saling membutuhkan data-data dan informasi dari divisi atau unit-unit yang berada pada organisasi tersebut.

Dalam Model Interoperabilitas antar Aplikasi E-Government (2012:19), Jazi Eko Istiyanto menyebutkan bahwa peran teknologi informasi yang semakin besar dalam proses bisnis membuat lembaga pemerintah berlomba-lomba untuk mengimplementasikan teknologi informasi dengan proses terintegrasi. Indonesia, seharusnya sudah siap dengan kemudahan mendapatkan informasi mengingat sejak tahun 2011 sudah mencanangkan diri sebagai Open Government. Open Government merupakan sebuah inisiatif dan komitmen untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka, partisipatif, dan inovatif  oleh sejumlah negara. Indonesia bersama Brazil, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat adalah delapan negara pertama yang menjadi anggota sekaligus pendiri inisiatif ini.

Dalam rangkaian proses penyelesaian piutang Negara, KPKNL membutuhkan integrasi data, diantaranya adalah dengan Kementerian Hukum dan HAM (Sasaran: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Imigrasi) untuk kepentingan company debtor tracing and imigration, Badan Pertanahan Nasional (Sasaran: BPN Pusat dan Kantor Pertanahan) untuk kepentingan asset tracing, Kementerian Dalam Negeri (Sasaran: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk kepentingan personal debtor tracing, Direktorat Jenderal Pajak (Internal Kementerian Keuangan) untuk kepentingan data wajib pajak, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Sistem Informasi Layanan Keuangan (SILK).

Memperhatikan kebutuhan data, perlu dilakukan kerja sama sebagaimana disebut Pasal 299 PMK No. 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, bahwa DJKN dapat melakukan kerjasama dengan; Penyerah Piutang, Perusahaan penjamin kredit, Pihak-pihak yang mempunyai keahlian di bidang pengelolaan aset, restrukturisasi hutang, peningkatan kualitas sumber daya manusia;  dan/atau Instansi lain yang terkait dengan pengurusan Piutang Negara. Kerja sama tersebut dapat berbentuk Memorandum of Understanding (MoU). Selanjutnya, yang diperlukan bukan hanya sekedar DJKN c.q KPKNL dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dari Instansi terkait tapi sudah pada pemberian akses sebagaimana prinsip integritas data.

Permasalahan lain adalah ketika integritas data menjadi solusi yang bisa dianggap cukup efektif untuk memperoleh data dan informasi, lalu bagaimana dengan kemungkinan penggunaan data secara tidak benar oleh yang mengakses atau memerlukan data? Tentu disamping pemberian akses juga harus ada pembatasan. Selain Instansi terkait sebagai pemilik data bisa memilah informasi mana yang bisa diakses oleh KPKNL sebagai pemohon data, perlu ada pembatasan bahwa informasi yang sudah dimuat dalam server seharusnya hanya bisa diakses oleh personel yang dengan jelas termuat dalam MoU.

Pemberian akses beserta pembatasannya dianggap perlu karena di lapangan seringkali terjadi Instansi Vertikal dari Kementerian terkait tidak mau memberikan informasi meskipun DJKN sudah membuat MoU dengan Kementerian tersebut. Pemberian akses inilah yang kemudian akan menjadi salah satu upaya yang paling mampu memberikan ketersediaan, keakuratan, juga memungkinkan penyediaan secara realtime pengaksesan data dan informasi yang berguna dan valid serta dapat meningkatkan efektifitas.

Untuk mewujudkan integrasi data pada Instansi Pemerintah tidak akan mudah. Namun sebagai negara yang sudah menerapkan open government dan berbagai kebutuhan untuk bisa integrasi data, diperlukan kesadaran dari berbagai pihak untuk mengakses sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Integrasi data harus berbasis integritas.

Integritas merupakan satu kata yang mencakup sejumlah nilai yang dipegang teguh oleh Kementerian Keuangan dan menjadi pedoman tindakan. Pengertian yang mewakili kisaran konsep integritas mengarah pada menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu berpedoman pada kode etik dan prinsip-prinsip moral seperti bertindak jujur, menepati janji dan konsisten.

Pegawai dituntut memiliki integritas sekalipun sudah ada pembatasan akses pada integrasi data yang diperlukan, sehingga selain pembentukan skill dan karakter bagi Pegawai khususnya di Seksi Piutang Negara melalui pendidikan dan pelatihan mengingat mengurus piutang Negara bukan hanya pekerjaan administrasi, harus mengoptimalkan penagihannya dan eksekusinya di lapangan, perlu juga menanamkan integritas tinggi sehingga sumber daya manusia yang ada memang siap dan handal di bidangnya.

 

 (Tim HI KPKNL Pontianak)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini